Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Kamis, 20 Agustus 2020

DPRD Kutai Karta Negara Raperdakan Fasilitas Rehabilitasi Narkotika.

BY GentaraNews IN

Masalah penyalahgunaan Narkotika awalnya sekedar iseng dan senang-senang, sampai pada ketergantungan yang merusak cara kerja fisik dan mental manusia, kandungan adiktif di dalam narkotika yang mengakibatkan ketergantungan bagi pemakainya, yang mengakibatkan menjadi pemakai teratur narkotika (pecandu narkotika).

Hal itu menjadi problem besar bukan saja bagi si pemakai, tetapi juga keluarga, masyarakat, bangsa, dan manusia secara keseluruhan.

Hai tersebut membuat DPRD Kutai Kartanegara mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang menjadi skala prioritas dan masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020

Badan Pembuat Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,  optimis Raperda tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalah Gunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

"DPRD Kutai Karta Negara sudah memasukan program Bapemperda sejak tahun lalu. Harapannya, ketika perda disahkan, maka regulasi akan mengikat hingga di pelosok Kukar,” kata Ahmad Yani Ketua Bapemperda

"Tinggal membentuk panitia khusus atau pansus, guna menindaklanjuti raperda untuk dijadikan Perda " lanjut Ahmad Yani.

“Tinggal nanti akan dibentuk pansus, 1-2 bulan ini bisa disahkan. Ini tidak boleh ditunda lagi, harus dipercepat.” kata Ahmad Yani meyakinkan.

“Bila Kaltim ingin mendirikan laboratorium
untuk penelitian kasus narkoba dan zat adiktif lainnya, maka kami mendukung didirikan di Kukar," tegas Ahmad Yani

Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 mengharuskan pemerintah daerah menyusun peraturan daerah tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. yang sedikitnya memuat tentang:

1. pencegahan;
2. antisipasi dini;
3. penanganan;
4. partisipasi masyarakat;
5. rehabilitasi;
6. pendanaan; dan
7. sanksi

Hasil survei prevalensi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) perkembangan penyalahgunaan narkotika di 34 provinsi Indonesia. Hasilnya, Kaltim kini berada di urutan 23.

Hasil survei tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kaltim, Brigjen. Pol. Drs. Raja Haryono, S.H., M.Hum kepada para pewarta di Samarinda, Jumat, 17 Januari 2020. Secara nasional, penyalahgunaan narkotika meningkat. Namun data di Kaltim menurun. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga