Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Sabtu, 03 Oktober 2020

Konflik Kapolres-Kasat Sabhara Blitar Selesai Diatasi Berkat Mabes Polri

BY GentaraNews IN



Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo sempat memutuskan untuk mengundurkan diri dari kepolisian karena merasa kecewa dengan arogansi Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo. Agus memberikan surat pengunduran dirinya ke Polda Jatim pada Kamis (1/10/20).

AKP Agus Hendro Tri Susetyo datang ke Polda Jatim mengirim surat pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang nanti tembusannya Bapak Kapolri dan lain-lain.

Alasan AKP Agus Hendro Tri Susetyo yang sudah mengabdi selama 27 tahun mengajukan surat pengunduran ini, karena AKBP Ahmad Fanani Prasetya sebagai Kapolres Blitar sering memberikan kata makian yang kasae. AKBP Ahmad Fanani Prasetya juga kerap memaki dengan umpatan kasar hingga menyebut binatang kepada anggota yang lain," jelasnya dalam surat pengunduran diri.

"Alasan lain mengundurkan diri karena tidak terima selaku manusia dengan arogansi Kapolres. Ini akumulasi dari senior saya. Akumulasi kasat yang lain," tutur Agus. "Namanya manusia tentu ada kelebihan dan kekurangan. Setiap beliau marah, ada yang tidak cocok, itu maki- makian kasar yang diucapkan. Mohon maaf, kadang sampai menyebut binatang, bajingan, dan lain-lain. Yang terakhir, sama saya sebenarnya tidak separah itu. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah, dan lain-lain." Tambah AKP Agus Hendro Tri Susetyo dalam suratnyam


Mabes Polri mencari tahu titik terang persoalan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan untuk menangani polemik antara Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, pihaknya menurunkan Dit Intelkam Polda Jatim, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Termasuk juga menurunkan pengamanan Direktorat Intel Keamanan (Ditintelkam) untuk mencari tahu titik terang dari persoalan keduanya, Mereka mengumpulkan fakta-fakta dan mengklarifikasi pihak yang dalam hal ini mengetahui langsung apa yang terjadi di sana," ujar Awi saat konferensi pers di Kompleks Bareskrim Polri, Jumat (2/10)

"Dari informasi awal diterimanya, polemik antara Kapolres dan Kasat Sabhara Blitar bermula ketika Kapolres menegur anggota Sabhara yang berambut panjang. Namun, Agus sebagai Kasat Sabhara membela anak buahnya," jelas Awi Setiyono.

"Informasi tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Jatim. Pasti diklarifikasi kebenaran informasi tersebut, yang benar yang mana, versi Kasat Sabhara atau versi keterangan Kapolres," Awi Setiyono menambahkan.

"Untuk sementara saat ini Agus sudah ditarik ke Polda Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolda Jatim Irjen (Pol) Muhammad Fadil Imran. Apalagi yang bersangkutan sudah tidak nyaman, ditambah sudah mengajukan pengunduran diri. Namun, Awi mengingatkan, bahwa proses pengunduran diri tidak hanya sekadar menulis surat bermaterai," lanjut Awi.

"Permohonan permberhentian dengan hormat (pdh) bagi anggota Polri ada 24 syarat yang harus dipenuhi apabila mau mengundurkan dri," terang Awi.

Terkait pengunduran diri tersebut, Mabes Polri tidak bisa langsung memroses pengajuan Agus. Sebab ada sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

"Salah satunya, pengunduran diri harus mendapat persetujuan atasan. Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya (adalah) Kapolresnya.Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono

Polda Jatim Mediasi Perseteruan Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar.

Perseteruan antara Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetya akhirnya selesai. Setelah dimediasi, AKP Agus Tri pun mengurungkan niatnya mundur dari Polri.

Polda Jatim memediasi keduanya dan memberikan bimbingan konseling. Keduanya difasilitasi di Biro SDM Polda Jatim.

"Keduanya sudah difasilitasi untuk di komunikasikan di tingkat biro SDM. Hanya masalah miskomunikasi saja,” kata 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Sabtu, (3/10/2020).

Setiap personil Polri bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM, namun sangat disayangkan jika terjadi pengunduran diri atau pensiun dini.

“Proses (konseling dan mediasi) ini penting untuk meninjau kembali keputusan yang diambil oleh yang bersangkutan karena saat itu ia dalam keadaan emosi,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Karena setiap personel Polri itu bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM. Dan sayang ya kalau memang pengunduran diri, atau pensiun dini,” tambah Kabid Humas Polda Jatim.

“Iya tetap menjadi polisi, yang bersangkutan tidak jadi mengundurkan diri. Jadi, sudah selesai” ujarnya, 

Saat ini Agus ditarik di Polda Jatim guna dilakukan penyegaran untuk sementara. Jabatan Kasat Sabhara masih tetap dijabat olehnya. Kasat Sabhara apabila diperlukan akan dilakukan penyegaran atau tour of area kebutuhan dinamika.

“Jabatannya masih Kasat Sabhara, memang ditarik ke Polda Jatim, tapi jabatannya sekarang masih Kasat Sabhara. Kan nggak serta merta begitu, ada prosesnya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim..

Sempat mengajukan surat pengunduran diri

Diberitakan sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Sebelumnya hanya sebatas menerima adanya laporan Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri yang melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke pihaknya. Kamis, (1/10/2020).

Truno mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman atas laporan itu. "Terkait permintaan yang bersangkutan merupakan haknya," ujarnya, 

Akan tetapi, lanjut Truno, terkait pengunduruan dirinya haruslah melalui syarat-syarat yang telah ditentukan secara adminitrasi.

"Masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum)," bebernya.

Kondisi labil

Kondisi terkini Kasat Sabhara Polres Blitar itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lewat acara KABAR PETANG tvOne, Jumat (2/10/2020).

Trunoyudo memastikan AKP Agus berada dalam kondisi yang labil saat menyampaikan pengunduran diri dan tuduhan kepada Kapolres Blitar.

"Yang bersangkutan pada saat menyampaikan hal-hal yang dimaksudkan itu, dalam keadaan kondisi emosional," kata Trunoyudo.

Sesuai surat yang diajukan ke Polda Jatim, AKP Agus mengundurkan diri dari Polri, bukan mundur dari jabatan Kasat Sabhara Polres Blitar.

Terkait hal ini, menurut Trunojoyo, Kapolda Jatim langsung memerintahkan biro SDM untuk melakukan konseling.

Ternyata AKP Agus Tri menyesali keputusannya mengundurkan diri dari Polri.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan ada sesuatu yang memang penyesalan," kata Trunoyudo.

"Memang suasana batin dan hatinya tentu tidak sesuai dengan yang diharapkan."

"Kami beri pemahaman secara institusi bahkan ini (Polri) menjadi tugas yang mulia."

"Saat ini yang bersangkutan menyesali itu, tidak jadi mengundurkan diri," terang Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, Ahmad Fanani juga diberikan konseling.

Meskipun saat ini AKP Agus Tri dan AKBP Ahmad Fanani belum bertemu, namun pihaknya memfasilitasi untuk saling berkomunikasi.


Soal Tambang Liar dan Sambung ayam.

Terkait tuduhan AKP Agus Tri bahkan AKBP Ahmad Fanani membiarkan adanya penambangan liar, Trunoyudo memastikan tuduhan itu tanpa disertai pembuktian

Sebelumnya, AKP Agus Hendro juga menuding AKBP Ahmad Fanani membiarkan adanya penambangan pasir bebas di Kali Putih dan Gandungsari serta sabung ayam.

"Penambangan pasir bebas, sabung ayam bebas tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari," tuturnya.

Menanggapi hal ini, AKBP Ahmad Fanani justru melayangkan tudingan serupa. Ia menjelaskan, duduk perkara masalah tambang pasir tersebut. Ia membantah membiarkannya.

Ia tak ingin menindak tambang yang merupakan milik warga setempat. Namun, keputusan itu bertentangan dengan kemauan Agus.

"Pak Kasat Sabhara mau menambang, tapi tidak direstui warga, makanya dia seperti itu (minta ditindak).

Masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia, bukan untuk bisnis. Anaknya (Kasat Sabhara) mau menambang juga tidak diterima,” kata Ahmad Fanani seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020).

Pengaduan mengenai dugaan pembiaran dua hal itu, kapolres justru menunjuk kepada Kasat Sabhara.

Di kesempatan berbeda, Ahmad Fanani mengaku tidak mendapat laporan atas dua hal tersebut. Ia mengatakan tidak tahu kalau ada aktivitas itu.

Ia menegaskan bahwa AKP Agus Tri selaku Kasat Sabhara yang seharusnya menertibkannya.

"Itu menjadi tugas dia (Kasat Sabhara) untuk menertibkan," jelas Kapolres Blitar.

Kalau tak ada laporan, saya tahu dari mana ada aktivitas seperti itu," kilah Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo. Jumat (2/10/2020). (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga