Baca Juga

Selasa, 08 September 2020

Polres Bangkalan Amankan Barang Bukti Sabu 2 Ons dan Uang Jutaan Rupiah

BY GentaraNews IN ,



Polres Bangkalan menggelar acara jumpa pers terkait penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolres dengan menghadirkan 15 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti (BB) yang dipertontonkan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 ons sabu dan uang sebesar Rp 1,3 juta. Selasa (8/9/20).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan didepan awak medua, "dari 11 kasus itu terdapat pengedar dan juga pemakai. Dari 15 tersangka, 6 orang diantaranya sebagai pengedar dan sembilan orang pemakai," ucap Rama Samtama.

Melalui "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020", Sepanjang 24 Agustus hingga 4 September 2020, "Polres Bangkalan akan terus berkomitmen untuk menumpas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangkalan, tidak akan ada ampun bagi pelaku yang masih menyalahgunakan narkoba di kabupaten ujung barat Madura itu," tegas Kapolres Bangkalan

"Tentu, di masa pandemi ini selain kita fokus untuk penanganan pandemi, kita juga tidak akan lelah untuk mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba di Bangkalan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (LEP)



Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga