Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Sabtu, 26 Desember 2020

Oknum Anggota DPRD Tana Tidung Jadi DPO Terkait Shabu 2 kg

BY GentaraNews IN


Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara inisial R alias Ramli (39 tahun) menjadi buronan kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Ramli di buru Kepolisian Polres Nunukan terkait dugaan penyelundupan shabu seberat 2 kilo gram dengan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Nunukan dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA.

Oknum anggota DPRD) Kabupaten Tana Tidung bernama Ramli tersebut diduga sebagai pemesan 2 kg sabu asal Tawau Malaysia, yang berhasil digagalkan Satuan Resort Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan pada 6 Desember 2020.

Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menyebut pencarian R berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat ditangkap polisi di dua tempat berbeda, yakni di Kabupaten Nunukan dan KTT.

Berawal dari tersangka AS polisi mengamankan shabu 2 kg yang dikemas dalam tiga paket dengan berat beragam. Barang haram iru rencananya akan dibawa ke KTT dan akan diserahkan kepada warga bernama Alfian.

“Nama R disebut-sebut sebagai orang yang memesan shabu-shabu tersebut. Saat kita datangi rumahnya, R sudah tidak ada hingga kini jadi buron dan kita keluarkan surat DPO anggota dewan itu,” ungkapnya.

‘’Jadi pengakuan tersangka, ada menyebut nama R yang saat ini buron, kita datangi rumahnya di KTT tidak ada, kita panggil tidak hadir terus, jadi kita keluarkan surat DPO itu,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

‘’Memang betul DPO kami oknum legislatif di KTT, kami masih lakukan pencarian sampai saat ini,’’ kata kasat Narkoba 

Kronologis kasus

"Dalam LP/240/XII/2020/KALTARA/RES.NNK tanggal 06 Desember 2020, tim Reskoba mengamankan tersangka pembawa 2 kg sabu, di jalan poros Bambangan desa Sei Nyamuk pulau Sebatik," jelas Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, tanggal 6 Desember 2020,

‘’Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung, namun berkat kesigapan anggota, pengiriman berhasil digagalkan.’’ujar Lusgi Simanungkalit.

Kasus ini merupakan hasil pemantauan kapal-kapal yang melalui jalur tikus/illegal.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28).

Hasil interogasi, tersangka mengaku diupah 8000 Ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke R yang merupakan bandar di kota tersebut.

Polisi kembali mengamankan karyawan R bernama Alfian bin Khaerudin (25).

Alfian merupakan kurir R. Alfian diupah Rp 5 juta untuk mengambil narkoba dari Syaiful.

Alfian juga yang diminta mengamankan barang tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari R.

Sementara ditempat terpisah, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tana Tidung, Zulkifli membenarkan jika kader partai berlambang mercy itu diduga terlibat dalam kasus narkoba.

“Iya benar, inisial R itu Ramli anggota DPRD Tana Tidung dari Fraksi Demokrat. Kita sudah dapat surat edaran DPO dari Polres Nunukan,” jelas Zulkifli.

"JIka terbukti terlibat dalam kasus itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya akan dipecat sebagai kader Partai Demokrat," tambah Zulkifli

“Kita masih tunggu arahan, kalau informasi terkini terkait Ramli kami belum tahu apakah sudah diamankan atau belum, yang jelas surat DPO-nya sudah ad.

“Arahan dari DPP dan DPD sudah jelas, jika ada kader terlibat jaringan narkoba tidak akan dilindungi atau ditutupi, bahkan saya rasa partai lain pun demikian,” pungkas Zulkifli. (LEP)




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga