Baca Juga

Rabu, 12 Agustus 2020

Barang Bukti Sabu Ganja Hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Aceh Besar

BY GentaraNews IN


Kejaksaan Negeri (Kejari ) Aceh Besar memusnahkan barang bukti (BB) atas berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Acara ini dihadiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Pejabat Kajari antara lain seperti Kasie Pidana Umum (Pidum) Agus Kelana Putra SH MH, Kasi Barbuksan, Dikha Savana SH MH, dan para Kasie lainnya. Pejabat Muspida Aceh Besar,, serta perwakilan BNN Provinsi Aceh dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Aceh. Rabu (12/8/2020).

"Pemusnahan BB atas perkara sejak Desember 2019 - Juli 2020 milik 88 terpidana ini berlangsung di halaman Kejari Aceh Besar di Jantho," Kata Rajendra D Wiritanaya SH

"Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan ini, yaitu sabu-sabu seberat 402,23 gram, ganja 23,675,2 gram, handphone 50 unit, senjata tajam 10 buah, obat-obatan serta pakaian," tambah Rajendra D Wiritanaya, SH. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga