Sebanyak 14 (empat belas) anak dan remaja penyalahguna lem diamankan di BNNP Malut setelah diantar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate yang sebelumnya terciduk menghirup lem aibon di lokasi Benteng Oranye Ternate pada Senin, (29/11) pukul 12.00 WIT.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M. didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol. Dinnar Widargo, S.I.K., M.M menjelaskan ke-14 anak (6 anak sekolah, 2 telah menikah, supir angkot 1 orang, kerja bangunan 1 orang dan sisanya tidak bekerja, usai didata dilakukan skrinning (pemeriksaan awal) oleh Petugas Rehabilitasi Klinik Pratama BNNP Malut.
Hasilnya, anak-anak dengan kisaran usia 18-21 tahun ini, telah menyalahgunakan bahan adiktif seperti lem, alkohol dan minuman keras.
"Petugas rehabilitasi selanjutnya akan melakukan asesmen kepada masing-masing anak untuk mencari tahu sebab menyalahgunakan bahan adiktif tersebut dan rencana terapi selanjutnya, tapi sebelumnya mereka harus melengkapi data diri (KTP dan atau KK) serta didampingi orang tua untuk persetujuan terapi" tegas Kepala BNNP Malut.
Disampaikan juga, BNNP Malut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2A) KotaTernate untuk data dan informasi serta pendampingan terhadap 14 anak ini serta bagaimana upaya mengatasi persoalan ini. (LEP).