Baca Juga

Jumat, 03 Juni 2022

Ganja 25 KG Jaringan LAPAS Di Ungkap

BY GentaraNews IN



Peredaran ganja seakan tidak ada habisnya, meski sudah banyak pelaku jaringan narkoba yang ditangkap dan hukum mati. Pengedar narkoba jenis ganja yang biasa beraksi di Jakarta Barat selama setahun belakangan diungkap jajaran Subdit Narkoba Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, tiga orang tersangka yang ditangkap yakni AM alias G, HJ alias A, dan AW alias K dengan barangg bukti Ganja sebanyak 2,5 Kg yang merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Jumat (3/6/2022).

Mereka diduga dikendalikan oleh seorang bandar narkoba dari dalam Lapas. Keterangan itu diperoleh ketika penyidik mengintrogasi salah satu tersangka berinisial AM.

"Pengakuan AM membeli ganja dari seseorang yang berada di Lapas daerah Lampung melalui perantara di Bogor sebanyak 5 kilogram seharga Rp 25 juta," kata Kapolsek Kembangan.

Kompol Binsar H Sianturi menambahkan, AM alias G ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 18 Mei 2022. Dalam penangkapan itu, turut ditemukan ganja seberat 1.336 gram.

Kasus ini dikembangkan ke tersangka lain. Sebab, AM mengaku telah menyerahkan 2 kilogram ganja kepada tersangka berinisial HJ alias A.

"Kami amankan HJ alias A di daerah Penjaringan," ujar dia.

Binsar menerangkan, penyidik kemudian memeriksa HJ. Disebutkan, ganja ditiptipkan ke seseorang berinisial AW.

"Kami amankan AW alias K di pergudangan Penjaringan dengan barang bukti ganja berat 1.249 gram yang terbagi ke dalam 86 paket yang dijual Rp. 200.000 per pakat," ujar dia. (LEP)



Kamis, 02 Juni 2022

Musisi Senior Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi anggota grup Band Kahitna berinisial AB (48). Ia ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) siang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce sebelumnya mengatakan AB diamankan terkait penyalahgunaan narkoba. "AB merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik, yang bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Pasma dalam keterangannya, Jumat.

"Musisi berinisial AB itu kemudian diketahui Andrie Bayuajie, gitaris Kahitna", tambah Kombes Pasma Royce

Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat. Zulpan menyebut, hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine.

Pada Jumat (3/6/2022) pukul 10.34 WIB, AB terlihat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruangan Urusan Kesehatan Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. (LEP)


Rabu, 01 Juni 2022

Diciduk, Oknum Dokter Pakai Narkoba

BY GentaraNews IN

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar menunjukan barang bukti penyalahgunaan narkoba oleh oknum dokter FDN

PUTUSSIBAU - Berdalih membeli obat, seorang oknum dokter berinisial FDN karena terjerat kasus narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. FDN diketahui bertugas di Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Selama Mei 2022, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus narkoba", ungkap 
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar 

Namun yang lebih menonjol yaitu tertangkapnya oknum dokter di wilayah Kapuas Hulu.

Menurut dia, peredaran narkoba di Kapuas Hulu perlu di waspadai lantaran sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter

"terkait kasus oknum dokter tersebut ditangkap di Kecamatan Jongkong pada pukul 08.30 WIB, Sabtu (28/5). Saat ditangkap, oknum dokter FDN sedang membawa satu kotak kecil dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket di duga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gra" tambah Kapolres Kapuas Hulu.


"Kemudian di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, saat ini FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas France.

Ditegaskan France, jajaran Polres Kapuas Hulu komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kapuas Hulu, untuk itu kami mohon dukungan semua pihak

Dan meminta agar masyarakat selalu waspada agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kasus narkotika," pesan Kapolres Kapuas Hulu.

Tersangka (FDN) dijerat pasal 112 dan atau pasal 114, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup

Selasa, 31 Mei 2022

Penggerebekan Bandar Narkoba di Kendari

BY GentaraNews IN


 

Musnahkan Barang Bukti Inkracht Narkoba

BY GentaraNews IN


JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti  Narkoba Oba terlarang dan Senjata Tajam yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (31/5/2022).

Narkotika yang dimusnahkan dari jenis sabu sebanyak 509,8053 gram, ganja sebanyak 1424,1231 gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin untuk melaksanakan putusan pengadilan.

‎"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai Undang Undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," ujar Dwi Agus Arfianto.

Agus menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Jakarta Barat.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan oleh mesin penghancur

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (Kasie PB3R) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

"Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi," ucapnya.

Tak hanya itu, pihak Kejari Jakarta Barat juga akan menyerahkan barang bukti yang harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Pemilik barang bukti bisa menguhubungi Kejari terkait untuk mengambilnya di Kejari Jakarta Barat.

Pengambilan barang bukti tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Tidak ada pungutan biaya apapun. Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan," tegas Fariando Rusmand. (LEP)








Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga