Baca Juga

Jumat, 04 September 2020

Presiden Keluarkan Inpres Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

BY GentaraNews IN



Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo  perintahkan Panglima TNI dan Kapolri kepala Lembaga serta Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Perintah Presiden tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Angkie Yudistia, Juru Bicara Presiden Bidang Sosial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).

"Inpres tersebut sedianya sudah ditekan Jokowi pada 4 Agustus 2020. Inpres tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Lebih lanjut, dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota," Jelas Angkie Yudistia

Kendati begitu, peraturan yang dibuat kepala daerah juga harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan memperhatikan betul pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

"Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.

Dalam poin 5 Inpres itu, mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sementara dalam pelaksanaannya, segala biaya yang diperiukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga