Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (496) Nasional (236) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (17) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 24 Januari 2023

Tim Bantuan Hukum BNN RI Hadiri Sidang Perkara Perlawanan Perdata di PN Bireun

BY GentaraNews IN


Tim Bantuan Hukum BNN RI menghadiri Sidang Perkara Perlawanan Perdata di Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 84/Pdt.P/2022/PN.Bir atas Gugatan PT. Nakatani Agro Nabati terkait dengan Perkara TPPU atas nama Tersangka Lukmanul Hakim alias Hendra (DPO BNN RI), pada Selasa (24/1) di Pengadilan Negeri Bireun. Adapun agenda sidang kali ini adalah Penyerahan Bukti Surat Pelawan dan Terlawan I (BNN RI). 

Persidangan tersebut dibuka untuk umum oleh Hakim  Ketua Daniel Saputra, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Muh Luftan Hadi Darus, S.H., M.H., Muksin Alfahrazi, S.H., M.H., dan  Aliyan, S.H., sebagai panitera pengganti. Sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Pelawan dan Tim Kuasa Hukum Terlawan I (BNN RI) yang diwakili  Rini Nanda Kurnia S.H. (Kasi Pembelaan Hukum Direktorat Hukum BNN RI) serta S.F. Aritonang dan Zulkarnain, S.H. (Penyidik TPPU), dan Tim Kuasa Hukum Terlawan II (Kejaksaan Negeri Bireuen) yang diwakili oleh Dewangga Kurniawan, S.H.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Pelawan dan Terlawan I menyerahkan Bukti Surat masing-masing dan sebagai bukti surat yang diajukan oleh Terlawan I meliputi bukti surat formil dan bukti surat materiil. 

Adapun sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Jumat, 3 Februari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara a quo berupa benda bergerak yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bireuen. 

Sementara itu jadwal agenda Pemeriksaan Setempat terhadap objek benda tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 56.308 meter persegi akan ditentukan oleh PN Lhoksukon, karena lahan tersebut berlokasi di Aceh Utara yang merupakan wilayah hukum PN Lhoksukon. Pihak pengadilan selanjutnya akan menentukan tanggal Pemeriksaan Setempat dan akan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap para pihak. 

Persidangan kemudian ditutup dan Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda Tambahan Bukti Surat Pelawan, Tambahan Bukti Surat Terlawan I, dan Bukti Surat Terlawan II, serta kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Setempat yang bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen pada tanggal 3 Februari 2023.

Usai sidang, Tim Bankum BNN RI melakukan koordinasi dengan Tim Terlawan II (Kejaksaan Negeri Bireuen)  mengenai penambahan bukti surat dan persiapan persiapan pemanggilan saksi. Selain itu, Tim Bankum BNN RI juga melaksanakan koordinasi dengan BPN Aceh Utara. 





Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga