Baca Juga

Minggu, 27 Desember 2020

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 266 Kasus Narkoba Tahun 2020

BY GentaraNews IN

Surabaya-Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama periode sepanjang tahun 2020 mengungkap 266 kasus narkoba. Kasus tersebutu melibatkan 32 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum dalam rangka pemusnahan barang bukti 42,463 Kg Narkoba Jenis Sabu, 37,94 Gtam Ganja dan 157.970 butir Pil Double L, menjelang pergantian tahun 2020 dengan awak Media, Senin (28/12/2020). 

Tidak sendirian, puluhan kilogram sabu itu merupakan hasil kerjasama apik antara Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. 

"Kami juga memusnakan berbagai jenis narkoba, di antaranya 42,46 kilogram (kg) sabu, 37,94 gram ganja dan 157.970 butir pil koplo, dalam tanggapannya menyatakan, bahwa Bea dan Cukai Tanjung Perak telah melampaui target pengungkapan Narkoba Tahun 2020, " kata Kapolres 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, selain narkoba, tindak pidana kejahatan jalanan juga masih menonjol di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan total 543 kasus. 

"Saat ini bahkan masih ada yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya. 

Selain itu, kasus pengambilan jenazah Covid 19 juga menjadi yang terbaru yang dikerjakan oleh polisi. 

"Penerapan tindak pidana pada pengambilan paksa jenazah Covid 19 di tahun 2020 ini,menjadi salah satu yang terbaru yang berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," imbuhnya. 

Kinerja Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga berhasil mengungkap 90 kasus peredaran minuman keras. Terdapat 366 botol minuman keras berbagai merek disita dan dimusnahkan. 

Disamping narkoba Kata Kapolres, tindak pidana kejahatan jalanan juga masih menonjol di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan total 543 kasus. "Saat ini bahkan masih ada yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya. 

“Kami terus melakukan penindakan hukum terhadap siapapun yang melakukan aksi kejahatan. Terutama jelang Tahun Baru,” katanya. Aris Sudarminto mengatakan, barang bukti sabu itu merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. 

Selama tahun 2020, kata dia, Bea Cukai Tanjung Perak telah mengungkap sebanyak 10 kasus narkoba dengan barang bukti 41,59 kg sabu. “Proses hukumnya telah kami limpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya. 

"Ini semua kami lakukan sebagai bentuk pemberantasan terhadap penyakit masyarakat. Terutama jelang Tahun Baru. Seperti instruksi pimpinan tidak ada kegiatan apapun saat malam tahun baru karena dalam situasi pandemi Covid 19 yang belum selesai," pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (LEP)

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, 234 orang Kiyai dan Tokoh NU Meninggal Dunia Selama Pandemi Corona

BY GentaraNews IN


Ketua Satkor COVID-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020). (Foto ANTARA)


Banda Aceh – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, ada sebanyak 234 kiyai dan tokoh NU wafat selama COVID-19 mewabah di Tanah Air. Jumlah tersebut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia sejak Maret hingga Desember 2020.

Ketua Satkor COVID-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha mengungkapkan, pandemi COVID-19 sangat luar biasa ancamannya. Sehinga ditegaskan tidak boleh dianggap remeh.

“Pandemi ini sangat luar biasa ancamannya, ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember 2020, ada sekitar 234 orang kiai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ketua Satkor Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020), sebagaimana dilansir Antara.

“Ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember kemarin ada sekitar 234 orang kiyai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ulun Nuha lagi

Dia menjabarkan, bila dibandingkan dengan jumlah kiyai yang meninggal dunia pada periode yang sama pada 2019, angka 234 orang tersebut jauh lebih besar hingga mencapai enam kali lipat di tahun 2020.

“Pada tahun 2019 lalu, para kiyai atau tokoh NU yang meninggal dunia kurang dari 50 orang, hanya sekitar 40-an yang meninggal dunia pada tahun lalu,” kata Ulun Nuha menambahkan.

Meski dinyatakan telah meninggal dunia, pihaknya tidak menyatakan para kiyai tersebut wafat karena terpapar COVID-19. Melainkan, para kiyai dan tokoh NU wafat selama masa pandemi.

“Jadi Kita tidak menyatakan beliau (para kiyai/tokoh NU) meninggal karena COVID-19, kita menyatakan beliau meninggal selama masa pandemi,” katanya menegaskan.

"Hingga akhir Desember 2020 PBNU juga mencatat di dalam sistem ada 112 pesantren di Tanah Air yang terpapar COVID-19 dengan lebih dari 5.000 lebih santri dan kiyai yang postif COVID-19. Terdapat dua santri yang meninggal dunia dan banyak para santri yang dinyatakan sembuh," jelas Ulun Nuha

“Amanah dari Buya Said (Said Aqil Siradj), kita fokus melindungi warga termasuk warga pesantren dengan berupaya melakukan edukasi untuk melindungi, serta melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, audit kesehatan agar warga NU berdaya untuk menegakkan protokol kesehatan,” tambah Ulun Nuha

Untuk itu, saat ini PBNU sangat konsen dengan penanganan pandemi COVID-19 dengan membentuk Satgas NU peduli dengan melibatkan sejumlah badan otonom NU untuk melindungi warga Nahdliyin di Tanah Air," pungkas Ulun Nuha.




Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sebanyak 234 kiyai dan tokoh NU wafat selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air sejak Maret hingga Desember 2020.

“Pandemi ini sangat luar biasa ancamannya, ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember kemarin ada sekitar 234 orang kiai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ketua Satkor Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020).

Kata dia, bila dibandingkan dengan jumlah kiai yang meninggal dunia pada periode yang sama pada tahun 2019, angka 234 orang tersebut jauh lebih besar hingga mencapai enam kali lipat.

“Pada tahun 2019 lalu, para kiai atau tokoh NU yang meninggal dunia kurang dari 50 orang, hanya sekitar 40-an yang meninggal dunia pada tahun lalu,” kata Ulun Nuha sebagaimana dilansir Antara.

Meski dinyatakan telah meninggal dunia, pihaknya tidak menyatakan para kiai tersebut wafat karena terpapar Covid-19, melainkan para kiyai dan tokoh NU wafat selama masa pandemi.

“Jadi Kita tidak menyatakan beliau (para kiai/tokoh NU) meninggal karena Covid-19, kita menyatakan beliau meninggal selama masa pandemi,” katanya.

Selain itu, hingga akhir Desember 2020 PBNU juga mencatat di dalam sistem ada 112 pesantren di Tanah Air yang terpapar Covid-19 dengan lebih dari 5.000 lebih santri dan kiyai yang postif Covid-19.

Dari banyaknya santri yang terpapar Covid-19, terdapat dua santri yang meninggal dunia dan banyak para santri yang dinyatakan sembuh.

Untuk itu, saat ini PBNU sangat konsen dengan penanganan pandemi COVID-19 dengan membentuk Satgas NU peduli dengan melibatkan sejumlah badan otonom NU untuk melindungi warga Nahdliyin di Tanah Air dari ancaman pandemi tersebut.

“Amanah dari Buya Said (Said Aqil Siradj), kita fokus melindungi warga termasuk warga pesantren dengan berupaya melakukan edukasi untuk melindungi, serta melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, audit kesehatan agar warga NU berdaya untuk menegakkan protokol kesehatan,” demikian Ulun Nuha.

Sabtu, 26 Desember 2020

Oknum Anggota DPRD Tana Tidung Jadi DPO Terkait Shabu 2 kg

BY GentaraNews IN


Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara inisial R alias Ramli (39 tahun) menjadi buronan kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Ramli di buru Kepolisian Polres Nunukan terkait dugaan penyelundupan shabu seberat 2 kilo gram dengan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Nunukan dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA.

Oknum anggota DPRD) Kabupaten Tana Tidung bernama Ramli tersebut diduga sebagai pemesan 2 kg sabu asal Tawau Malaysia, yang berhasil digagalkan Satuan Resort Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan pada 6 Desember 2020.

Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menyebut pencarian R berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat ditangkap polisi di dua tempat berbeda, yakni di Kabupaten Nunukan dan KTT.

Berawal dari tersangka AS polisi mengamankan shabu 2 kg yang dikemas dalam tiga paket dengan berat beragam. Barang haram iru rencananya akan dibawa ke KTT dan akan diserahkan kepada warga bernama Alfian.

“Nama R disebut-sebut sebagai orang yang memesan shabu-shabu tersebut. Saat kita datangi rumahnya, R sudah tidak ada hingga kini jadi buron dan kita keluarkan surat DPO anggota dewan itu,” ungkapnya.

‘’Jadi pengakuan tersangka, ada menyebut nama R yang saat ini buron, kita datangi rumahnya di KTT tidak ada, kita panggil tidak hadir terus, jadi kita keluarkan surat DPO itu,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

‘’Memang betul DPO kami oknum legislatif di KTT, kami masih lakukan pencarian sampai saat ini,’’ kata kasat Narkoba 

Kronologis kasus

"Dalam LP/240/XII/2020/KALTARA/RES.NNK tanggal 06 Desember 2020, tim Reskoba mengamankan tersangka pembawa 2 kg sabu, di jalan poros Bambangan desa Sei Nyamuk pulau Sebatik," jelas Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, tanggal 6 Desember 2020,

‘’Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung, namun berkat kesigapan anggota, pengiriman berhasil digagalkan.’’ujar Lusgi Simanungkalit.

Kasus ini merupakan hasil pemantauan kapal-kapal yang melalui jalur tikus/illegal.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28).

Hasil interogasi, tersangka mengaku diupah 8000 Ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke R yang merupakan bandar di kota tersebut.

Polisi kembali mengamankan karyawan R bernama Alfian bin Khaerudin (25).

Alfian merupakan kurir R. Alfian diupah Rp 5 juta untuk mengambil narkoba dari Syaiful.

Alfian juga yang diminta mengamankan barang tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari R.

Sementara ditempat terpisah, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tana Tidung, Zulkifli membenarkan jika kader partai berlambang mercy itu diduga terlibat dalam kasus narkoba.

“Iya benar, inisial R itu Ramli anggota DPRD Tana Tidung dari Fraksi Demokrat. Kita sudah dapat surat edaran DPO dari Polres Nunukan,” jelas Zulkifli.

"JIka terbukti terlibat dalam kasus itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya akan dipecat sebagai kader Partai Demokrat," tambah Zulkifli

“Kita masih tunggu arahan, kalau informasi terkini terkait Ramli kami belum tahu apakah sudah diamankan atau belum, yang jelas surat DPO-nya sudah ad.

“Arahan dari DPP dan DPD sudah jelas, jika ada kader terlibat jaringan narkoba tidak akan dilindungi atau ditutupi, bahkan saya rasa partai lain pun demikian,” pungkas Zulkifli. (LEP)




Jumat, 25 Desember 2020

DJ Cantik Penghina Institusi Polri Ternyata Pemakai Ekstasi

BY GentaraNews IN

Sindrap-Disk jockey cantik Asnani (23), Warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, yang diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap, karena melecehkan institusi Polri melalui story instagram-nya itu, ternyata positif narkoba. Kuat dugaan ia menulis story tak pantas itu saat masih ply akibat pengaruh obat. ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. 

Dia diduga telah melecehkan institusi Polri melalui story instagram-nya. Penangkapan ini berawal dari patroli cyber pada Kamis (24/12/20) pukul 16.30 Wita.

Asnani yang mengkonsumsi narkoba tersebut diduga kuat beredar dan di konsumsi di Tempat Hiburan Malam di wilayah Sidrap.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sindrap AKP Andi Sofyan, SIK, “Dari tes urine ke yang bersangkutan, hasilnya ternyata positif pernah mengonsumsi ekstasi mengandung Methylene Dioxy Meth Amphetamine atau MDMA,” ujarnya Jumat (25/12/20)

"Ekstasi berasal dari amfetamin. Narkoba jenis ini kerap disalahgunakan untuk menstimulasi mental, mengurangi rasa cemas, hingga meningkatkan persepsi sensori sehingga yang bersangkutan bisa saja melakukan tindakan diluar nalar dan kesadarannya," Ujar Andi Sofyan lagi.

"Polisi tidak dapat memproses secara hukum yang bersangkutan dalam kaitan pemakaian ekstasi tersebut," terang Andi Sofyan

Alasannya, dari aspek yuridisnya tidak memungkinkan dikarenakan tidak ada barang bukti narkoba

"Polisi hanya menetapkan warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare itu sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui elektronik," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, SIK

"Barang bukti yang diamankan 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian," ungkap Benny.

“Pasca penengkapannya di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya, sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka,” kata AKP Benny Pornika.

Dalam kasus yang menyeret perempuan berkulit putih itu, polisi ikut menyita barang bukti berupa 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Penangkapan dijay itu berawal dari patroli cyber Polres Sidrap

Saat itu, beber AKP Benny Pornika, ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.

“Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha” kemudian juga ditulis “inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat,” tulis akun instagram @eghy_morenaaa.

Adapun hasil interogasi pihak kepolisian, yang bersangkutan mengakui perbuatannya menulis ujaran kebencian itu di alam tak sadar.

Asnani alias Eghy Morena alias menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (miras).

“Pengakuan awalnya, ia menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras,” kata Benny Pornika.

Saat in dia diamankan di Polres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (LEP).

TNI AL Bangka Belitung Gagalkan Penyeludup Sabu 2 Kg

BY GentaraNews IN

Pangkalpinang-TNI Angkatan Laut (AL) Bangka Belitung, bersama tim gabungan terdiri dari KSOP,  Bea Cukai, dan BNN Babel menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari penumpang kapal roro KMP Menumbing Raya, di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat. Kamis (24/12/2020)

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Pos TNI AL (Posal) Muntok yang mendapatkan informasi bahwa adanya kurir narkoba yang disinyalir ada dalam manivest Kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka.

Komandan Pos TNI AL Muntok, Kapten (Laut) Yuli Prabowo, membenarkan timnya bersama KSOP dan BNN Babel telah menggagalkan 2 kg sabu dari Tanjung Api-Api Sumatra Selatan ke Tanjung Kalian Muntok Babar.

Setelah selesai melaksanakan koordinasi, personel Posal Muntok dan KSOP segera menempati titik pemeriksaan rapid test. Sekitar pukul 14.15 Wib KMP Roro Menumbing Raya sandar, dalam pos pemeriksaan rapid test tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Kantor KKP untuk di laksanakan penggeledahan.

"Tim Fleet one quick respons (FIQR) TNI Pos AL Muntok (F1QR) bersama petugas Satgas Angla mengamankan salah satu penumpang KMP Menumbing yang sudah menjadi target di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok," kata Kapten (Laut) Yuli Prabowo, Jumat, (25/12/2020)

Menurutnya target yang saat itu turun dari kapal langsung disergap dan diperiksa barang bawaannya sebelum verifikasi hasil rapid tes antigen. Kemudian tas AM digeledah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus berwarna hijau yang diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat sekitar 2 kg.

"Dari tangan penumpang itu kita bersama BNN dan Bea Cukai menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg. Kemudian langsung kita amankan di pos AL Muntok," terang Yuli.

Untuk tindak lanjut dari penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti sabu 2 kg senilai Rp3 miliar, dan dua unit ponsel dibawa ke kantor POMAL Pangkalpinang.

"Tersangka, barang bukti sabu 2 kg dan lainya sudah kita serahkan ke BNN untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

BNNP yang tiba di Pos TNI AL Muntok segera memeriksa 2 bungkusan plastik dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil test yang dilakukan BNNP, didapati bahwa dua bungkus tersebut dinyatakan narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kg. Selanjutnya tim BNNP membawa barang bukti dan tersangka AM (37) setelah sebelumnya dilaksanakan serah terima tersangka di Kantor Pomal Lanal Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Menyikapi penangkapan tersebut, secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangannya di Jakarta mengatakan “Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” kata Pangkoarmada I

“Penangkapan terhadap pelaku penyelundup Sabu Sekitar 2 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok merupakan hasil kerjasama dan koordinasi TNI AL dengan instansi terkait. Melalui koordinasi yang solid, Pos TNI AL jajaran Koarmada I dapat mengantisipasi dan menindaklanjuti kejadian penyelundupan narkoba seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka” lanjutnya.

“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika. Pangkalan TNI AL jajaran Koarmada I akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang masih berpotensi terjadi. Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19.” paparnya.

“Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19” tegasnya

Atas perbuatannya melanggar Undang – Undang Narkotika, tersangka AM (37) terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga