Baca Juga

Kamis, 20 Agustus 2020

DPRD Kutai Karta Negara Raperdakan Fasilitas Rehabilitasi Narkotika.

BY GentaraNews IN

Masalah penyalahgunaan Narkotika awalnya sekedar iseng dan senang-senang, sampai pada ketergantungan yang merusak cara kerja fisik dan mental manusia, kandungan adiktif di dalam narkotika yang mengakibatkan ketergantungan bagi pemakainya, yang mengakibatkan menjadi pemakai teratur narkotika (pecandu narkotika).

Hal itu menjadi problem besar bukan saja bagi si pemakai, tetapi juga keluarga, masyarakat, bangsa, dan manusia secara keseluruhan.

Hai tersebut membuat DPRD Kutai Kartanegara mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang menjadi skala prioritas dan masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020

Badan Pembuat Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,  optimis Raperda tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalah Gunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

"DPRD Kutai Karta Negara sudah memasukan program Bapemperda sejak tahun lalu. Harapannya, ketika perda disahkan, maka regulasi akan mengikat hingga di pelosok Kukar,” kata Ahmad Yani Ketua Bapemperda

"Tinggal membentuk panitia khusus atau pansus, guna menindaklanjuti raperda untuk dijadikan Perda " lanjut Ahmad Yani.

“Tinggal nanti akan dibentuk pansus, 1-2 bulan ini bisa disahkan. Ini tidak boleh ditunda lagi, harus dipercepat.” kata Ahmad Yani meyakinkan.

“Bila Kaltim ingin mendirikan laboratorium
untuk penelitian kasus narkoba dan zat adiktif lainnya, maka kami mendukung didirikan di Kukar," tegas Ahmad Yani

Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 mengharuskan pemerintah daerah menyusun peraturan daerah tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. yang sedikitnya memuat tentang:

1. pencegahan;
2. antisipasi dini;
3. penanganan;
4. partisipasi masyarakat;
5. rehabilitasi;
6. pendanaan; dan
7. sanksi

Hasil survei prevalensi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) perkembangan penyalahgunaan narkotika di 34 provinsi Indonesia. Hasilnya, Kaltim kini berada di urutan 23.

Hasil survei tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kaltim, Brigjen. Pol. Drs. Raja Haryono, S.H., M.Hum kepada para pewarta di Samarinda, Jumat, 17 Januari 2020. Secara nasional, penyalahgunaan narkotika meningkat. Namun data di Kaltim menurun. (LEP).

Kazakstan Sepakat MoU Berantas Peredaran Narkoba Dengan BNN RI

BY GentaraNews IN

Dalam upaya menangani permasalahan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan sejumlah kerja sama dengan sejumlah negara, salah satunya Kazakstan. Kerja sama tersebut guna membangun sistem dan jejaring dalam penanganan masalah narkotika. 

Pertemuan virtual kedua pihak dilakukan Kepala BNN RI Heru Winarko dengan Kepala Departemen Penanggulangan Kejahatan Narkotika Kementerian Dalam Negeri Republik Kazakhstan, Tlegen Matkenov, Rabu, 19 Agustus 2020. Pertemuan membahas berbagai hal terkait masalah dan isu terkait masalah narkotika di dunia internasional.

Kepala BNN menyadari narkotika merupakan masalah multidimensi yang melibatkan jaringan transnasional. Untuk itu, pihaknya terus memperkuat hubungan kerja sama untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah negara, di antaranya Arab Saudi, Singapura, Australia, Selandia Baru, Iran, dan Peru. "Pertemuan dan penandatanganan MoU itu diharapkan memperkuat kerja sama, seperti berbagi informasi dalam upaya menekan pasokan narkotika dan meminimalkan keterlibatan masyarakat dalam peredaran barang haram tersebut," katanya. 

Sementara Matkenov menyampaikan kerja sama dalam memberantas narkoba negaranya dengan Indonesia sudah dilakukan sejak 2011. "Negara kami dan Indonesia sudah bekerja sama dalam pemberantasan peredaran narkoba sejak 2011 lalu," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya siap berdiskusi sehingga bisa dicapai kesepakatan. "Kami siap berdiskusi dengan BNN terkait masalah narkoba ini sehingga nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan," katanya. (LEP)

Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Rabu, 19 Agustus 2020

Jawa Barat Ada 60 Sekolah Rawan Narkoba

BY GentaraNews IN



Dalam rangka kolaborasi membangun kampus bersinar (bersih narkoba), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menggelar penandatanganan kerjasama dengan 157 perguruan tinggi di Jawa Barat.

Penandatanganan kerjasama (MoU) secara simbolis dilaksanakan di ballroom hotel Sun In lantai 3 obyek wisata pantai Pangandaran oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol. Drs Sufyan Syarif MM dengan Rektor Universitas Galuh Ciamis Drs H. Yat Rospia Brata Drs.MSi disaksikan oleh 14 Kepala BNNK dan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata yang diwakili Staf Ahli Irwansyah S.Sos.

Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol. Sufyan Syarif mengatakan, seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jabar Bersinar (Jabar bersih dari narkoba) yang di breakdown di 4 lingkungan yakni pendidikan, swasta, masyarakat dan lingkungan pemerintah.

"Nah hari ini kita berbicara dilingkungan pendidikan mulai dari perguruan tinggi dan sekolah
sementara untuk dilingkungan sekolah, pihaknya sudah berprogram dengan Dinas Pendidikan yaitu sekolah bersinar." ujar Sufyan Syarif.

"Untuk regulasinya kita sudah menjaring ke sekolah-sekolah yang rawan dengan narkoba," jelas Sufyan Syarif.

"Ada sekitar 60 sekolah di Jawa Barat yang memiliki rawan narkoba, dan di situ dipetakan ada sekian pengguna narkoba di setiap sekolah "ungkap kepala BNNP Jawa Barat.

"Dan kita siap rehab, dan kita meregulasi, melatih supaya sekolah itu mempunyai daya tahan dan daya tangkal baik terhadap guru maupun orangtuanya itu ada wadahnya," 
ungkap kepala BNNP Jawa Barat menambahkan.

Kalau di kampus atau perguruan tinggi menurut dia, dalam Artipena, jadi pihaknya berprogram supaya kampus itu bisa mandiri, memiliki daya tahan dan dikelola oleh mahasiswa dan dosen nya.

"Baik apa kebutuhannya termasuk membetuk satuan tugas sesuai kearifan lokal untuk mengawasi peredaran dan penggunaan narkoba atau pengguna dan akan berkolaborasi dengan petugas," kata Sufyan.

Menurut Sufyan, kerawanan itu terjadi pada usia produktif, dalam kurun waktu satu tahun dan saat masa Pandemi Covid-19, untuk jenis sabu saja mencapai 1 ton lebih dari Aceh yang masuk ke wilayah Jawa Barat, belum lagi untuk jenis ganja dan ekstasi.

"Coba bayangkan dan itu dikonsumsi oleh usia produktif mulai dari usia 16 tahun sampai 40 dan 50 tahun, nah disitu yang paling banyak mengkonsumsi usia produktif yang sudah bekerja, mahasiswa dan SMA, itu sudah mencakup 30 persen. Siapa yang harus menjaga yang dilingkungan kampus dan sekolah," kata Sufyan.

"BNNP Jawa Barat mengantisipasi dengan masuk ke sektor-sektor tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder dan program yang real tentang pencegahan, penyalahgunaan dan peredarannya, karena BNN mendapatkan dana hibah dari Pemprov untuk program bersih narkoba termasuk desa bersinar. Ada 55 desa yang rawan narkoba di Jawa Barat, dan kita lebih selektif dan menggigit untuk menyelesaikan permasalahan di desa, begitu juga dengan program kampus bersinar dan sekolah bersinar, sampai kita bisa memetakan berapa banyak pengguna dan siap disembuhkan serta melatih guru-guru nya, " kata Sufyan Syarif.

"Usia produktif sekolah yang menggunakan jarum suntik, bahkan BNN P sudah siap menyembuhkan yang bekerjasama dengan lembaga AIDs. Narkoba jarum suntik itu bahaya sekali," ujar Sufyan Syarif.

Pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan melalui viconnya, bahwa Gubernur Jaww Barat Ridwan Kamil bersama dirinya sebagai Wakil Gubernur mendukung kegiatan yang dilakukan BNN dalam rangka Jabar Bersih Narkoba. (LEP)





















Polda Banten Musnahkan 303 Kg Ganja Dengan Mesin Incenerator Hasil Ungkap Jaringan Antar Provinsi

BY GentaraNews IN


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering, seberat 303 Kg yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat, di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020) Pukul 09.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar yang memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol . Drs. Wirdhan Denny, MM, MH, Dirresnarkoba Polda Banten
Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, PJU Polda Bantdn Juga di hadiri oleh Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Ka BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi Tokoh Ulama Banten) dan Beberapa Ormas Anti Narkoba.

Kapolda Banten Irjen Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

"Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat," kata Fiandar.

"Kelima pelaku yang diamankan yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area," jelas Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.

"Bogeg berperan pembawa barang menuju gudang Cikupa, FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju Jalan Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang," lanjut Dirresnarkoba Polda Banten.

"Motif dalam pengungkapan Ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten, dan Jakarta. Setiap kali mengantar menjemput atau mengambil Narkotika jenis ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp5 juta perorangnya serta Sdr RF sebesar Rp5 juta, dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg (seratus empat puluh empat ) bungkus besar yang dilakban warna coklat," jelas Dirresnarkoba Polda Banten selanjutnya.

"Modus Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam karung sebanyak 3 (tiga) karung besar dan berisi 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat," tambah Dirresnarkoba Polda Banten

"Barang Bukti yaitu 1 unit mobil Truk merk Hino warna hijau, 3 karung ukuran besar yang masing-masing karung berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus besar berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat narkotika jenis ganja dan untuk berat keseluruhan 144 KG, 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU warna putih, dan alat komunikasi HP dari Masing-masing Tersangka," terang Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro lagi.

Atas perbuatan nya kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.



Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba, sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti nya dengan penyelidikan dan penegakkan hukum.

"Kepada masyarakat, agar jauhi penggunaan barang haram tersebut, narkoba, sabu, ganja dan lainnya, karena itu semua akan merusak kesehatan, merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan diri kita. Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun, himbau
Edy Sumardi

Kini ratusan kilogram ganja tersebut sudah dimusnahkan dengan dibakar di mesin incenerator milik BNNP Banten. (LEP)

Kenapa Bisa Napi Malah Produksi Narkoba di Rumah Sakit

BY GentaraNews IN


Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua bandar narkoba. Satu dari dua bandar, AU (42 thn) dan MW (36 thn) beraksi dari salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.  Narapidana tersebut saat ini dalam proses penahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, S.I.K mengatakan AU sempat meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit kawasan Jakarta Pusat. 

"Pelaku AU membuat narkoba tersebut sedang dirawat di sebuah rumah sakit (RS) swasta berinisial AR di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Pada saat itu, AU sedang dirawat karena sedang sakit," Ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, S.I.K di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 19 Agustus 2020. 

"Iya pelaku ini membuat dan memproduksi narkoba jenis ekstasi di sana. Ketika itu, pelaku AU ini mengaku sakit dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta," kata Heru Novanto.

"Di Rumah Sakit AS itu, AU bebas membuat narkoba menggunakan alat-alat yang dimasukkan melalui kurir MW," tambah Kapolres Metro Jakarta Pusat.

"Alat-alat itu untuk membuat narkoba seperti ekstasi. Ada alat cetak pil. Ada serbuk putih dan pewarna. Dan perangkat mencetak serbuk. Dia emang menurunkan ilmunya kepada MW. MW juga menjualnya," tambahnya lagi.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga