Baca Juga

Senin, 05 Oktober 2020

Gembong Narkoba Internasional Di Tembak Mati di Medan

BY GentaraNews IN



Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SIK, M. Si didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, SH, Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit, Ipda Riyan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, mengatakan tentang Pengungkapan kasus narkoba di berbagai tempat di Kota Medan. Dalam penangkapan ini, seorang tersangka ditembak mati. Meringkus 5 anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Menyita 18 kilogram sabu. Senin (5/10/2020).

"Kita tidak segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes.

"Keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional. Sehingga laporan itu juga ditindak lanjuti," Ucap Kombes Riko Sunarko mengaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka yang ditembak mati berinisial RMN (30) warga asal Aceh Utara. Lima tersangka lainnya yakni, JSP (51) dan CP (31) keduanya warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21).

"Tersangka RMN menyerang petugas saat akan ditangkap petugas. Tindakannya membahayakan sehingga petugas yang terancam mengambil tindakan tegas," ujar Kombes Pol. Riko Sunarko.

Selain menyita 18 kg sabu - sabu yang dipasok dari Malaysia, petugas juga menyita senjata tajam, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya. Jenazah RMN langsung diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara Medan. Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus narkoba tersebut.


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tembak mati 1 dari 6 orang gembong narkoba jaringan internasional Malaysia - Riau - Aceh - Medan. 2 orang diduga pengurus teras Golkar Kota Tanjung Balai. 

Penangkapan dan tindakan tegas dan terukur terhadap gembong narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, SH, Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit, Ipda RiyanSelasa tanggal 29 September 2020

Disebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Jimmy Sitorus Pane Syafrizal Panjaitan dan Chairuddin Panjaitan dengan barang bukti 4 Kg. Penangkapan di sebuah tempat di Tanjung Balai. Dalam pengembangan di Medan, petugas menyita 5 kg sabu.

"Petugas kita kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus IB di salah satu stasiun pool bus. Barang bukti yang disita 1 kg sabu - sabu. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan menangkap M Kahirul dan Rahmad M Nur," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 18 kg sabu, stu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil dan sejumlah tabungan rekening.

Ke 5 tersangka yang diamankan, kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (LEP).

Minggu, 04 Oktober 2020

Gelar Reuni Alumni SMK, Digerebek Saat Pesta Miras dan Narkoba

BY GentaraNews IN



Aparat gabungan terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP dan Dinkes sedang melaksanakan operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor digerebek aparat, Sabtu (3/9/2020) malam.

Dalam yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), puluhan muda mudi yang melaksanakan reuni salah SMK di kota Bogor yang tengah asik menggelar pesta miras jenis cik, narkoba obat-obatan keras di lokasi sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, , Kecamatan Ciampea

Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, membenarkan kejadian itu, "Jadi tadi malam kami mendapat info ada sekelompok pemuda yang menyewa sebuah vila. Atas informasi tersebut kemudian kami bersama tim Satgas Covid-19 mengecek sekaligus melakukan operasi Yustisi," kata Kapolsek Minggu (4/9/2020).

"Ada yang bawa anak istri. Dia mabok di situ, anaknya masih kecil dibawa," ucap Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam.

"Dari 33 orang yang diamankan, telah ditetapkan 4 orang tersangka yakni AS (32) atas penguasaan ganja, AN (25) penyalahgunaan ganja, JM (20) penguasaan obat keras daftar G merk Threehex dan JL (37) ketua panitia reuni," ungkap Andri Alam Wijaya.

"Jadi setelah diamankan dari villa pukul 23.00 WIB, jam 3 subuh semua peserta reuni berjumlah 33 orang itu dibawa ke Polres Bogor. Terkait penanganan kasusnya langsung ke Satnarkoba," jelas Andri Alam Wijaya.

"Kita gak tahu terjadi pesta seks apa enggak di sana, yang jelas kehadiran kita di sana secara respon dapat menggagalkan pesta miras dan narkoba yang pasti berhasil menggagalkan kegiatan itu," jelasnya lagi.

"Dalam kegiatan operasi yustisi gabungan ini, Polisi hanya bersifat membeackup, para pelanggar PSBB pra AKB akan ditindak oleh Satpol PP," tambah Kapolsek

"Namun ketika yang ditemukan adalah tindak pidana, pihaknya akan mengambil alih untuk memproses sesuai prosesur," tegas Kapolsek Andri Alam Wijaya.

Adapun barang bukti diamankan belasan botol miras jenis ciu, tiga linting ganja dan 5 butir obat-obatan keras daftar G merk Threehex phenid. (LEP)


Rosalinda 4 Tahun DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Parepare

BY GentaraNews IN

Kejaksaan berhasil mengamankan Rosalinda alias Mudalifa (36), seorang bandar narkoba kelas kakap asal Sulawesi Barat di Lorong Pelita Utara, nomor 31 B Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sabtu 3 Oktober, kemarin. Pelaku merupakan bandar narkoba yang telah diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Sabtu (3/10/20) Sekira pukul 10.55 WITA.

Saat ini, Rosalinda diamankan di Kejari Kota Parepare. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test sesuai protokol kesehatan. Setelah rapid test dibawah ke Sulbar. Rosalinda telah menjadi DPO Kejari Sulbar sejak tahun 2016. 

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan PD Paham Samosir menjelaskan, "Penangkapan Rosalinda alias Mudalifa (36), merupakan wujud kerjasama dan solidnya internal kejaksaan mulai Kejati Sulbar yang dibantu Kejaksaan Negeri Mumuju, Mamasa dan Parepare," jelasnya. Minggu 4 Oktober 2020.

Lokasi penangkapan Rosalinda adalah salah satu gang yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di kota Parepare Sulsel. Setelah memastikan target operasi berada dalam rumah, kami langsung melakukan penyergapan.

"Jadi soal Rosalinda mau ditempatkan dimana, nanti diliat. Tetapi kemungkinan dijebloskan ke dalam Lapas Polman Sulbar, karena perkara narkobanya di Kejari Mamasa," jelas Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Pelaku diketahui telah menjadi DPO Kejari Sulbar sejak tahun 2016. Namun, dalam penangkapan tersebut suami dari pelaku yakni Daeng Ero tak ada ditempat. Sehingga jaksa terus melakukan pengembangan untuk menemukan suami Rosalinda yang juga berstatus DPO.

"Rosalinda yang menganti nama menjadi Musdalifa bersama suaminya Daeng Ero merupakan DPO sejak 2016. Rosalinda ini beserta suaminya Daeng Ero merupakan bandar kelas kakap di Sulbar, yang kerap memasarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sulselbar,” jelas Irvan Samosir

Selain mencari keberadaan suaminya melalui Rosalinda, Kejaksaan juga tetap melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap semua jaringan yang berhubungan dengan pelaku.

"Sementara itu, Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus kaburnya Rosalinda bersama suaminya tersebut. Suaminya saat ini masih dalam pengejaran," kata Irvan Samosir.

"DPO ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang di mana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ” Hari ini, Minggu 4 Oktober, terdakwa Rosalinda kita bawa ke Sulbar melalui jalur udara, dimana selanjutnya akan dibawa ke Kejari Mamasa melalui jalur darat,”tambah Irvan Samosit
singkat

Diberitakan sebelumnya pada tahun 2016, Rosalinda bersama suaminya ditangkap kepolisian di Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram.

Kasus kepemilikan sabu-sabu dengan tersangka Rosalinda bersama suaminya itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Rosalinda dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.

Namun, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rosalinda kabur hingga akhirnya dimasukkan sebagai DPO Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar.

Terdakwa melarikan diri bersama suaminya saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar pada tahun 2016. (LEP)






Wanita Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB

BY GentaraNews IN



Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Propinsi NTB, prevalensi masyarakat NTB yang terkena narkoba meningkat dari 1,6 persen menjadi 1,8 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 90.000 jiwa. Jumlah ini sudah sangat memprihatinkan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, melalui press release yang diterima media ini, Minggu (04/10/2020) sore. Menjelaskan, terjadinya penangkapan yang dilakukan oleh tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang terduga pelaku jaringan pengedar narkoba berinisial SJ alias Tiara (40 tahun), di sebuah rumah di kelurahan Sampuin, Kecamatan Sumbawa. Sabtu (03/10/2020) pukul 19.30 WITA

"Terduga pelaku perempuan berinisial SJ alias Tiara, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Kabid Humas Polda NTB

"Dari tangan SJ alias Tiara diamankan barang bukti berupa Uang yg tunai Rp. 13.899.000, 1 Buah Dompet emas yang di lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram, 13 Buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 Buah liontin emas, 5 Buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 Buah BPKB Motor, 2 Sertifikat Rumah, 1 Unit Mobil CRV beserta STNK, 1 Unit Motor PCX beserta STNK, 1 Unit Motor Yamaha WR beserta STNK, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru, 1 Buah Hp OPPO dan 1 Alat Pres klip plastik," tambah Kabid Humas, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, 

Selanjutnya, terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa, sekaligus melakukan konsolidasi. Kemudian terduga berikut barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika diwilayah setempat. Team Ops Ditresnarkoba Polda yang di Pimpin langsung Ka Team Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah terduga pelaku bandar Narkotika di Samapuin.

“Setelah mengamankan terduka pelaku yang berada di rumahnya dan melaksanakan pengeledahan badan dan rumah yang di saksikan oleh Pak RW dan Keamanan kampung setempat dan di temukan BB Narkotika yang berada di Ember pakian kotor yang di lipat di baju daster dan disimpan di dalam dompet emas yang di lakban hitam dengan berisikan 8 klip transparan kosong, 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram,” jelas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si lagi

Atas perbuatannya SJ, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (LEP).

Sabtu, 03 Oktober 2020

Konflik Kapolres-Kasat Sabhara Blitar Selesai Diatasi Berkat Mabes Polri

BY GentaraNews IN



Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo sempat memutuskan untuk mengundurkan diri dari kepolisian karena merasa kecewa dengan arogansi Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo. Agus memberikan surat pengunduran dirinya ke Polda Jatim pada Kamis (1/10/20).

AKP Agus Hendro Tri Susetyo datang ke Polda Jatim mengirim surat pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang nanti tembusannya Bapak Kapolri dan lain-lain.

Alasan AKP Agus Hendro Tri Susetyo yang sudah mengabdi selama 27 tahun mengajukan surat pengunduran ini, karena AKBP Ahmad Fanani Prasetya sebagai Kapolres Blitar sering memberikan kata makian yang kasae. AKBP Ahmad Fanani Prasetya juga kerap memaki dengan umpatan kasar hingga menyebut binatang kepada anggota yang lain," jelasnya dalam surat pengunduran diri.

"Alasan lain mengundurkan diri karena tidak terima selaku manusia dengan arogansi Kapolres. Ini akumulasi dari senior saya. Akumulasi kasat yang lain," tutur Agus. "Namanya manusia tentu ada kelebihan dan kekurangan. Setiap beliau marah, ada yang tidak cocok, itu maki- makian kasar yang diucapkan. Mohon maaf, kadang sampai menyebut binatang, bajingan, dan lain-lain. Yang terakhir, sama saya sebenarnya tidak separah itu. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah, dan lain-lain." Tambah AKP Agus Hendro Tri Susetyo dalam suratnyam


Mabes Polri mencari tahu titik terang persoalan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan untuk menangani polemik antara Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, pihaknya menurunkan Dit Intelkam Polda Jatim, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Termasuk juga menurunkan pengamanan Direktorat Intel Keamanan (Ditintelkam) untuk mencari tahu titik terang dari persoalan keduanya, Mereka mengumpulkan fakta-fakta dan mengklarifikasi pihak yang dalam hal ini mengetahui langsung apa yang terjadi di sana," ujar Awi saat konferensi pers di Kompleks Bareskrim Polri, Jumat (2/10)

"Dari informasi awal diterimanya, polemik antara Kapolres dan Kasat Sabhara Blitar bermula ketika Kapolres menegur anggota Sabhara yang berambut panjang. Namun, Agus sebagai Kasat Sabhara membela anak buahnya," jelas Awi Setiyono.

"Informasi tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Jatim. Pasti diklarifikasi kebenaran informasi tersebut, yang benar yang mana, versi Kasat Sabhara atau versi keterangan Kapolres," Awi Setiyono menambahkan.

"Untuk sementara saat ini Agus sudah ditarik ke Polda Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolda Jatim Irjen (Pol) Muhammad Fadil Imran. Apalagi yang bersangkutan sudah tidak nyaman, ditambah sudah mengajukan pengunduran diri. Namun, Awi mengingatkan, bahwa proses pengunduran diri tidak hanya sekadar menulis surat bermaterai," lanjut Awi.

"Permohonan permberhentian dengan hormat (pdh) bagi anggota Polri ada 24 syarat yang harus dipenuhi apabila mau mengundurkan dri," terang Awi.

Terkait pengunduran diri tersebut, Mabes Polri tidak bisa langsung memroses pengajuan Agus. Sebab ada sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

"Salah satunya, pengunduran diri harus mendapat persetujuan atasan. Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya (adalah) Kapolresnya.Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono

Polda Jatim Mediasi Perseteruan Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar.

Perseteruan antara Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetya akhirnya selesai. Setelah dimediasi, AKP Agus Tri pun mengurungkan niatnya mundur dari Polri.

Polda Jatim memediasi keduanya dan memberikan bimbingan konseling. Keduanya difasilitasi di Biro SDM Polda Jatim.

"Keduanya sudah difasilitasi untuk di komunikasikan di tingkat biro SDM. Hanya masalah miskomunikasi saja,” kata 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Sabtu, (3/10/2020).

Setiap personil Polri bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM, namun sangat disayangkan jika terjadi pengunduran diri atau pensiun dini.

“Proses (konseling dan mediasi) ini penting untuk meninjau kembali keputusan yang diambil oleh yang bersangkutan karena saat itu ia dalam keadaan emosi,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Karena setiap personel Polri itu bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM. Dan sayang ya kalau memang pengunduran diri, atau pensiun dini,” tambah Kabid Humas Polda Jatim.

“Iya tetap menjadi polisi, yang bersangkutan tidak jadi mengundurkan diri. Jadi, sudah selesai” ujarnya, 

Saat ini Agus ditarik di Polda Jatim guna dilakukan penyegaran untuk sementara. Jabatan Kasat Sabhara masih tetap dijabat olehnya. Kasat Sabhara apabila diperlukan akan dilakukan penyegaran atau tour of area kebutuhan dinamika.

“Jabatannya masih Kasat Sabhara, memang ditarik ke Polda Jatim, tapi jabatannya sekarang masih Kasat Sabhara. Kan nggak serta merta begitu, ada prosesnya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim..

Sempat mengajukan surat pengunduran diri

Diberitakan sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Sebelumnya hanya sebatas menerima adanya laporan Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri yang melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke pihaknya. Kamis, (1/10/2020).

Truno mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman atas laporan itu. "Terkait permintaan yang bersangkutan merupakan haknya," ujarnya, 

Akan tetapi, lanjut Truno, terkait pengunduruan dirinya haruslah melalui syarat-syarat yang telah ditentukan secara adminitrasi.

"Masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum)," bebernya.

Kondisi labil

Kondisi terkini Kasat Sabhara Polres Blitar itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lewat acara KABAR PETANG tvOne, Jumat (2/10/2020).

Trunoyudo memastikan AKP Agus berada dalam kondisi yang labil saat menyampaikan pengunduran diri dan tuduhan kepada Kapolres Blitar.

"Yang bersangkutan pada saat menyampaikan hal-hal yang dimaksudkan itu, dalam keadaan kondisi emosional," kata Trunoyudo.

Sesuai surat yang diajukan ke Polda Jatim, AKP Agus mengundurkan diri dari Polri, bukan mundur dari jabatan Kasat Sabhara Polres Blitar.

Terkait hal ini, menurut Trunojoyo, Kapolda Jatim langsung memerintahkan biro SDM untuk melakukan konseling.

Ternyata AKP Agus Tri menyesali keputusannya mengundurkan diri dari Polri.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan ada sesuatu yang memang penyesalan," kata Trunoyudo.

"Memang suasana batin dan hatinya tentu tidak sesuai dengan yang diharapkan."

"Kami beri pemahaman secara institusi bahkan ini (Polri) menjadi tugas yang mulia."

"Saat ini yang bersangkutan menyesali itu, tidak jadi mengundurkan diri," terang Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, Ahmad Fanani juga diberikan konseling.

Meskipun saat ini AKP Agus Tri dan AKBP Ahmad Fanani belum bertemu, namun pihaknya memfasilitasi untuk saling berkomunikasi.


Soal Tambang Liar dan Sambung ayam.

Terkait tuduhan AKP Agus Tri bahkan AKBP Ahmad Fanani membiarkan adanya penambangan liar, Trunoyudo memastikan tuduhan itu tanpa disertai pembuktian

Sebelumnya, AKP Agus Hendro juga menuding AKBP Ahmad Fanani membiarkan adanya penambangan pasir bebas di Kali Putih dan Gandungsari serta sabung ayam.

"Penambangan pasir bebas, sabung ayam bebas tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari," tuturnya.

Menanggapi hal ini, AKBP Ahmad Fanani justru melayangkan tudingan serupa. Ia menjelaskan, duduk perkara masalah tambang pasir tersebut. Ia membantah membiarkannya.

Ia tak ingin menindak tambang yang merupakan milik warga setempat. Namun, keputusan itu bertentangan dengan kemauan Agus.

"Pak Kasat Sabhara mau menambang, tapi tidak direstui warga, makanya dia seperti itu (minta ditindak).

Masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia, bukan untuk bisnis. Anaknya (Kasat Sabhara) mau menambang juga tidak diterima,” kata Ahmad Fanani seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020).

Pengaduan mengenai dugaan pembiaran dua hal itu, kapolres justru menunjuk kepada Kasat Sabhara.

Di kesempatan berbeda, Ahmad Fanani mengaku tidak mendapat laporan atas dua hal tersebut. Ia mengatakan tidak tahu kalau ada aktivitas itu.

Ia menegaskan bahwa AKP Agus Tri selaku Kasat Sabhara yang seharusnya menertibkannya.

"Itu menjadi tugas dia (Kasat Sabhara) untuk menertibkan," jelas Kapolres Blitar.

Kalau tak ada laporan, saya tahu dari mana ada aktivitas seperti itu," kilah Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo. Jumat (2/10/2020). (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga