Baca Juga

Selasa, 08 September 2020

Polres Bangkalan Amankan Barang Bukti Sabu 2 Ons dan Uang Jutaan Rupiah

BY GentaraNews IN ,



Polres Bangkalan menggelar acara jumpa pers terkait penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolres dengan menghadirkan 15 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti (BB) yang dipertontonkan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 ons sabu dan uang sebesar Rp 1,3 juta. Selasa (8/9/20).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan didepan awak medua, "dari 11 kasus itu terdapat pengedar dan juga pemakai. Dari 15 tersangka, 6 orang diantaranya sebagai pengedar dan sembilan orang pemakai," ucap Rama Samtama.

Melalui "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020", Sepanjang 24 Agustus hingga 4 September 2020, "Polres Bangkalan akan terus berkomitmen untuk menumpas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangkalan, tidak akan ada ampun bagi pelaku yang masih menyalahgunakan narkoba di kabupaten ujung barat Madura itu," tegas Kapolres Bangkalan

"Tentu, di masa pandemi ini selain kita fokus untuk penanganan pandemi, kita juga tidak akan lelah untuk mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba di Bangkalan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (LEP)



Seludupkan 70 Kg Sabu, MA Tetapkan Hukuman Mati Atas Ramli Anak dan Menantu Dihukum Seumur Hidup

BY GentaraNews IN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Selasa (8/9/20).

“Dalam amar putusan MA disebutkan, menolak permohonan kasasi dari Metaliana, memperbaiki putusan PT Banda Aceh yang mengubah putusan PN Lhoksukon pada 10 Oktober 2019, mengenai lamanya lamanya pidana 20 tahun penjara,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH 

“Ketiganya akan segera dieksekusi setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan, karena dengan sudah diberitahukan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Nantinya kita akan menyampaikan surat untuk pelaksanaan eksekusi,” jelas Pipuk Firman Priyadi MH.


Pelaku utama dalam kasus tersebut Ramli (56) asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Ia Divonis mati oleh PN Lhoksukon, dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan MA, dengan menolak kasasi pemohon atau Ramli.

Tiga pelaku lainnya adalah anaknya Ramli Metaliana (30) serta menantunya atau suami dari Metaliana, Muhammad Zubir (28) asal Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, kemudian Saiful Bahri (36), alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Sedangkan satu pelaku lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur kabur saat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Putusan 20 tahun penjara juga dialamatkan kepada Saiful Bahri alias Pon. Sedangkan Muhammad Zubir suami dari Metaliana dihukum penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 70 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3 Kg ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara menggunakan kapal kayu KM Karibia, pada 10 Januari 2019.

Ramli (55) narapidana Tanjung Gusta Medan asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Oktober 2019

Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim T Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH dalam sidang pamungkas di PN Lhoksukon. (LEP)

Senin, 07 September 2020

4 Fraksi DPRD DKI Jakarta Walk Out

BY GentaraNews IN



Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 2019 diadakan di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Jakarta. Senin (7/9/2020).

Ada peristiwa kurang mengenakkan yang terjadi saat, 4 fraksi  DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk walk out atau dari ruangan setelah melayangkan protes dan kritikan pada rapat tersebut. Mereka menolak laporan penggunaan anggaran tahun 2019 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran struktur kerja perangkat daerah (SKPD).

Fraksi-fraksi yang melakukan walk out adalah Fraksi PAN, Fraksi PSI, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Golkar.

Alasan walk out

Mulanya berbagai protes dilayangkan kepada Anies dan anak buahnya, karena tidak menjalankan hasil reses yang disampaikan anggota DPRD.

"Kami tidak melihat adanya niat baik dari eksekutif untuk menjalankan hasil reses. Karena itu, Fraksi Golkar izin untuk walk out," kata Basri Baco Ketua Fraksi Golkar di ruang rapat paripurna DPRD DKI.

"Kami Fraksi PAN kecewa dengan forum ini. Tidak boleh terjadi lagi setting forum seperti ini. Untuk itu, izinkan kami Fraksi PAN untuk meninggalkan ruangan ini," ucap Oman Rahman Rakinda Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza juga menganggap anggota Dewan tidak diakomodasi dalam memberikan pendapat di rapat paripurna. Dengan demikian, Fraksi PSI juga menyatakan menolak laporan dari Anies itu.

"PSI juga menolak tentang pertanggungjawaban APBD 2019," tutur Anthony.

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim juga menjelaskan sikap yang ditunjukkan oleh fraksinya yang juga ikut walk out.

Menurut Hakim, laporan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kinerjanya dan jajaran dalam menggunakan dana pada tahun 2019 mengada-ada.Kecewa dengan kinerja dari Pemprov DKI Jakarta karena tidak melibatkan aspirasi dari Dewan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran.

"Ini kan baru sekali rapat kemarin saat banggar, itu juga sebentar. Kami merasa ini eksekutif engga melibatkan kami, kami legislatif DPRD merasa enggak dianggap sama eksekutif dalam hal penggunaan anggaran dalam hal perencanaan sekarang eksekutif kesannya jalan sendiri," tutup Hakim.

Raperda P2APBD Tetap Disetujui

Meski diwarnai berbagai interupsi dan walk out oleh empat fraksi, Raperda P2APBD akhirnya disetujui oleh DPRD DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, jumlah anggota di ruang rapat paripurna masih lebih dari 50 orang sehingga terhitung kuorum dan keputusan sah.

Adapun fraksi yang tersisa adalah Fraksi PDI-P, Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PKB-PPP.

Fraksi PDIP tetap menghormati 4 fraksi yang memilih untuk keluar dari sidang paripurna. Tiap-tiap fraksi memiliki hak masing-masing.

"Saya hormati, hargai sikap dari fraksi yang walk out tadi. Itu sikap politik mereka, kami tidak mencampuri urusan mereka," ujar Gembong.

Fraksi PDIP yang tidak ikut walkout menyampaikan alasannya. "Bagi kami, cukup, tidak perlu keluar, tapi evaluasi," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Evaluasi yang dimaksud oleh PDIP adalah adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah soal efisiensi anggaran APBD 2019. SE tersebut dinilai aneh karena APBD memiliki dasar hukum Peraturan Daerah, yang lebih tinggi dari SE Sekda.

"Saya sampaikan di rapat paripurna, masa Perda digergaji oleh surat edaran sekda dalam rangka efisiensi. Ini tidak benar. SKPD bersandar pada surat edaran tidak menjalankan program sebagaimana dialokasikan APBD 2019," kata Gembong Warsono

Prasetio Edi Marsudi lalu mengetuk palu sebagai tanda Raperda P2APBD 2019 disetujui.

Paripurna 50 orang. Secara keputusan ini sah ya. Saya ingin menanyakan apakah Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2019 untuk ditetapkan jadi peraturan daerah dapat disetujui," ucap Prasetio sembari mengetok palu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi santai soal interupsi, penolakan, hingga walk out dari empat fraksi DPRD DKI. Ia mengapresiasi pembahasan Raperda P2APBD oleh DPRD DKI dan menyatakan menerima semua masukan dan saran dari anggota Dewan untuk perbaikan penggunaan APBD ke depannya.

"Pukulan palu pak Ketua sangatlah mantap," kata Anies Baswesan dalam rapat yang disambut dengan gelak tawa sejumlah anggota dewan.

"Agar bisa mencapai hasil yang optimal, bernilai manfaat bagi seluruh Kota Jakarta, apa yang disampaikan insya Allah menjadi perhatian khusus, insya Allah akan kami laksanakan demi kesejahteraan Kota Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda. (LEP)






Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 di Pasuruan 2 Orang Didor

BY GentaraNews IN ,




Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi selama pandemi Covid-19, kasus demi kasus narkoba merajalela. Selama 2 minggu operasi tumpas narkoba semeru 2020, dalam kurun waktu 12 hari, mulai tanggal 24 Agustus – 4 September 2020, Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus narkoba mengamankan barang bukti 1,3 kilogram narkotika jenis sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Wakapolres Pasuruan Kompol M Harris, S.H., S.I.K menjelaskan, "Dari pengkapan 17 tersangka ini selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti 1.308,07 gram atau satu kilogram lebih sabu," jelasnya Senin (7/9/2020).

Menurut Wakapolres Pasuruan, dari 17 tersangka yang diringkus itu, ada empat pengedar besar di Kabupaten Pasuruan yang merupakan residivis kasus narkotika. Di antaranya Tholib (43), warga Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu 125,26 gram.

Kemudian, Okabawes (36), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap saat membawa sabu 112 gram. Lalu Revangga (28), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, membawa sabu 82,16 gram dan 7 butir ekstasi.

Juga tersangka Akhmad Wahyudi (25), warga Dusun Kemong, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap saat membawa sabu 75,58 gram.

"Para pengedar sabu yang kami amankan ini mendapatkan pasokan sabu di sekitaran perbatasan wilayah Kabupaten Pasuruan yang minim keramaian masyarakat dan patroli petugas," terang Wakapolres Pasuruan.

Selain itu, terdapat dua tersangka yang terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan saat disergap.

"Ada dua pengedar sabu yang kita tembak, yaitu tersangka Okabawes lantaran menabrakkan motor ke petugas saat ditangkap dan tersangka Tholib yang juga melakukan perlawanan saat ditangkap," tandasnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman mati. (LEP).


BNNP Jabar Sepakat Mou Dengan KNPI Tangani P4GN

BY Jass IN

DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi sepakat untuk bersama-sama melakukan P4GN, tertuangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang ditandatangi Ketua DPD KNPI Jabar Rio Febrian Wilantara dan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif, yang dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat Engkus Sutisna, dan Ketua Lembaga Maritim Nasional Indonesia Jay Singgih di Gedung Pemuda Kartanegara, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (7/9/20).

Acara ini dilakukan secara virtual tersebut mengatur kesepakatan kerjasama dan saling menunjang dalam melaksanakan tugas kedua belah pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Lebih dari sekadar kesepahaman, komitmen bersama ini bakal diterjemahkan lebih lanjut melalui perjanjian kerjasama operasional.

Dalam sambutan virtual, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif mengaku sangat bangga kepada KNPI Jabar yang telah menginisiasi upaya P4GN di kalangan pemuda Jabar. Bagi Bagi jenderal polisi bintang satu ini, pemuda merupakan sosok yang punya semangat dan kepedulian. Termasuk dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Sofyan Syarif dari ruang kerjanya.

"KNPI ini merupakan kader pemimpin bangsa. Saat ini, alumni KNPI banyak menjadi pimpinan di pusat maupun daerah. Ini menjadi kebanggaan bagi saya," tandas Sufyan Syarif.

"Kerjasama ini bukan hanya BNNP Jabar dan KNPI Jabar. Melainkan turut diturunkan hingga kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dalam hal ini, ditindaklanjuti oleh DPD KNPI Kabupaten/Kota dan BNN Kabupaten/Kota " Jelas jendral bintang satu ini.

"Narkoba sangat berdampak pada kehidupan sosial. Narkotika bukan hanya masalah Jabar, tapi seluruh daedah. Tak ada satu pun kabupaten dan kota pun yang bersih dari narkoba. Dan, tak ada satu negara pun yang bersih dari narkoba. Narkoba adalah masalah kita bersama. Tanggung jawab kita semua," ungkap Sufyan Syarif lagi.

"KNPI merupakan kekuatan unggul nasional. KNPI merupakan bagian dari pembangunan nasional. Pembangunan nasional akan terganggu jika pemuda-pemudinya terjerat narkoba. Sehingga, bonus demografi seperti diidam-idamkan tidak akan dapat kita raih pemudanya terjerat narkoba," tambah Sufyan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat Engkus Sutisna yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat mengaku menyambut baik kolaborasi KNPI Jabar dan BNN Provinsi Jawa Barat. Engkus berharap kolaborasi ini menjadi kontribusi bagi bangsa pembangunan Jawa Barar. Pemerintah Provinsi berharap  pemuda Jabar terbebas dari penyalahgunaan.

Dalam pers rilisnya Ketua KNPI Jawa Barat Rio Febrian Wilantara menerangkan bahwa, "Tindaklanjut ini tentunya menjadi bagian tak terpisahkan dari kesepahaman hari ini. Pada tahap awal ini, kerjasama berlaku untuk tiga tahun. Tentu terbuka untuk diperpanjang kembali dengan persetujuan kedua belah pihak".

Setelah kegiatan MoU, acara dilanjutkan dengan talkshow bertajuk "Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Kalangan Pemuda Jawa Barat".

Talkshow berlangsung secara Virtual dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di kantor KNPI Jabar dan diikuti pengurus KNPI kabupaten dan kota serta pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) se-Jawa Barat.

Sekretaris DPD KNPI Jawa Barat Asep Komarudin menjelaskan, "kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama bagi para pihak dalam melaksanakan P4GN, secara terpadu, sinergi, dan berkesinambungan. Melalui kerjasama ini diharapkan bisa terlaksana kerjasama yang menunjang tugas pokok dan fungsi para pihak serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing. Tentu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Kesepahaman ini meliputi 13 poin kesepakatan. Di antaranya, kerjasama dan penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) secara umum. Kemudian, peningkatan peran serta pemuda sebagai pegiat antinarkoba," papar Asep Komarudin.

KNPI juga bisa melaksanakan tes atau uji narkoba di lingkungan KNPI Jawa Barat atas permintaan sendiri. Tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.

"Kami juga menyepakati pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara. Juga terbuka untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di Bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi dan pelayanan kesehatan," terang Asep Komarudin.

Kesepakatan lain meliputi pengembangan materi bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terintregasi ke dalam pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pada setiap kegiatan organisasi dan kelembagaan. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikutnya, penguatan tentang program P4GN kepada anggota KNPI Jabar, khususnya dan umumnya kepada simpatisan KNPI Jabar yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan program pelatihan, lokakarya, seminar dan kegiatan ilmiah di bidang P4GN. Pembinaan/pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN.

"Kepakatan lain berupa pengembangan kelembagaan dan bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati dalam rangka mendukung program P4GN. Kami juga sepamat membentuk penggiat atau relawan antinarkoba di kalangan generasi muda Jawa Barat maupun tingkat kabupaten dan kota," tegas Asep Komarudin. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga