Baca Juga

Rabu, 19 Agustus 2020

Polda Banten Musnahkan 303 Kg Ganja Dengan Mesin Incenerator Hasil Ungkap Jaringan Antar Provinsi

BY GentaraNews IN


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering, seberat 303 Kg yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat, di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020) Pukul 09.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar yang memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol . Drs. Wirdhan Denny, MM, MH, Dirresnarkoba Polda Banten
Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, PJU Polda Bantdn Juga di hadiri oleh Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Ka BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi Tokoh Ulama Banten) dan Beberapa Ormas Anti Narkoba.

Kapolda Banten Irjen Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

"Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat," kata Fiandar.

"Kelima pelaku yang diamankan yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area," jelas Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.

"Bogeg berperan pembawa barang menuju gudang Cikupa, FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju Jalan Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang," lanjut Dirresnarkoba Polda Banten.

"Motif dalam pengungkapan Ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten, dan Jakarta. Setiap kali mengantar menjemput atau mengambil Narkotika jenis ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp5 juta perorangnya serta Sdr RF sebesar Rp5 juta, dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg (seratus empat puluh empat ) bungkus besar yang dilakban warna coklat," jelas Dirresnarkoba Polda Banten selanjutnya.

"Modus Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam karung sebanyak 3 (tiga) karung besar dan berisi 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat," tambah Dirresnarkoba Polda Banten

"Barang Bukti yaitu 1 unit mobil Truk merk Hino warna hijau, 3 karung ukuran besar yang masing-masing karung berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus besar berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat narkotika jenis ganja dan untuk berat keseluruhan 144 KG, 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU warna putih, dan alat komunikasi HP dari Masing-masing Tersangka," terang Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro lagi.

Atas perbuatan nya kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.



Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba, sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti nya dengan penyelidikan dan penegakkan hukum.

"Kepada masyarakat, agar jauhi penggunaan barang haram tersebut, narkoba, sabu, ganja dan lainnya, karena itu semua akan merusak kesehatan, merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan diri kita. Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun, himbau
Edy Sumardi

Kini ratusan kilogram ganja tersebut sudah dimusnahkan dengan dibakar di mesin incenerator milik BNNP Banten. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga