Sikap resmi ditunjukan oleh Majelis Adat Aceh (MAA)
Perwakilan Jakarta dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri
Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, terkait polemik penggunaan
atribut pakaian adat Aceh dalam penyampaian
ucapan yang berkaitan dengan perayaan keagamaan non-muslim.
Surat MAA tersebut
tertanggal 12 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua MAA Perwakilan Jakarta,
Dr. Ir. Surya Darma, MBA.
"Kami
dari MAA Perwakilan Jakarta sudah
mengirim surat nomor 005/MAA/PWJKT/V/2026, menyampaikan bahwa pakaian adat Aceh seperti Kupiah
Meuketop bukan sekadar busana seremonial, tetapi simbol identitas sejarah,
nilai syariat, dan marwah masyarakat Aceh sebagai “Serambi
Mekkah”jelas Surya Darma saat ditemui di ruang kerjanyavdi Jakarta,
Rabu (13/5/2026).
Karena
itu, penggunaan atribut adat Aceh dinilai memiliki dimensi etika, penghormatan budaya,
serta sensitivitas sosial yang harus dijaga secara bijaksana, " tambah Surya
Darma
Seperti
diketahui Menteri Agama mengenakan pakai adat Aceh saya
menyampaikan ucapan "Bulan Maria."
Ketua MAA Perwakilan Jakarta menyebut
penggunaan atribut adat Aceh dalam konteks ucapan keagamaan tertentu
telah memunculkan berbagai pandangan dan keresahan di tengah masyarakat Aceh.
Dalam
surat tersebut, MAA juga
menegaskan pentingnya menjaga harmonisasi sosial dan menghormati
kekhususan Aceh sebagaimana
dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Melalui
surat itu, MAA Perwakilan Jakarta meminta
Menteri Agama memberikan klarifikasi resmi mengenai maksud dan tujuan
penggunaan atribut adat Aceh tersebut.
Selain
itu, MAA juga
mengimbau agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol
budaya daerah tertentu dengan mempertimbangkan nilai sejarah, agama, dan adat
yang melekat padanya.
“Pernyataan
ini kami sampaikan sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar serta upaya menjaga
marwah adat Aceh dalam
bingkai persatuan nasional,” demikian kutipan surat MAA Perwakilan Jakarta.
Surat
tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua MAA Pusat, Ketua
MPU Aceh,
serta Ombudsman Republik Indonesia.
Lebih lanjut
Surya Darma menyatakan bahwa masyarakat Aceh tetap menjunjung
tinggi toleransi antarumat beragama dan semangat persatuan nasional.
Namun,
berharap penggunaan simbol adat Aceh dilakukan secara proporsional dan
tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (LEP)
