Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Jumat, 25 Desember 2020

TNI AL Bangka Belitung Gagalkan Penyeludup Sabu 2 Kg

BY GentaraNews IN

Pangkalpinang-TNI Angkatan Laut (AL) Bangka Belitung, bersama tim gabungan terdiri dari KSOP,  Bea Cukai, dan BNN Babel menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari penumpang kapal roro KMP Menumbing Raya, di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat. Kamis (24/12/2020)

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Pos TNI AL (Posal) Muntok yang mendapatkan informasi bahwa adanya kurir narkoba yang disinyalir ada dalam manivest Kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka.

Komandan Pos TNI AL Muntok, Kapten (Laut) Yuli Prabowo, membenarkan timnya bersama KSOP dan BNN Babel telah menggagalkan 2 kg sabu dari Tanjung Api-Api Sumatra Selatan ke Tanjung Kalian Muntok Babar.

Setelah selesai melaksanakan koordinasi, personel Posal Muntok dan KSOP segera menempati titik pemeriksaan rapid test. Sekitar pukul 14.15 Wib KMP Roro Menumbing Raya sandar, dalam pos pemeriksaan rapid test tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Kantor KKP untuk di laksanakan penggeledahan.

"Tim Fleet one quick respons (FIQR) TNI Pos AL Muntok (F1QR) bersama petugas Satgas Angla mengamankan salah satu penumpang KMP Menumbing yang sudah menjadi target di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok," kata Kapten (Laut) Yuli Prabowo, Jumat, (25/12/2020)

Menurutnya target yang saat itu turun dari kapal langsung disergap dan diperiksa barang bawaannya sebelum verifikasi hasil rapid tes antigen. Kemudian tas AM digeledah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus berwarna hijau yang diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat sekitar 2 kg.

"Dari tangan penumpang itu kita bersama BNN dan Bea Cukai menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg. Kemudian langsung kita amankan di pos AL Muntok," terang Yuli.

Untuk tindak lanjut dari penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti sabu 2 kg senilai Rp3 miliar, dan dua unit ponsel dibawa ke kantor POMAL Pangkalpinang.

"Tersangka, barang bukti sabu 2 kg dan lainya sudah kita serahkan ke BNN untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

BNNP yang tiba di Pos TNI AL Muntok segera memeriksa 2 bungkusan plastik dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil test yang dilakukan BNNP, didapati bahwa dua bungkus tersebut dinyatakan narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kg. Selanjutnya tim BNNP membawa barang bukti dan tersangka AM (37) setelah sebelumnya dilaksanakan serah terima tersangka di Kantor Pomal Lanal Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Menyikapi penangkapan tersebut, secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangannya di Jakarta mengatakan “Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” kata Pangkoarmada I

“Penangkapan terhadap pelaku penyelundup Sabu Sekitar 2 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok merupakan hasil kerjasama dan koordinasi TNI AL dengan instansi terkait. Melalui koordinasi yang solid, Pos TNI AL jajaran Koarmada I dapat mengantisipasi dan menindaklanjuti kejadian penyelundupan narkoba seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka” lanjutnya.

“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika. Pangkalan TNI AL jajaran Koarmada I akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang masih berpotensi terjadi. Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19.” paparnya.

“Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19” tegasnya

Atas perbuatannya melanggar Undang – Undang Narkotika, tersangka AM (37) terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga