Baca Juga

Senin, 07 September 2020

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 di Pasuruan 2 Orang Didor

BY GentaraNews IN ,




Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi selama pandemi Covid-19, kasus demi kasus narkoba merajalela. Selama 2 minggu operasi tumpas narkoba semeru 2020, dalam kurun waktu 12 hari, mulai tanggal 24 Agustus – 4 September 2020, Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus narkoba mengamankan barang bukti 1,3 kilogram narkotika jenis sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Wakapolres Pasuruan Kompol M Harris, S.H., S.I.K menjelaskan, "Dari pengkapan 17 tersangka ini selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti 1.308,07 gram atau satu kilogram lebih sabu," jelasnya Senin (7/9/2020).

Menurut Wakapolres Pasuruan, dari 17 tersangka yang diringkus itu, ada empat pengedar besar di Kabupaten Pasuruan yang merupakan residivis kasus narkotika. Di antaranya Tholib (43), warga Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu 125,26 gram.

Kemudian, Okabawes (36), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap saat membawa sabu 112 gram. Lalu Revangga (28), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, membawa sabu 82,16 gram dan 7 butir ekstasi.

Juga tersangka Akhmad Wahyudi (25), warga Dusun Kemong, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap saat membawa sabu 75,58 gram.

"Para pengedar sabu yang kami amankan ini mendapatkan pasokan sabu di sekitaran perbatasan wilayah Kabupaten Pasuruan yang minim keramaian masyarakat dan patroli petugas," terang Wakapolres Pasuruan.

Selain itu, terdapat dua tersangka yang terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan saat disergap.

"Ada dua pengedar sabu yang kita tembak, yaitu tersangka Okabawes lantaran menabrakkan motor ke petugas saat ditangkap dan tersangka Tholib yang juga melakukan perlawanan saat ditangkap," tandasnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman mati. (LEP).


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga