Baca Juga

Selasa, 04 Agustus 2020

BNN Musnahkan BB Dari 4 Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN), hari ini lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir Gedung BNN Cawang. Jakarta. Barang Bukti tersebut didapat dari hasil pengungkapan 4 kasus narkotika. Selasa (4/08/2020)

Total barang bukti yang bernasil disita sebanyak 71.070,7 gram sabu dan 234 gram ganja. Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Barang Bukti dapat disisihkan guna kepentingan Uji Laboratorium dan Pembuktian Perkara di Pengadilan, sebanyak 75 gram sabu dan 10 gram ganja telah sisihkan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 70.995,7 gram sabu dan 224 gram ganja.


Adapun kronologis keempat kasus tersebut adalah sebagai berikut :

1. Beli narkoba Via instagram, BNN berhasil amankan 205 gram ganja.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah peredaran gnaja yang terjadi di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakara Timur, Sabtu (13/7). Sebanyak 205 gram ganja diamankan dari tangan seorang pria berinisai RK yang didapanya darl sE 3orang yang belum diketahui identitasnya (DPO).

Kepada petugas RK mengaku membelinya dari DPO melaiui akun DRUSGNETO1 di Instagram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasai 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika.

2. 32.136,7 gram sabu di selundupkan melalui perairan kepulauan Riau.

Sinergitas dan kejasama BNN dengan Bea dan Cukai, berhail mengungkap kasus penyelundupan 32,1 kg sabu yang terjadi ditengah perairan Provinsi Riau. Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selinsing, Kecamatan Medang, Dumai, Provinsi Riau, Sabtu, (13/7).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapapi dengan menggunakan kapal nelayan.

Narkoba tersebut diterima ditengah laut,
kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnye untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.

Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.

Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.
Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


3. BNN amankan 29 gram gara milik penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa

BNN berhasil menggerebek sebuah rumah kos dan menģamankan 4 lembar LSD (0,14 gram) 2 butir MDMA seberat 0,66 gram dan 29 gram ganja di kelurahan Jagakarsa. Didalam kamar kos tersebut, BNN mendapati seorang penghuni kos berinisial ME. Sesaat setelah ME menerima paket kiriman. Saat di geledah p, paket tersebut berisi keripik singkong. Namun pada sisi stiker yang menempel di kemasan terdapat plastik klip bening berisi 4 lembar LSD. Ek sebuah ruman kos dan mengamankan 4 lembar LSD (0,14 gran),

Penggeledahan dilakukan BNN berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 butir MDMA dan 29 gram ganja kering. Atas perbuatannya, ME di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35.



4. BNN Sita 38.934 gram sabu sabu yang di duga dikirim dari Penang, Malaysia

BNN menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia menuju perairan Kuala Raja, Bireun, Aceh.

Atas dasar informasi tersebut, bekerjasama dengan Bea Cukai, BNN lakukan penangkapan dan bernasil mengamankan 29 bungkus sabu didalam sebuah mobil yang dikendarai oleh dua orang tersangka berinisial MU dan MA.

Keduanya diamankan petugas di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jumat (26/6).

Keduanya mengaku telah menerima sabu yang menggunakan kapal laut yang masuk dari perairan Kuala Raja.

Pengembangan dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 bungkus sabu yang dibungkus didalam karung dan disembunyikan didalam mesin cuci. Mesin Cuci tersebut disimpan didalam sebuah gudang di kawasan Bireun Aceh. Digudang tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AH dan HE.

Petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MU dan FA.

Total barang bukti yang disita sebanyak 38.934 gram sabu.

Atas pebuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal pasar 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang anarkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga