Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Jumat, 25 Desember 2020

DJ Cantik Penghina Institusi Polri Ternyata Pemakai Ekstasi

BY GentaraNews IN

Sindrap-Disk jockey cantik Asnani (23), Warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, yang diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap, karena melecehkan institusi Polri melalui story instagram-nya itu, ternyata positif narkoba. Kuat dugaan ia menulis story tak pantas itu saat masih ply akibat pengaruh obat. ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. 

Dia diduga telah melecehkan institusi Polri melalui story instagram-nya. Penangkapan ini berawal dari patroli cyber pada Kamis (24/12/20) pukul 16.30 Wita.

Asnani yang mengkonsumsi narkoba tersebut diduga kuat beredar dan di konsumsi di Tempat Hiburan Malam di wilayah Sidrap.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sindrap AKP Andi Sofyan, SIK, “Dari tes urine ke yang bersangkutan, hasilnya ternyata positif pernah mengonsumsi ekstasi mengandung Methylene Dioxy Meth Amphetamine atau MDMA,” ujarnya Jumat (25/12/20)

"Ekstasi berasal dari amfetamin. Narkoba jenis ini kerap disalahgunakan untuk menstimulasi mental, mengurangi rasa cemas, hingga meningkatkan persepsi sensori sehingga yang bersangkutan bisa saja melakukan tindakan diluar nalar dan kesadarannya," Ujar Andi Sofyan lagi.

"Polisi tidak dapat memproses secara hukum yang bersangkutan dalam kaitan pemakaian ekstasi tersebut," terang Andi Sofyan

Alasannya, dari aspek yuridisnya tidak memungkinkan dikarenakan tidak ada barang bukti narkoba

"Polisi hanya menetapkan warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare itu sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui elektronik," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, SIK

"Barang bukti yang diamankan 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian," ungkap Benny.

“Pasca penengkapannya di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya, sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka,” kata AKP Benny Pornika.

Dalam kasus yang menyeret perempuan berkulit putih itu, polisi ikut menyita barang bukti berupa 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Penangkapan dijay itu berawal dari patroli cyber Polres Sidrap

Saat itu, beber AKP Benny Pornika, ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.

“Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha” kemudian juga ditulis “inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat,” tulis akun instagram @eghy_morenaaa.

Adapun hasil interogasi pihak kepolisian, yang bersangkutan mengakui perbuatannya menulis ujaran kebencian itu di alam tak sadar.

Asnani alias Eghy Morena alias menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (miras).

“Pengakuan awalnya, ia menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras,” kata Benny Pornika.

Saat in dia diamankan di Polres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga