Baca Juga

Rabu, 19 Agustus 2020

Kenapa Bisa Napi Malah Produksi Narkoba di Rumah Sakit

BY GentaraNews IN


Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua bandar narkoba. Satu dari dua bandar, AU (42 thn) dan MW (36 thn) beraksi dari salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.  Narapidana tersebut saat ini dalam proses penahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, S.I.K mengatakan AU sempat meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit kawasan Jakarta Pusat. 

"Pelaku AU membuat narkoba tersebut sedang dirawat di sebuah rumah sakit (RS) swasta berinisial AR di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Pada saat itu, AU sedang dirawat karena sedang sakit," Ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, S.I.K di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 19 Agustus 2020. 

"Iya pelaku ini membuat dan memproduksi narkoba jenis ekstasi di sana. Ketika itu, pelaku AU ini mengaku sakit dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta," kata Heru Novanto.

"Di Rumah Sakit AS itu, AU bebas membuat narkoba menggunakan alat-alat yang dimasukkan melalui kurir MW," tambah Kapolres Metro Jakarta Pusat.

"Alat-alat itu untuk membuat narkoba seperti ekstasi. Ada alat cetak pil. Ada serbuk putih dan pewarna. Dan perangkat mencetak serbuk. Dia emang menurunkan ilmunya kepada MW. MW juga menjualnya," tambahnya lagi.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga