Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Selasa (8/9/20).
“Dalam amar putusan MA disebutkan, menolak permohonan kasasi dari Metaliana, memperbaiki putusan PT Banda Aceh yang mengubah putusan PN Lhoksukon pada 10 Oktober 2019, mengenai lamanya lamanya pidana 20 tahun penjara,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH
“Ketiganya akan segera dieksekusi setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan, karena dengan sudah diberitahukan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Nantinya kita akan menyampaikan surat untuk pelaksanaan eksekusi,” jelas Pipuk Firman Priyadi MH.
Pelaku utama dalam kasus tersebut Ramli (56) asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Ia Divonis mati oleh PN Lhoksukon, dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan MA, dengan menolak kasasi pemohon atau Ramli.
Tiga pelaku lainnya adalah anaknya Ramli Metaliana (30) serta menantunya atau suami dari Metaliana, Muhammad Zubir (28) asal Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, kemudian Saiful Bahri (36), alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.
Sedangkan satu pelaku lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur kabur saat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Putusan 20 tahun penjara juga dialamatkan kepada Saiful Bahri alias Pon. Sedangkan Muhammad Zubir suami dari Metaliana dihukum penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 70 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 3 Kg ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara menggunakan kapal kayu KM Karibia, pada 10 Januari 2019.
Ramli (55) narapidana Tanjung Gusta Medan asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Oktober 2019
Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim T Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH dalam sidang pamungkas di PN Lhoksukon. (LEP)