Baca Juga

Kamis, 13 Agustus 2020

BNN RI Release Dua Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN

 


Badan Narkotika Nasional RI merelease hasil ungkap dua kasus terkait peredaran gelap narkoba jenis ganja dan juga sabu. Lima orang ditangkap oleh petugas di lokasi yang berbeda, menjelang HUT RI ke-75. Acara ini dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Pol. Drs Heru Winarko, SH, di Gedung BNN RI, Cawang Jakarta. Kamis (13/8/20).

"Dua kasus tersebut mempunyai modus operandi yang serupa yakni menimbun barang haram tersebut dengan barang lainnya yakni pisang mentah untuk menutup ganja dan bahan pakan ternak (jagung) untuk menutup sabu di truk. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas," kata Heru Winarko.




Kasus Ganja dalam Timbunan Pisang.

Untuk kasus pertama, yakni ratusan kilogram sabu yang disimpan atau disamarkan dalam bahan pakan ternak (jagung). Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang atas nama inisial F alias Yon, M alias Pon alias Adi dan M alias Mabit.

"Petugas lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka F pada Selasa (28/7) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang, saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat,"jelas Heru Winarkom

"Dari hasil penggeledahan truck berwarna hijau asal Aceh Utara tersebut, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 212.578 gram. Barang bukti narkoba tersebut dibagi ke dalam 50 kantong plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka F, dirinya mengaku mendapatkan perintah menjaga gudang untuk menerima muatan jagung yang juga berisi sabu tersebut.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 2 bungkus plastik bening kurang lebih 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

"Usai menangkap M alias Pon alias Adi, petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimaksud di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang," tutupnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi pada Senin (10/8), sekitar pukul 09.15 Wib," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Dalam kasus kedua, BNN RI mengungkap kasus penyelundupan Ganja dalam truk pisang. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarannya. Dari informasi itu, petugas pun dapat mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram.

"Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truck yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah," ujarnya.

Dalam penyergapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka yang merupakan seorang supir dan kenek atas nama inisial EB dan FH.

"Sementara dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di Lapas Lampung. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka EB dan FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus Ratusan Kg Sabu Disamarkan dalam Bahan Pakan Ternak (Jagung).


Selanjutnya, untuk kasus yang kedua yakni ratusan kilogram sabu yang disimpan atau disamarkan dalam bahan pakan ternak (jagung). Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang atas nama inisial F alias Yon, M alias Pon alias Adi dan M alias Mabit.

"Petugas lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka F pada Selasa (28/7) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang, saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat," tambah Heru Winarko

"Dari hasil penggeledahan truck berwarna hijau asal Aceh Utara tersebut, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 212.578 gram. Barang bukti narkoba tersebut dibagi ke dalam 50 kantong plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak," jelasnya lagi

Berdasarkan pengakuan tersangka F, dirinya mengaku mendapatkan perintah menjaga gudang untuk menerima muatan jagung yang juga berisi sabu tersebut.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 2 bungkus plastik bening kurang lebih 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

"Usai menangkap M alias Pon alias Adi, petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimaksud di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang," tutupnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).

Rabu, 12 Agustus 2020

BNN RI Gelar Musyawarah Perencanaan Tahun 2020 Secara Virtual

BY GentaraNews IN

Di masa pandemi Covid 18, berbagai aktivitas publik akan mengalami perubahan atau penyesuaian termasuk aktivitas pemerintahan. Dalam hal ini pelaksanaan aktivitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh BNN juga perlu dilakukan upaya-upaya penyesuaian secara teknis. Penyesuaian ini supaya kegiatan P4GN tetap dapat terlaksana dengan baik dan aspek kesehatan tetap terjaga. Terkait upaya-upaya penyesuaian teknis pelaksanaan P4GN, BNN perlu mengkomunikasikan dan mengkonsolidasikan seluruh jajarannya agar memahami dan mematuhi ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan-kegiatan P4GN khususnya yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021.


Di sisi lain, BNN juga perlu mengkomunikasikan arah kebijakan pemerintah terkait orientasi perencanaan pembangunan Tahun 2021 dan kebijakan pengalokasian anggaran pembangunan sehingga seluruh jajaran BNN dapat memahami situasi dan kondisi orientasi pembangunan nasional sekaligus dapat beradaptasi terkait mandat pimpinan BNN dalam pelaksanaan P4GN di tengah situasi new normal pandemik Covid-19.


Guna menyamakan pemahaman dan pandangan tentang arah kebijakan dan rencana program kerja BNN Tahun Anggaran 2021, BNN menggelar Musyawarah Perencanaan BNN Tahun 2020. Kegiatan Musyawarah Perencanaan BNN yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 12 s.d. 13 Agustus 2020 secara virtual (video conference) ini diikuti oleh Pejabat Eselon II BNN Pusat (33 orang), Kepala BNN Provinsi (34 orang) dan Kepala BNN Kabupaten/Kota (173 orang) dengan tema “Menjaga Spirit dan Keberlangsungan Penanganan Ancaman Narkoba di Era Tatanan Kehidupan Normal Baru (New Normal)”.

Dalam sambutannya Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, kegiatan Musyawarah Perencanaan Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan secara pertemuan langsung atau tatap muka seperti pada tahun-tahun sebelumnya, disebabkan kondisi pandemik covid-19 yang masih menjadi ancaman nyata dan membahayakan keselamatan masyarakat”.

“Dengan adanya perubahan bentuk kegiatan menjadi virtual, semoga tidak mengurangi makna dan kualitas kegiatan serta pencapaian tujuan kegiatan, yakni seluruh jajaran BNN memiliki kesamaan pemahaman dan pandangan tentang arah kebijakan dan rencana program kerja BNN Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam situasi dan kondisi “penyesuaian kebiasaan baru” sehingga seluruh jajaran mampu mengadaptasi pelaksanaan program dan kegiatan BNN secara cermat dan tepat pada tahun 2021 yang akan datang sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah kerja masing-masing”, ungkap Kepala BNN pada Rabu (12/8) secara virtual.

Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan anjuran agar tetap tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran covid-19 ternyata berpotensi memunculkan beberapa penyimpangan perilaku masyarakat seperti kecanduan game online, kekerasan rumah tangga, dan penyalahgunaan narkoba.

Fenomena perubahan situasi dan kondisi pola kehidupan masyarakat saat ini memberikan isyarat dan pembelajaran penting bagi BNN untuk menyiapkan diri menjadi organisasi yang selalu siap merespon dan bertindak dalam berbagai situasi dan kondisi terkait perubahan pola perilaku masyarakat sebagai dampak dari perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. (LEP)




 

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Deputi Dayanmas BNN RI Edukasi Masyarakat Soal Tanaman Kratom

BY GentaraNews IN

Penelitian ilmiah dan kepastian regulasi menjadi dua hal penting untuk menentukan status tanaman kratom di Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, kratom menjadi polemik di tengah masyarkat. Hal ini terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pendamping, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Pada Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Kabupaten Kapuas Hulu yang digelar Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN di Hotel Grand Banana, Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (12/8).




Dalam sambutannya, Plt.Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN yang dibacakan Direktur Pemberdayaan Alternatif, Drs. Anjar Dewanto, S.H., MBA. menyampaikan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Barat menduduki peringkat ke-14 secara nasional dan memiliki karakteristik sedikit berbeda bila dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia.

“Hal ini terjadi karena sejak beberapa tahun terakhir tanaman kratom menjadi bahan perbincangan yang hangat terkait rencana pemerintah pusat memasukkan tanaman tersebut ke dalam kategori narkotika golongan 1,” jelas Drs. Anjar Dewanto.

Sesuai kesepakatan dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden pada awal Februari 2020, masa transisi kratom diperpanjang hingga tahun 2024. Artinya hingga tahun 2024 nanti dimungkinkan untuk memberikan ruang bagi penelitian dan usulan program alternatif yang sesuai dengan sosial budaya masyarakat setempat. Sebelum nantinya Pemerintah memutuskan status hukum dari tanaman tersebut, apakah dilarang atau dilegalkan dengan beberapa batasan.

“Oleh karena itu, BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif berinisiatif untuk memberikan edukasi, informasi, pengetahuan tentang bahaya pemakaian kratom di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan,” tambah Anjar Dewanto.



Nantinya melalui program Grand Design Alternatif Development diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak lagi menggantungkan hidupnya dari tanaman kratom.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu sekaligus Ketua BNK Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH., dalam sambutannya berharap melalui kegiatan Bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat Kapuas Hulu terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkotika dan penyalahgunaanya untuk mewujudkan masyarakat Kapuas Hulu yang berkualitas, unggul dan berprestasi di masa depan,” pesannya. (LEP)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Rawannya Peredaran Narkoba di Depok Karena Mudahnya Akses

BY GentaraNews IN


Data dari Badan Narkotika Nasional Kota Depok bahwa Kecamatan Sukmajaya dan Beji menjadi wilayah yang cukup rawan peredaran narkoba di Kota Depok. Hal itu disampaikan dalam diskusi Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Wisma Hijau, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (12/8).

Depok menjadi daerah rawan peredaran narkotika karena letaknya yang strategis.
Jika dilihat dari faktor, sulitnya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba adalah karena motif ekonomi. Sehingga tingginya jumlah pengungkapan, tidak serta merta menekan jumlah pelaku peredaran gelap narkoba.

Modus operandi (jaringan narkoba) yang baru baik berupa cash on delivery (COD), 
ketengan (partai kecil), hingga ditempel atau disimpan di tempat umum.

Dalam diskusi asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba,
Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Rina Astuti mengatakan, dari 12 titik kawasan yang rentan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kecamatan Sukmajaya dan Beji merupakan dua wilayah yang menjadi sorotan dan perlu diawasi.



"Jadi perlunya peran penting masyarakat dalam pengawasan di lingkungan untuk mencegah peredaran narkoba. Diperlukan relawan dari masyarakat," ujar Rina.

Rina menambahkan, tugas relawan dan penggiat narkoba hanya memperhatikan, mengawasi, dan menginformasikan ke satu arah, jangan lagi ke banyak arah.

"Seorang penguna narkoba harus dirangkul dan diberdayakan sehingga tak terjadi diskriminasi terhadap mantan pengguna narkoba. Kami telah memberdayakan para mantan pengguna narkoba dengan mengikutsertakan dalam bentuk pelatihan. Hingga kini mereka telah bekerja dan membuka usaha sendiri," jelas Rina.

Rina berharap, masyarakat tidak menganggap para pengguna narkoba sebagai aib. "Para pemguna narkoba itu harus dirangkul dalam kegiatan positif di lingkungan sehingga kehadiran mereka dirasakan oleh masyarakat," pintanya.

Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi mengakui, memang kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sukmajaya terbilang banyak dan perlu diwaspadai.

"Ini menjadi warning bagi semua dan perlu mencari formula yang tepat, agar pengedaran narkoba di Kecamatan Sukmajaya dapat diberantas. Mungkin kami akan membuat Masyarakat Anti Narkoba (MAN) agar dapat mencegah peredaran narkoba yang ada di Kecamatan Sukmajaya ini," jelas Tito Ahmad Riyadi, Camat Sukmajaya

Upaya preventif dan kuratif menjadi fokus bersama.Pemerintah Kota Depok, harus mendorong terbentuknya gugus P4GN.
Selain dukungan  dari Pemkot Depok, partisipasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan. Sisi lain juga pentingnya edukasi agar peredaran narkoba dapat ditekan, juga pentingnya  kerjasama dengan Perangkat Daerah, TNI dan Polri guna  memberantas narkoba. (LEP)


Barang Bukti Sabu Ganja Hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Aceh Besar

BY GentaraNews IN


Kejaksaan Negeri (Kejari ) Aceh Besar memusnahkan barang bukti (BB) atas berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Acara ini dihadiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Pejabat Kajari antara lain seperti Kasie Pidana Umum (Pidum) Agus Kelana Putra SH MH, Kasi Barbuksan, Dikha Savana SH MH, dan para Kasie lainnya. Pejabat Muspida Aceh Besar,, serta perwakilan BNN Provinsi Aceh dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Aceh. Rabu (12/8/2020).

"Pemusnahan BB atas perkara sejak Desember 2019 - Juli 2020 milik 88 terpidana ini berlangsung di halaman Kejari Aceh Besar di Jantho," Kata Rajendra D Wiritanaya SH

"Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan ini, yaitu sabu-sabu seberat 402,23 gram, ganja 23,675,2 gram, handphone 50 unit, senjata tajam 10 buah, obat-obatan serta pakaian," tambah Rajendra D Wiritanaya, SH. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga