Jakarta — Wacana pentingnya budaya merawat data wilayah sebagai langkah pencegahan konflik kembali mengemuka dalam bedah buku Diplomasi Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta. Diskusi publik tersebut mengangkat tema “Merawat Data, Mencegah Sengketa” dan menghadirkan sejumlah tokoh nasional, akademisi, budayawan, serta pegiat literasi dari Aceh dan Jakarta. Senin (18/5/2026
Buku yang ditulis oleh Murizal Hamzah bersama Fikar W Eda itu membahas secara mendalam polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang sempat menjadi perhatian nasional pada Mei–Juni 2025.
Dalam paparannya, Murizal Hamzah menjelaskan bahwa sengketa empat pulau tersebut sejatinya bukan persoalan baru. Pada masa Orde Baru, persoalan serupa pernah diselesaikan secara bijak antara Gubernur Daerah Istimewa Aceh Prof. Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dengan disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini.
“Beberapa puluh tahun kemudian, sengketa yang sama kembali terulang. Padahal akar persoalannya lebih kepada kesalahan administrasi sejak 2008,” ujar Murizal.
Ia menegaskan, sejak masuk dalam administrasi Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai upaya diplomasi agar empat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh. Bahkan, pembangunan infrastruktur seperti dermaga, mushalla, dan fasilitas lainnya tetap dilakukan Pemerintah Aceh di kawasan tersebut.
Menurut Murizal, persoalan empat pulau sebenarnya sudah pernah disinggung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2022 di Banda Aceh, namun tidak menimbulkan kegaduhan. Polemik baru membesar pada 2025 hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh pada 17 Juni 2025.
Sementara itu, intelektual nasional asal Singkil lulusan Jerman, Fajri Alihar, menilai bahwa di tingkat masyarakat sebenarnya tidak pernah ada konflik mengenai kepemilikan empat pulau tersebut.
“Saya sendiri heran kenapa menjadi heboh. Padahal masyarakat tahu bahwa empat pulau itu milik Aceh,” katanya.
Fajri menjelaskan, secara administratif Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang merupakan bagian dari Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Secara geografis, keempat pulau itu juga lebih dekat dengan wilayah Singkil Utara.
Ia menambahkan bahwa pulau-pulau tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat setempat untuk perkebunan kelapa dan peternakan kerbau secara turun-temurun. Selain itu, kawasan tersebut memiliki panorama alam dan habitat burung migrasi yang dinilai berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata unggulan.
Ketua Taman Iskandar Muda, Muslim Armas, mengapresiasi hadirnya buku tersebut sebagai dokumentasi penting sekaligus catatan sejarah yang dapat menjadi referensi dalam penyelesaian persoalan batas wilayah di Indonesia.
Dalam diskusi itu, Muslim juga mengusulkan agar pulau-pulau di Aceh dapat dikembangkan melalui kerja sama investasi jangka panjang dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sementara itu, pengacara nasional Kamal J Farza menyebut buku tersebut sebagai salah satu dokumentasi paling lengkap terkait sengketa empat pulau Aceh–Sumut karena memuat berbagai arsip dan fakta yang sebelumnya belum diketahui publik.
Menurutnya, buku tersebut mengangkat sejumlah isu penting seperti lemahnya pengelolaan arsip negara, harga diri politik Aceh, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Acara bedah buku diawali dengan pembacaan puisi bertema pulau oleh empat penyair perempuan, yakni D. Keumlawati, Fatin Hamama, Devie Matahari, dan Helvy Tiana Rosa.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Komunitas Desember Kopi Gayo dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta serta PDS HB Jassin. Sejumlah tokoh Aceh dan nasional turut hadir, di antaranya pengusaha Iqbal Ismuha, Ketua Masyarakat Lhokseumawe SEUSAMA Jakarta Zulkifli Ibrahim, Ketua Umum IMPAS Aceh–Jakarta Raya Agussalim, pengacara nasional M. Basyir Aci, pegiat literasi Le Putra, serta tokoh masyarakat lainnya.
Rencananya acara ini akan dibuka oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, namun batal hadir karena agenda mendadak bersama Menteri Dalam Negeri. Demikian pula Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah yang berhalangan hadir karena masih melakukan mediasi sengketa batas wilayah di daerah lain. (LEP)


.jpg)


