Baca Juga

Rabu, 29 Juli 2020

200 Kg Sabu Dalam 400 Karung Jagung

BY GentaraNews


Polisi beberkan barang bukti 200 kilogram sabu yang disamarkan dalam karung berisi jagung.


Hasil sinergi antara Bareskrim Polri bersama Polda Babel dan Direktorat Bea Cukai, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu  seberat 200 kilogram. Modus yang digunakan para pelaku terbilang baru dan unik, yakni dengan menyamarkan ke dalam karung berisi jagung.

Seluruh temuan sabu ditemukan di sejumlah gudang yang ada di beberapa wilayah. Salah satunya gudang di Jalan Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dijadikan sebagai tempat transit. Sabu berasal dari Myanmar yang dikirim melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), kemudian Bangka Belitung (Babel), dan diteruskan ke Jakarta melalui Tanjung Priok.

"Barang ini masuk sejumlah 400 karung. 287 masuk ke gudang di sekitar Jakarta Timur, dan 60 karung masuk ke gudang di daerah Ancol. Kemudian di daerah sekarang (Cikarang) ada 73 karung, dengan total kurang lebih 8 kilogram sabu," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol.  Wahyu Hadiningrat. Rabu (29/7/2020).

Dari pengungkapan kasus, polisi mengamankan 4 orang tersangka, yakni R, A, Y yang ditangkap di daerah Batam, dan seorang perempuan berinisial SC yang ditangkap di gudang penyimpanan di Cikarang.

Dalam penjelasan kepada awak media Wakabareskrim Polri menjelaskan, "modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan sabu ke dalam karung yang berisi jagung. Dari ratusan karung jagung, tak seluruhnya diselundupkan sabu. Setiap karung yang terdapat sabu, diberikan metal untuk memudahkan pencarian" jelas Wahyu Hadiningrat.

"Kita temukan juga metal detektor, sehingga kalau dilakukan swab akan bunyi. Dan ada kotak sabu, di dalam 1 karung itu ada 4, Seluruh barang haram tersebut, rencananya akan disebar pelaku ke seluruh kota-kota besar yang ada di Indonesia. Tempat ini (gudang di Cikarang) dipakai untuk transit," lanjut Wahyu Hadiningrat



Kronologi Pengungkapan Kasus

Sementara Kapolda Babel, Anang Syarif Hidayat mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 21 Juli 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan secara random, polisi menemukan 73 karung jagung yang berisi 8 kilogram sabu.

Dari keterangan pihak jasa pengiriman, polisi mendapat informasi bahwa sebelumnya sudah ada pengiriman serupa ke gudang di wilayah Jakarta Timur dan Ancol, dengan total 400 karung jagung.

"Ternyata ratusan karung sudah dikirim duluan ke Jakarta. Sehingga kita ikuti bersama Bareskrim," ujar Anang.

Keesokan harinya, tim gabungan melakukan pengecekan ke dua lokasi gudang tersebut, dengan beberapa anggota melakukan penyamaran. Petugas juga mengawasi 73 karung jagung yang hendak diantar ke lokasi gudang di Jakarta.

Selanjutnya pelaku SC datang untuk memantau 73 karung yang baru diantar ke gudang di Jakarta. Esok harinya ia datang kembali dan meminta 73 karung tersebut dikirim ke gudang yang ada di Cikarang.

Sesampainya di gudang Cikarang, petugas pun menangkap SC dan menggali keterangan pelaku. SC mengaku, dirinya disuruh oleh seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil barang dan mengantarnya ke gudang. K berkata kepada SC akan mengecek barang tersebut esok hari, namun pelaku tak kunjung datang.

"Itu modusnya cukup bagus juga, tapi akhirnya bisa kita ungkap juga, kita ikuti," tandas Anang.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver nopol D 1321 AAS yang berisi metal detector.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber :

https://www.liputan6.com/news/read/4318233/gudang-di-bekasi-jadi-lokasi-transit-200-kg-sabu-dalam-karung-jagung


30 ribu Batang Tanaman Ganja di Aceh Besar Di Bakar

BY GentaraNews IN



 
Pemusnahan dua ladang ganja tersebut dipimpin langsung Brigjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, S.H. M.Si, selaku Direktur Narkotika dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI. Pemusnahan melibatkan 130 personel gabungan, BNN, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta BNN Provinsi Aceh, Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan Aceh. Selasa (28/7/20).

Pemusnahan ladang dua ganja tersebut masing-masing dengan luas 2,5 hektare. Ladang tersebut berada di Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, seluas 5 hektar (Ha) di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.


Tim menemukan 2 (dua) lokasi ladang ganja yang terdapat di ketinggian 705 mdpl dengan kemiringan lokasi sekitar 15 derajat. Untuk menuju titik ladang ganja tersebut diperlukan pendakian selama ± 3 jam. Medan yang cukup berat ditambah dengan kondisi cuaca yang kerap dilanda hujan membuat tanah menjadi berlumpur dan juga adanya tumbuhan jelatang yang beracun, merupakan tantangan bagi petugas pada saat melakukan pendakian.

“Sebanyak ± 30.000 batang tanaman ganja yang dimusnahkan memiliki ketinggian yang bervariatif antara 30 sampai dengan 150 centimeter dengan jarak tanam 50 centimeter perbatang dengan berat ± 1 ton,” ujar Aldrin M.P. Hutabarat.

“Akan kita telusuri soal kepemilikan tanah bersama Dinas Kehutanan, dan mungkin tanah ini milik negara, tetapi ada kelompok tertentu untuk melakukan penanaman ganja. Setelah melakukan pemusnahan nantinya akan kami serahkan kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Pertanian dan Kehutanan tanah ini akan dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” terangnya.

"Selanjutnya BNN akan menyerahkan ladang bekas tanaman tersebut kepada pemerintah daerah dan selanjutnya alihkan untuk lahan tanaman bernilai produktif, sehingga tidak digunakan pihak tidak bertanggung jawab menanam tanaman terlarang," tambah Aldrin MP Hutabarat

"Kami juga berharap pemerintah daerah bersama BNN, memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," pinta Aldrin MP Hutabarat. (LEP)

Personel Satgas Yonif 623/BWU Dapat Apresiasi dan Penghargaan dari Bupati Nunukan

BY GentaraNews IN



Empat Personel TNI AD dari Satgas Yonif 623/BWU mendapat apresiasi dan penghargaan dari Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E.,M.M atas keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram di perbatasan RI-Malaysia.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania S.I.P., M.Si., dalam keterangan tertulisnya di Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (28/7/2020).

"Apresiasi dan penghargaan berupa piagam penghargaan itu, diberikan langsung oleh Bupati Nunukan kepada empat personel Pos Aji Kuning, di Kantor Bupati Jalan Sai Jepun Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (27/7/2020), dan dihadiri oleh Kasubdispenmedlek Dispenad Kolonel Inf Maskun dan Dandim 0911/Nunukan Letkol Czi Eko Pur Indriyanto," kata Letkol Inf Yordania S.I.P., M.Si.

“Keempat personel kita (Pos Aji Kuning) tersebut yaitu, Praka M. Nanang Baihaqi, Pratu Tri Suhandoko, Pratu Dodik Suhartanto dan Pratu Diantoro,” kata Yordania.




Lebih lanjut Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 623/BWU sampaikan, "apresiasi dan penghargaan itu diberikan atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan tujuh kilogram narkoba jenis sabu dari Tawau Malaysia, saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas yang melintas di Pos Aji Kuning, Selasa (21/7/2020)" jelasnya.

“Kronologi kejadian berawal saat pemeriksaan terhadap barang bawaan seorang WNI berinisial B, ditemukan tujuh kilogram sabu, yang dikemas dalam tujuh buah plastik masing-masing dengan berat 1 kg dan diletakkan di bawah tumpukan susu dan kopi kemasan,” jelas Yordania.

“pada awalnya pemeriksaan itu, personel Pos Aji Kuning sempat dibujuk oleh B untuk tidak memeriksa barang bawaannya dengan memberikan materi. Namun personel kita tidak tergoda dan tetap melanjutkan pemeriksaan, sampai ditemukan barang bukti sabu itu,” tambah Yordania.

Selanjutnya dilakukan pendataan, pelaku dan barang bukti diamankan di Kotis Satgas Yonif 623/BWU di Nunukan, untuk dilaporkan ke Komando Atas dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Nunukan (Rabu, 22/7/2020) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyerahannya dilakukan oleh Pakum Satgas Lettu Chk Erika Nur Cahyo, kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Pol Lusgi Simanungkalit, di Mapolres Nunukan,” ujar Yordania.






Menurut Dansatgas, dengan keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini, pihaknya akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan rutin terutama terhadap celah-celah yang sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal di perbatasan.

“Terlebih lagi dari keterangan yang diperoleh dari B, bahwa dirinya sudah 3 kali membawa sabu-sabu dari Tawau, Malaysia yaitu sekitar bulan Januari 2020 membawa 5 kilogram sabu-sabu, sekitar bulan April 2020 membawa 7 kilogram sabu-sabu dan akhirnya tertangkap bulan Juli 2020 ini,” ujar Yordania.

“Kita akan tingkatkan lagi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari kegiatan ilegal di perbatasan ini. Dan keberhasilan ini juga menjadi kebanggaan dan prestasi bagi seluruh prajurit Satgas Yonif 623/BWU,” pungkasnya.

(Sumber: Dispenad).


Selasa, 28 Juli 2020

BNNK PURBALINGGA BEKALI 30 UNSUR TENAGA PENDIDIK WUJUDKAN SEKOLAH BERSINAR

BY GentaraNews IN




Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga kembali menggelar kegiatan Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan yang menyasar 30 peserta, terdiri dari para Kepala Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, MTs, SMA dan SMK yang berada di wilayah kecamatan Bobotsari, Rembang, Karangreja, Kemangkon dan Mrebet. Selasa (28/7/20).



"Kelima kecamatan tersebut terdapat pilot project Desa Bersinar (Bersih Narkoba), hal ini dilakukan agar pembentukan Desa Bersinar pun segaris danhun diikuti dengan terciptanya Sekolah Bersinar, karena memang harus dilakukan secara keroyokan, bahwa semua sektor diupayakan dapat menjadi Bersinar atau Bersih Narkoba, ujar Humas BNN Purbalingga, Awan Pratama, S.IP ditemui di sela-sela kegiatan.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala BNN Purbalingga, Sudirman, S. Ag M.Si ini, melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Ir. Setiyadi, M.Si, sebagai narasumber dengan materi Peran Sekolah Mewujudkan Sekolah BERSINAR.


Kepela Dinas Pendidikan dalam paparannya menyampaikan, "bahwa segaris dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024, maka pembentukan Sekolah Bersinar adalah bentuk implementasi paling konkret. Mengapa? Karena untuk menuju Sekolah Bersinar, semua pihak di lingkungan sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, Siswa hingga Komite) itu harus bersatupadu mulai dari adanya regulasi, relawan anti narkoba yang konsisten hingga adanya kegiatan P4GN yang dilaksanakan secara berkala " ujarnya.


Kepala BNN Purbalingga dalam sambutan dan arahannya menjelaskan, "disamping mewujudkan Desa dan Sekolah Bersinar, BNN Purbalingga pun melaksanakan pogram yang menjadi prioritas nasional yakni pascarehabilitasi dengan sasaran lokasi di Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari. Dan tentunya, tiga unsur ini (Desa Bersinar, Sekolah Bersinar dan Pascarehabilitasi) adalah kesatuan, meskipun program Pascarehabilitasi baru difokuskan di Desa Gandasuli, ke depan, tentunya dapat saja diselenggarakan di lokasi Desa Bersinar," ujar Sudirman. (LEP)

Ratusan Kilogram Sabu Berkedok Karung Jagung Di Grebek BNN

BY GentaraNews IN




Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah truk berisi ratusan kilogram di Jalan Prabu Siliwangi RT 5/15, Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (28/7/2020).

Modus operandi kali ini, narkoba jenis sabu di masukan salam karung jagung, masing masing karung berisi sekitar 4 bungkus sabu dalam kemasan. Petugas saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua bawaan truk itu.




"BNN sedang operasi penangkapan truk berisi jagung, dan ternyata kita lakukan pemeriksaan ditemukan narkoba jenis sabu, di dalam karung berisi narkoba," kata Irjen Pol. Drs. Arman Depari.

Selanjutnya Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. Arman Depari mengatakan, "dari temuan tersebut, diduga para tersangka sengaja menyembunyikam barang haram tersebut dalam karung berisi jagung".




Saat ini BNN masih mendalami penangkapan tersebut sehingga belum bisa membeberkan penangkapan secara rinci. Hingga berita ini dilayangkan, belum ada data terperinci soal darimana dan akan diantar ke mana narkotika jenis sabu tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan apakah seluruh karung yang disamarkan dengan jagung ini berisi narkoba atau tidak, tapi kita kirakan ini ratusan kilogram," jelas Arman Depari.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, "kami masih mendalami kasus penemuan ini namun sudah mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam pendistribusian barang haram tersebut,"Jelas Arman Depari lagi.







"Semua sedang dalam proses pemeriksaan, barang berapa jumlahnya, dan apakah tiap karung terdapat narkoba atau tidak? Lalu kemudian nanti akan kita kembangkan kepada siapa yang punya dan darimana," Tegas Arman Depari.

"BNN saat ini tengah melakukan proses pencarian dengan mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus karung lain di lokasi penggerebekan. BNN sudah cukup lama ikuti dan sudah lama selidiki berdasarkan data intel dan informasi bersama rekan kita di luar negeri," Pungkas Arman Depari.

LEP


Senin, 27 Juli 2020

Hidup 100% Hidup sehat, Produktif Bahagia, Memupuk Nasionalisme

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menargetkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Jawa Tengah turun. Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, S.H., M.H saat memberikan pemaparan pada acara rapat kerja pemberdayaan anti narkoba pada instansi pemerintah, Kamis (23/7/2020) di obyek wisata Pancuran Mas Purbayasa, Padamara.

Menurut Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, S.H., M.H, "Dari 32 juta jiwa warga Jawa Tengah, terdapat 1,3% atau sekitar 195 ribu jiwa warga Jawa Tengah adalah penyalahguna Narkoba. Angka 1,3% itu pun menempatkan Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan penyalah guna Narkoba nomor empat tertinggi di Indonesia," jelas Ka BNNP Jawa Tengah.

"Di Purbalingga, angka penyalahgunaan Narkoba khususnya pada penggunaan tembakau gorilla. Meningkatnya penyalahgunaan Narkoba jenis itu dikarenakan harganya yang murah dan mudah didapat sehingga bagi para kalangan muda yang tidak berpenghasilan besar, Narkoba ini akan mudah terakses," tambah Ka BNNP Jawa Tengah.

Kepala BNNK Purbalingga Sudirman S.Ag, M.Si menyampaikan kepada redaksi melalui pesan Whatapps tentang melindungi keluarga dari Bahaya penyalahgunaan narkoba di Purbalingga. Selasa (28/7/20).

Menurut Ka BNNK Purbalingga, "Tentunya, kita percaya akan adanya kearifan lokal Sebuah hal yang memang dapat digunakan sebagai senjata pamungkas dalam melindungi segenap lapisan masyarakat, tak hanya generasi tuanya, tapi juga generasi mudanya," Jelasnya.

"Kearifan lokal Purbalingga tentu membedakan dengan daerah lainnya. Kearifan lokal merupakan produk yang tumbuh, lahir dan berkembang di sekitar kita inilah yang mestinya dikelola sebagai sebuah potensi," tambah Ka BNNK Purbalingga.

"Banyak hal yang mungkin bagi beberapa orang dipandang remeh namun justru potensi luar biasa dapat dihasilkannya, salah satu contohnya adalah kita sebagai warga masyarakat Purbalingga harus bangga dengan aksen dialek khas ngapak nya sebagai bahasa penginyongan sehari-hari," lanjut Sudirman

Bahasa ngapak, penginyongan yang familiar di semua kalangan tentu dapat dijadikan saranan komunikasi efektif dalam penyampaian pesan-pesan tertentu, tak terkecuali hastag Hidup 100 Persen Hidup Sehat, Produktif dan Bahagia.

Kok bisa ? Gimana caranya? Apa bisa? Emang bisa ya?

Mungkin itu diantara beberapa pertanyaan skeptis, jika tidak mau disebut pesimistis yang mungkin saja terlontar masuk di telinga kita.

BNN, sebagai garda, sebagai Focal point P4GN tentunya harus pandai dalam mengemas bahasa. Kan yo ndak harus saklek pake kalimat Hidup 100 Persen Hidup Sehat, Produktif dan Bahagia tho ?

Kan bisa saja dikemas dengan gaya Ngapak nya seperti Urip Sing Senyatane Urip atau bisa juga dengan kalimat Urip Aja Nggo Begajulan, Urip Mung Pisan Aja Nggo Dolanan, Urip Waras Bedigas, Teyeng Nyambut Gawe, Teyeng Ngode, Teyeng Pakhal, Pokoke Digawe Bungah Ning Ora Bubrah juga bisa. Atau dengan kreasi lainnya. Ambyar misalkan.

Bisa juga ditautkan dengan promosi produk lokal yang ada di Purbalingga, misalkan saja Bungah Ora Kudu Mewah, Cukup Pit Pitan Mlipir Sawah Sih Genah*. Kalimat ini singkat tapi ya kekinian, karena artinya Bahagia Tak Harus Mewah, Cukup dengan Bersepeda Ria Menyusuri Jalanan Di Pinggir Sawah, jelas hasilnya tho ? Atau dalam bahasa kekinian pesan yang disampaikan masssoookkk.
Sehat ? Iya jelas. Karena olah raga pit pitan atau sepedaan yang sekarang sedang trending.

Murah ? Tentu, karena cukup dengan keliling pinggir jalanan desa nan asri.
Mewah? Mungkin kita anggap pemandangan sawah, kebun adalah biasa saja, tapi bagi orang kota, wah ini adalah pemandangan langka bahkan mahal, karena di kota besar tidak ada sawah, tidak ada kebun.

Tentunya, dengan era saat ini yang serba digital, serba medsos, sekiranya, dapatlah kita rangkul kaum milenial, kaum kekinian untuk bisa membuat konten-konten kreatif dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yang ada di sekitar kita, agar tak punah, agar tak diklaim oleh bangsa lain.

Pesan Hidup 100 Persen Hidup sehat, produktif bahagia dapat, memupuk nasionalismenya juga dapat.

Heru Winarko “Calon Kepala Daerah harus paham Situasi Narkoba di Daerahnya”

BY GentaraNews IN


Kepala BNN, Drs Heru Winarko mengatakan adanya Penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan langkah lanjutan BNN setelah munculnya Peraturan Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN.

“Dengan adanya kesepahaman ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran Bawaslu bebas narkoba demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas. Sebab, kami tidak ingin nantinya mendapatkan pegawas Pemilu bahkan calon kepala daerah yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba maupun jaringan narkoba,” kata Kepala BNN saat doorstop di hadapan awak media Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/7).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan bahwa akan bekerja sama dalam rangka untuk pencegahan narkoba. Sinergi ini telah kami mulai yaitu pemeriksaan internal dari pusat sampai ke kabupaten/kota. Dan pada saat lakukan seleksi anggota, syarat bebas narkoba dari BNN menjadi hal yang wajib. Terkait persiapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) salah satu syarat calon itu harus bebas dari narkoba, tentu kami harus mengawasi itu dengan diberikan akses dari BNN apakah bakal calon tersebut dinyatakan bebas dari narkoba, ungkap Abhan.

Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak yang rencananya akan dilaksanakan menjelang akhir tahun 2020, Heru Winarko juga mengingatkan ada tiga hal penting yang harus dipersiapkan dalam debat kandidat nantinya, pertama bakal calon harus tahu apa itu narkoba. kedua mengerti situasi narkoba di wilayahnya serta mengatasinya dan ke tiga yaitu mengenai sumber dananya, jangan sampai melibatkan jaringan bandar narkoba.

Dengan adanya kesepakatan ini, baik BNN maupun Bawaslu memiliki komitmen yang sama terkait P4GN. “Kalau seluruh stakeholdernya sama-sama berkomitmen, kami yakin kedepan akan mendapatkan pemimpin-pemimpin daerah yang bebas dari narkoba,” kata Kepala BNN. (LEP)



Biro Humas dan Protokol BNN RI


Akibat Kecanduan Narkoba Tega Bantai Istri Dan Anak Hingga Tewas

BY GentaraNews IN



Ancaman narkoba tidak hanya merusak diri sendiri tapi juga bagi keluarga baik dalam bentuk KDRT dimulai dari kekerasan fisik baik ringan maupun berat, kekerasan seksual baik ringan maupun berat, penelantaran rumah tangga, hingga pembunuhan

Demikian hal nya dengan seorang pria pembunuh anak dan istri dengan tabung gas, ini terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yakni Rendy Arisa (34) ternyata sempat menjalani dua kali rehabilitasi karena ketergantungan narkoba. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar berdasarkan hasil dari keterangan para saksi, Rendy Arisa telah menjadi pecandu narkoba sejak tiga tahun terakhir. Senin (27/7/2020).

Tersangka sering terlibat cek-cok dengan korban Yuti Kontesa (30) yang tak lain adalah istrinya sendiri karena anak.

"Pelaku ini tidak mengakui anak ketiganya itu ketika baru saja selesai rehab kedua. Sehingga mereka sering ribut gara-gara anak, ia telah menjadi pecandu narkoba sejak tiga tahun terakhir," jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar.

Selanjutnya menurut Kasat Reskrim, "keributan antara pelaku dan istrinya itu mencapai puncak saat Rendy mengalami depresi berat usai dipecat dari tempatnya bekerja karena pandemi Covid-19. Di sana, pelaku nekat menganiaya istrinya serta anak ketiga mereka Rajata Baikal (3) hingga tewas dengan menggunakan tabung gas saat tertidur pulas di rumah," ungkap Kasat Reskrim

"Setelah kedua korban tewas, pelaku langsung mencoba gantung diri dua kali namun gagal," tambah Ginanjar

"Sehingga percobaan ketiga pelaku akhirnya meminum racun dan saat kondisinya sedang kritis," tutup Ginanjar.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Tajamulya Supandi lokasi tempat tinggal tersangka Tentu mengatakan, "pelaku Rendy dalam kesehariannya dikenal sebagai orang yang kerap berulah. Bahkan, di lokasi tempat tinggal mereka semuanya telah mengetahui jika ia sering mengkonsumsi narkoba," jelas Kepala Desa Tajumulya

"Bahkan sudah dua kali direhab, kalau ribut sama istrinya ini sering. Pelaku juga cemburuan, buat onar di sini dan ringan tangan,"ujar Supandi.

Jenazah istri dan anak Rendy saat ini telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Pagar Raya 1, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," tutup KadesTajamulya Supandi

Untuk saat ini Rendy telah ditangkap petugas dan kini menjalani perawatan di RSUD Banyuasin, karena menenggak racun. (LEP)

Pentingnya Dipersiapkan Generasi Milenial Yang 100% Sadar Sehat Produktif Bahagia Tanpa Narkoba

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyebut, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. Dimana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkotika.

“Hasil dari penelitian kita bahwa penyalahgunaan itu beberapa tahun lalu, milenial atau generasi muda hanya sebesar 20 persen dan sekarang meningkat 24% -28% itu adalah kebanyakan pengguna anak-anak dan remaja,” kata Heru Winarko di The Opus Grand Ballroom At The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Angka ini menjadi peringatan, bahwa upaya penanganan permasalahan Narkoba tidak hanya dapat dilakukan secara massif saja tetapi juga harus lebih agresif lagi khususnya bagi generasi yang terlahir pada era milenium.

Menurut  Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung, Dik Dik Kusnadi, Bc.IP, S.Sos, MM, ketika ditanya melalui Whatapps menjelaskan, "untuk menjaga kalangan milenial dalam rangka bonus demografi maka perlu dipersiapkan generasi milenial yang 100% sadar sehat produktif bahagia tanpa narkoba Kalau menurut saya mereka harus dipersiapkan kan dari sisi mentalitas semangat Bela negaranya," ungkap Dik Dik Kusnadi

"Bela negara yang paling sederhana definisi atau pengertiannya adalah lakukan hal positif tinggalkan hal negatif cintai tanah air jadi penting sekali pemerintah mempersiapkan kalangan milenial dengan doktrin bela negara dilanjutkan dengan membangun kesadaran bahwa mereka betul-betul dipersiapkan untuk turut serta di dalam membangun ketahanan keluarga dan juga bangsanya," Sambung Dik Dik Kusnadi.

"Kaum milenial, mereka harus memahami dengan kesadaran yang tinggi bahwa penyalahgunaan narkoba telah menimbulkan banyak penderitaan kerugian dan kematian Yang kedua bahwa narkoba sesungguhnya adalah proses percepatan menuju ke tiga tempat yaitu Rumah Sakit Jiwa penjara dan kuburan," lanjut  Dik Dik Kusnadi menambahkan.

Diakhir pembicaraan via whatapps, kepala BNNK Belitung menutup pembicaraan bahwa, "penyalahgunaan narkoba akan menghambat, merusak dan menghancurkan diri keluarga dan masa depan kesadaran ini menjadi penting karena ketika kalangan milenial sadar dengan hal-hal tersebut di atas maka ke depan apapun tawarannya apapun bujuk rayunya dari siapapun orangnya mereka sudah mampu mengatakan tidak pada narkoba dan mereka punya kesadaran untuk tidak menjadikan dirinya sebagai bahan eksperimen" Pungkas Dikdik.

LEP

Minggu, 26 Juli 2020

Menjaga Generasi Milenial di Trenggalek Demi Membangun Bangsa Mendatang

BY GentaraNews IN

Generasi milenial dapat akses berbagai informasi, jejaring sosial, dan berbagai event bergengsi lewat internet. Internet membuat sekat, batas, dan jarak menjadi tak lagi relevan.

Sebuah ironi. Berbagai kecakapan itu diperoleh dari zaman yang berlimpah ruah atau abundance ini. Di sisi lain, generasi milenial punya kerentanan kemudahan itu tak selaras dengan bangunan sikap mentalnya. Sikap mental ini adalah proses yang embedded atau menubuh dalam dirinya. Sebuah kondisi batin seseorang bagaimana ia merespons, meyakini, menilai, menghayati suatu hal.

Untuk membuka wawasan, menambah pengetahuan, dan meningkatkan kesadaran kaum milenial dalam pentingnya perilaku hidup sehat tanpa menyalahgunakan Narkoba.

Para generasi milenial yang memiliki pengaruh kuat (influencer), tokoh publik, pakar hukum dan pengambil kebijakan di bidang P4GN.

Kepala BNNK Trenggalek yang baru David Henry Andar Hutapea, S.H., M.Si menggantikan kepala BNNK Trenggalek sebelumnya Kompol Susetya Budi Utama, ketika ditanya seputar Generasi Milenial tanpa narkoba, mengatakan, "Tentunya harus diawali dengan pemahaman bahwa generasi muda, baik itu yg dikenal dgn generasi millenials atau juga generasi Z, merupakan aset kita utk eksistensi bangsa kelak," ungkap David Henry Andar Hutapea

"Menjadi tugas kita bersama untuk memberikan yang terbaik bagi mereka agar berkembang maksimal menjadi pribadi dengan karakter dan kualitas terbaik. Dalam kaitannya menjadi bagian dari tugas BNN untuk membentuk kepribadian anti narkoba kepada generasi muda kita," tambah David Henry Andar Hutapea.

"Dalam konsep luasnya diwujudkan dalam tagline hidup100% yang merupakan resultante dari pola hidup sadar, sehat, produktif dan bahagia. Ini akan menjadi sebuah gabungan dari berbagai program kita, dan khusus untuk BNNK Trenggalek akan kita gelar dengan program yang melibatkan langsung generasi muda, khususnya dalam bidang bidang  menyangkut kreatifitas, seni, olahraga, akademik, dan bidang lainny. Kami akan berupaya juga melibatkan stakeholder yang terkait, maupun pihak manapun yang memiliki kepedulian yang sama," tambah Ka BNNK Trenggalek lagi.

"Sangat penting menguatkan kemantapan karakter milenial dalam menghadapi bahaya Narkoba merupakan hal penting, sehingga kegagalan dalam mendidik mereka sama dengan kegagalan membangun bangsa dan negara," pangkas Ka BNNK Trenggalek. (LEP)

Jumat, 24 Juli 2020

3 Oknum BNN di Vonis 14 Tahun Penjara

BY GentaraNews IN



Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada tiga oknum penyidik BNN yang berjualan berkilo-kilo sabu. Mereka adalah S, AM, dan MH. Perbuatan ketiganya dilakukan secara berulang sejak 2019. Jumat (24/7/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis yang diketuai Dodong Imam Rusdani, dengan anggota Sarwono dan Rianto Adam Pontoh.

Kronologi berawal pada 26 Agustus 2019, MH bertemu AM di sebuah hotel dan bertransaksi 200 gram sabu seharga Rp 114 juta. MH memberikan uang tunai Rp 40 juta dan sisanya dibayar lewat transfer secara bertahap.

Lalu pada 31 Agustus 2019, MH memesan 1,5 kg sabu ke S. Harga disepakati Rp 750 ribu/gram. MH dan S bertemu di sebuah apartemen di daerah Kalibata, Jaksel.

Selanjutnya MH kemudian menyerahkan uang cash Rp 130 juta. S kemudian memberikan koper berisi sabu seberat 3,7 kg. Sisa pembayaran dilakukan bertahap lewat transfer rekening bank.

Sejurus kemudian, MH bergeser ke apartemen di Sunter dan membagi paket narkoba itu untuk didistribusikan lagi ke pengecer.

Pada 9 Oktober 2019, MH dan S bertemu di Kalibata. MH menyerahkan uang cash Rp 340 juta sebagai kelanjutan sisa pembayaran sabu sebelumnya.

Pagi harinya, apartemen MH digerebek tim Polda Metro Jaya. MH tidak berkutik. S dan AM ditangkap belakangan. Ketiganya diproses hukum dan diadili di PN Jakut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Majelis menyatakan perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BNN.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar majelis hakim.

Vonis ini di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara.

Dalam persidangan, MH mengakui beberapa hal, antara lain:

1. Bersama AM bekerja sebagai penyidik di BNN di Direktorat Intelijen. Adapun S sama-sama di BNN tetapi beda Direktorat.

2. Saat digerebek kedapatan menguasai 2,1 kg sabu. Barang haram itu ditemukan dalam lemari dan tas di apartemen dan di dalam mobil. Sabu itu dibeli dari S.

3. Harga 3,7 kg sabu yang disepakati kurang-lebih Rp 2,7 miliar. MH membeli dengan cara mencicil. Kalau sudah laku baru dibayarkan.

Dalam persidangan, S mengakui beberapa hal, antara lain:

1. Membantah memperjualbelikan semua sabu sebagaimana dakwaan jaksa.

2. Menyatakan transfer uang yang masuk ke rekeningnya terkait pinjam-meminjam.

3. Membantah percakapan dirinya dengan MH dan menyebut kalimat-kalimat yang ada di percakapan WhatsApp hanya candaan dan tidak ada keterkaitannya dengan sabu.

4. Mengaku pernah memakai sabu bersama AM dan MH, tapi tidak sering. 

Editor Metro TV Gunakan Narkoba Sebelum Bunuh Diri

BY GentaraNews IN

Polisi menyebut Editor Metro TV Yodi Prabowo positif mengonsumsi narkoba sebelum melakukan bunuh diri. Ia melakukan bunuh diri dengan menikam dadanya sendiri dengan 4 tusukan dan menggorok lehernya sebanyak 2 kali. Pisau itu dibeli sendiri oleh korban dari Ace Hardware, tidak ada tanda-tanda bukti DNA orang lain dari pisau yang digunakan.

Hal itu dijelakan dalam acara jumpa pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (25/7/2020).

"Hasil pemeriksaan korban positif amfetamin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Juli 2020.

Amfetamin merupakan zat narkotika yang ditemukan di ekstasi. Polisi belum mengetahui durasi Yodi telah mengonsumsi pil tersebut.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Yodi 
Prabowo sejak 2 pekan yang lalu.

Beberapa upaya seperti mengecek CCTV, mengecek sidik jari dan DNA di Puslabfor Mabes Polri, mengerahkan anjing pelacak, hingga memeriksa 34 saksi sudah dilakukan polisi.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan Yodi positif bunuh diri dengan menikam dadanya sebanyak 4 kali dan leher sebanyak 2 kali. Pengaruh amfetamin diduga membuat Yodi berani menusuk dirinya sendiri.

Mayat Yodi pertama kali ditemukan warga di pinggir Tol JORR di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, pada Jumat, 10 Juli 2020. Jenazah Yodi ditemukan oleh bocah di sekitar lokasi yang sedang bermain layangan.

Koronologi

Diketahui, editor Metro TV Yodi Prabowo ditemukan tewas di pinggir Tol JORRR di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, pada Jumat (10/7) setelah dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Selasa (7/7).

"(Lokasi temuan) di samping tembok tol," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 10 Juli 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi setelah melihat sepeda motor di sebuah warung bensin dalam keadaan mesin sudah dingin. Beberapa saat kemudian, sejumlah anak yang sedang bermain layangan di pinggir jalan tol melihat ada sesosok mayat laki-laki yang tergeletak.

Pihak Kepolisian juga mengungkapkan hasil autopsi terhadap korban menyebut luka tusukan benda tajam di bagian leher sebagai penyebab utama kematian Yodi.

Polisi menduga Yodi sudah tewas sekitar dua hingga tiga hari sebelum jasadnya kemudian ditemukan oleh warga dan dilaporkan kepada polisi.

Ada Satu barang bukti pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat itu kondisi korban menurut keterangan saksi yang menemukan awal tertelungkup, di bawahnya itu ada pisau. Terhadap pisau itu, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk pengecekan "Deoxyribo Nucleic Acid" (DNA) dan sidik jari yang ada

LEP

BNN Itu Tugasnya Bukan Hanya Pemberantasan

BY GentaraNews IN

Kabag Humas BNN Sulistyo Pudjo Hartono mendampingi Kepala BNN Heru Winarko berkunjung ke kantor berita Republika di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Pimpinan Redaksi Irfan Junaidi didampingi Redaktur Madya Hasan Murtiaji. Jum'at (24/07). 

Pimpinan Redaksi Republika dalam sambutanya berharap supaya BNN bisa memberikan update berita tentang narkoba di tengah pandemi saat ini," pinta Irfan Junaidi.



Kemudian Republika juga menawarkan bantuan untuk menangani luasan sebaran narkoba melalui media, karena selain paparan Covid-19 paparan narkoba juga tidak kalah bahayanya. Karena kita tidak mau generasi yang akan datang generasi yang teler dan mabuk-mabukan. Tidak lupa Pimred Republika mengucapkan terima kasih kepada Kepala BNN atas kunjungannya ke kantor berita Republika, dengan kunjungan tersebut dapat memperkuat tali silahturahmi.

Menurut Kepala BNN kunjungan ini dapat menjalin hubungan baik antara Republika dengan media yang ada di BNN juga. Kunjungan ke kantor berita merupakan kali pertama bagi Kepala BNN.

"BNN itu tugasnya bukan hanya pemberantasan, ada yang lainnya seperti pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hukum dan kerjasama, dan rehabilitasi, itulah yang ingin kita angkat melalui media supaya masyarakat mengetahuinya, ujar Heru Winarko saat menjadi pembicara.

Salah satu peserta yang mengikuti rapat di kantor berita Republika yaitu Raden Ridwan Hasan Saputra. Beliau merupakan pemateri dalam program belajar dari rumah yang tayang di TVRI setiap Senin-Jum’at. Ridwan mempunyai inisiatif dan meminta izin kepada BNN untuk menyelipkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba pada setiap lomba matematika yang bekerjasama juga dengan Republika. Inisiatif lainnya yaitu membuat permainan untuk kalangan anak sekolah dengan tema narkoba secara online. Kepala BNN menyanggupi permintaan tersebut sembari akan memberikan modul pembelajaran tentang narkoba. Ridwan merupakan pendiri lembaga les Klinik Pendidikan MIPA (KPM) dan telah memiliki 14 cabang yang tersebar di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Di akhir acara, selain berharap para wartawan dapat memberikan informasi yang baik kepada masyarakat dan mendukung program kerja BNN sehingga berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Kepala BNN juga berharap supaya Republika dapat merancang ada rubrik khusus tentang narkoba, Pojok BNN Menjawab yang tersambung ke layanan one stop service milik BNN dan juga membuat lagu anak-anak bertema narkoba yang jika didengarkan nantinya bisa terngiang-ngiang. (LEP).

Ibu Disandera 6 Jam karena Utang Narkoba

BY GentaraNews IN


Setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh Muslim Ansori (40), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, fakta baru pun terungkap. Ternyata, motif pembunuhan itu masalah utang narkoba.

Diketahui, Muslim tewas setelah diserang para pelaku dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam saat tengah duduk di depan mushala, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, salah satu ibu tersangka bernama Deni pernah di sandera selama enam jam oleh korban.

Tak hanya itu, kata Deni, ia bahkan sempat hendak ditembak oleh korban karena masalah narkoba.

"Kakak tiri saya punya utang Rp 100 juta pembelian narkoba, tapi ibu saya disandera oleh korban. Sehingga saya ingin balas dendam," kata Deni, saat berada di Polda Sumatera Selatan, Sabtu (25/7/2020).

Karena dendam, ia lantas menembak korban saat peristiwa itu terjadi.

"Sebenarnya saya tidak mau menembak, tapi dia ini pernah mengancam akan menembak saya. Jadi, akhirnya saya tembak," ujarnya.

Kata Deni, Muslim merupakan kaki tangan seorang bandar besar narkoba di Palembang bernama Hendra.

Sementara itu, dikutip dari Sripoku.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, motif dari pembunuhan ini karena utang narkoba yang dimiliki kakak tiri pelaku kepada korban.

"Kita cari namanya yang disangkutpautkan oleh tersangka tadi. Ini kan karena motif utang narkoba 100 juta tentunya ini jumlah yang cukup banyak," kata Heri Istu, Sabtu, dikutip dari Sripoku.com.

Selain itu, saat ini petugas masih memburu satu pelaku lagi inisial AR yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Keterangan pelaku terkait adanya keterlibatan bandar narkoba ini juga akan kami dalami," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Silallagan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang pelaku penembakan serta penganiayaan terhadap Muslim Ansori hingga tewas ditangkap oleh Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku tersebut yakni Deni Afriadi (36), Mukroni (49) dan Retno Herlambang (21). Sementara satu pelaku lagi inisial AR (31) masih dalam pengejaran petugas.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (25/7/2020) dini hari.

Dikatakan Suryadi, awalnya petugas menangkap tersangka Mukroni dan Retno lebih dulu di kawasan Jalan Pengeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Palembang.

Setelah berhasil menangkap keduanya, polisi langsung melakukan pengembagan hingga berhasil menangkap Deni.

"Dari ketiga tersangka kami mendapatkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka dan dua unit sepeda motor," kata Suryadi.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/20095181/ibu-disandera-6-jam-karena-utang-narkoba-rp-100-juta-jadi-motif-pelaku



Sekdes di Aceh Jaya, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN




Kepolisian Resort Aceh Jaya mengamankan dua orang warga berinisial JY (32) warga Desa Paya Santeut, dan M (33) warga desa Babah Dua, kecamatan Darul Hikmah. Mereka diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti berat brutto, 0,40 gram. Selasa (21/7/2020)

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra mengatakan, jika kedua pelaku diamankan pada pukul 18.30 di dua tempat terpisah.

"Setelah mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, kita bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M," jelasnya, Kamis (23/7/2020)

Ia menuturkan, kronologi penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, sekira pukul 18.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi dari warga, bahwa Desa Babah Dua Kecamatan Darul Hikmah sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli di Desa Babah Dua, hingga sekira pukul 18.30 WIB personel berhasil mengamankan M (33) dan setelah melakukan pengembangan lebih lanjut kembali mengamankan JY (32),” kata Iptu Shandy.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra menyampaikan, pada saat dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa

1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 0,40, 1 unit HP, 1 kaca pires, bong 2 buah sedotan dan 1 (satu) timah yang terbalut dengan pipet kecil (kompor).



“Saat dilakukan penggeledahan juga turut disaksikan oleh perangkat desa, saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku berinisial JY merupakan sekretaris desa," tutupnya. 

Kamis, 23 Juli 2020

Mak Gadi, 30 Tahun Bisnis Narkoba

BY GentaraNews IN



Mak Gadi bersama anak dan menantunya yang tertangkap jualan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.


Menarik untuk melihat bisnis narkoba yang digeluti oleh satu sekeluarga, Mak Gadis bersama anak dan menantunya yang diungkap oleh Polres Indragiri Hulu.

Untuk mengungkap hal ini Polisi membentuk tim gabungan dari Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba di Polres Indragiri Hulu dalam mengusut kekayaan Mak Gadi. Wanita 61 tahun sudah menggeluti bisnis narkoba sejak tahun 1990 sehingga diduga banyak aset yang diperolehnya.

Menurut Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Efrizal, SIK, "Mak Gadi bakal dikenakan pidana tambahan selain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kita lihat apakah nantinya bisa digeser ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kombes Pol. Efrizal, SIK, Kamis siang, 23 Juli 2020.

Kapolres Indra Giri Hulu menjelaskan, Mak Gadi punya rumah mewah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di belakang rumahnya ada beberapa rumah untuk anak serta menantu yang juga ikut menjadi bandar serta pengedar narkoba.

"Ada empat rumah di situ, sekelilingnya ada CCTV," ucap Efrizal.

Kapolres Indra Giri Hulu menambahkan, "Mak Gadi sudah berjualan narkoba sejak suaminya masih hidup 30 tahun lalu. Dia pun melanjutkan bisnis itu bersama anak beserta menantu ketika pasangan hidupnya tersebut meninggal dunia".

Informasi diperoleh, narkoba jenis sabu masuk ke rumahnya dalam jumlah kiloan. Barang haram itu langsung dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke pengedar lain, termasuk keluarganya.

Meski berjualan, Mak Gadi tidak selalu mengonsumsi narkoba. Hal ini berbeda dengan anak dan menantunya karena hasil tes urine mereka positif narkoba.

"Mak Gadi ini urinenya negatif, dari mana narkoba yang dijualnya dia masih tutup mulut," sebut Efrizal.

Warga Resah

Mak Gadi ditangkap pekan lalu di rumahnya setelah langganannya ditangkap polisi. Dia ditangkap bersama dua anak dan tiga menantunya. Satu anaknya saat ini dinyatakan buronan.

Menurut Kapolres Indra Giri Hulu, masyarakat di desa itu berterima kasih kepada Polres karena sudah menangkap Mak Gadi. Pasalnya selama ini, warga setempat resah dengan kelakuan keluarga Mak Gadi.

"Apalagi selama ini jarang tersentuh, makanya masyarakat antusias," ucap Efrizal.

Dalam kasus ini, satu anak Mak Gadi ditetapkan sebagai buron. Dia berhasil lolos ketika petugas datang mendobrak satu per satu komplek rumah Mak Gadi.

"Mak Gadi sendiri ditangkap di kamar mandi setelah membuang barang bukti. Sabu dan tembakau gorila ada yang ditemukan di septic tank," kata Efrizal.

Rabu, 22 Juli 2020

KPU Harus Patuhi Putusan MK, Pecandu Narkoba Dilarang Maju Dalam Pilkada

BY GentaraNews IN



Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pecandu narkoba maju di Pilkada, tetapi (KPU) belum menerbitkan peraturan tentang syarat mantan pengguna, pecandu, dan bandar narkoba tidak boleh menjadi calon dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Sikap Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta, KH Marsudi Syuhud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba maju menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Putusan MK harus dipatuhi partai politik dan meminta partai politik harus melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, menurut dia, parpol harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU," ungkap KH Marsudi Syuhud kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/20).

"KPU itu diperintah oleh undang-undang untuk melaksanakan UU itu. Bukan diperintah oleh DPR atau siapa pun. Diperintahnya oleh UU," tambah Marsudi Syuhud.

"Partai kan sudah tahu perintah UU-nya kayak gitu. Wong yang bikin UU juga partai. Masa dia akan melawan begitu? Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," pinta Marsudi Syahid menegaskan.

Lebih lanjut, Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut, berbeda dengan pezina yang cukup sulit untuk dibuktikan.

"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina, bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba? Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh, ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya?" ucapnya mempertanyakan.

"Tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang," tegas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Harapannya, KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," katanya berharap.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.


LEP

Dari Lapas Jambi Kendalikan Peredaran Sabu

BY GentaraNews IN




Peredaran Narkoba Di Indonesia saat ini 80% dikendalikan dari dalam Lapas. Hal ini yang membuat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengamankan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap dari hasil dari pemeriksaan dan pengakuan ketiga tersangka itu menyebut barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang ditahan di Lapas Jambi.

"Kami saat ini tengah menyelidiki untuk menangkap narapidana yang menjadi pengendali narkoba dari dalam lapas, setelah dua kurirnya ditangkap dan mengakui diperintahkan seorang napi lapas Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, SH.,MH di Jambi, Rabu (22/7/20).

Terungkapnya kasus itu setelah Anggota Subdit III Narkoba Polda Jambi menangkap tersangka yang hendak transaksi narkoba di salah satu kafe yang berada di kawasan Jembatan Makalam, Kota Jambi.

Para tersangka yang ditangkap adalah JK (21) dan RM (27) yang merupakan warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan WK (19) warga Pulau Pandan, Kota Jambi, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 14.45 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram.

Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha menjelaskan bahwa peran JK dan RM ini sebagai penjemput barang, kemudian diserahkan ke WK sesuai perintah napi yang berada di Lapas Jambi.

Hingga saat kasus tersebut sedang dikembangkan polisi untuk mengamankan seorang narapidana yang dianggap sebagai otak pelakunya, kata Dewa Putu Gede Artha.

Sinergitas BNNK Jakarta Selatan Rawan Narkoba Dalam P4GN

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan memetakan beberapa wilayah yang rawan peredaran narkoba. Selama satu tahun terkahir, terdapat enam wilayah rawan peredaran narkoba khususnya narkoba jenis sabu. Enam wilayah tersebut di antaranya Pancoran, Tebet, Mampang, Jagakarsa, Kebayoran Lama dan Pesanggrahan.

Banyak aktivitas yang telah dilaksanakan BNNK Jakarta Selatan dalam berupaya melaksanakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap narkoba) dengan melaksanakan informasi dan edukasi kepada masyarakat , serta bekerjasama dengan stakeholder terkait penanangan narkoba baik itu kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah di kota administrasi Jaksel.

Hal tersebut di sampai kepala BNNK Jakarta selatan Kepala BNNK Jakarta Selatan AKBP Mohammad Nasrun, "Salah satu dengan Kesbangpol, adanya FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) yang menjadi mitra BNNK Jakarta Selatan diharapkan FKDM tidak hanya peka pada masalah keamanan masyarakat tetapi juga masalah narkoba, dan bila ada penyalahgunaan segera lapor kepada BNN maupun aparat penegak hukum, " Ungkap AKBP Mohammad Nasrun, Rabu (22/7/20)

"Di kepolisian BNNK Jaksel bersinergi dalam peredaran narkoba. Di kelurahan ataupun lembaga masyarakat BNNK Jakarta Selatan telah membentuk tim pesan (pos edukasi sehat anti narkoba) Pejaten timur, Cilandak, sanggar manggar kelape, Mampang, dan Tegal parang yg bertujuan salah satunya memberikan edukasi dan informasi Kepada masyarakat (bila ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba segera laporkan), jg telah dibentuk agen pemulihan (di kelurahan Cipulir dan Ulujami)," lanjut AKBP Mohammad Nasrun

Pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan semua elemen masyarakat. Untuk itu diharapkan kerja keras dan komitmen kepada semua pihak elemen dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba," tutup AKBP Mohammad Nasrun


LEP

Pemusnahan 51,38 kg Sabu, 1.603 Butir Pli Ekstacy dan 40. 798 gram Ganja di Mapolda Sumut

BY GentaraNews IN




Bertempat di lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja, turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yaitu Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba Kombes Pol. Robert Da Costa, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut. Rabu (22/07/20)

“Jaringan narkotika kali ini sebanyak
83 orang dimana 2 orang diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur, periode Mei hingga Juli 2020, yaitu dari Provinsi aceh- Sumut - jakarta” jelas Kapolda Sumut

Dalam kesematan ini Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin menyampaikan ada 58 kasus yang berhasil di ungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki-laki dan 4 wanita. Barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus ada 53, 91 kg sabu, 49,847 butir pil ecstasy dan 323.103 gram ganja. “ kita jangan main - main dengan narkotika ini, ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu - ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika” ucap Irjen Pol. Martuani

Kapolda juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling body system dan untuk awak media Kapolda Sumut juga berpesan agar memberikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.

Dari keseluruhan pasal dan ancaman yg di persangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun. Kemudian Kapolda Sumut bersama wakapolda Sumut dan para PJU serta perwakilan kejaksaan bersama - sama memusnahkan barang bukti. 

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” jelas Irjen Martuani dalam konferensi pers. (LEP)

Selasa, 21 Juli 2020

Roy Kiyoshi Jalani Sidang Secara Online

BY GentaraNews IN




Publik figur yang juga paranormal, Roy Kiyoshi hari ini Rabu 23 Juli 2020 kembali akan menjalani sidang akibat penyalahgunaan Narkoba dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu (22/7/20)

Sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara telekonferensi. JPU, pengacara dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Roy Kiyoshi telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.

Sementara pengacara Roy Kiyoshi tidak mengajukan eksepsi dan tidak menghadirkan saksi yang meringankan sehingga majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo pada Rabu (15/7) lalu.

Pada sidang dakwaan, Roy mengakui telah membeli obat-obat psikotropika mengandung narkoba golongan empat secara daring tanpa resep dokter.

Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara di sebuah stasiun TV swasta,  ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan lalu, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara online, dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Roy Kiyoshi sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai pemakai obat tersebut dan perlu direhabilitasi sejak Kamis (14/5).

Senin, 20 Juli 2020

Ibu, Anak, dan Menantu Pengedar Narkoba.

BY GentaraNews IN




Kepolisian Resor Indragiri Hulu menangkap tujuh tersangka terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Semuanya terdiri dari satu keluarga terdapat, ibu, anak dan menantu. Yang semuanya berjumlah 7 orang di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.

Turut diamankan bersama tersangka, sejumlah bukti diantaranya 116, 52 gram sabu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp. 12,6 juta, sejumlah HP dan tembakau gorila seberat 40,95 gram. Usai dilakukan penyitaan barang bukti, tersangka digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Diduga aktivitas tersangka ini sudah berjalan sejak lama.

Dalam keterangannya Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi, Efrizal merilis para tersangka adalah, NRS (61) THR (37), NR (39), DD (41), NS (41), DV (30) dan CC (28).

Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB dirumah para tersangka setelah sebelumnya, salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi.Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.

Bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal para tersangka terdapat kamera CCTV. Sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos menuju TKP. Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi. Polisi yang disaksikan tokoh masyarakat setempat (perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat), akhirnya polisi membuka paksa pintu rumah dengan cara didobrak. Selasa (21/7/2020).

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.

Sejumlah orang diamankan dari kawasan tersebut. Bahkan polisi menemukan sejumlah bukti narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka di septic tank dan kloset kamar mandi.

"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK

Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


LEP

Kurir Narkoba Antar Propinsi ditangkap di Medan

BY GentaraNews IN

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo memaparkan tangkapan 40 Kilogram jaringan sabu antarprovinsi Aceh-Medan-Surabaya



Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari dua lokasi, penangkapan yang berbeda menangkap 4 orang pria yang menjadi kurir jaringan Narkoba jenis Sabu lintas provinsi dan menembak mati satu diantaranya dan mengamankan 40 KG sabu.

Pengungkapan kasus Narkoba yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo ini juga berhasil menyita 40 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik warna hijau, 1 unit mobil Avanza warna hitam, 5 unit handphone berbagai merk, jam tangan, dompet serta belasan KTP palsu berbagai nama sebagai barang buktinya.

“Keempat kurir Narkoba yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MRF (23) warga Provinsi Aceh yang berperan sebagai kurir, RS (23) warga Provinsi Aceh berperan sebagai sopir mobil Avanza, lalu W (29) warga Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang perannya sebagai kurir penjemput dan tersangka HA (27) warga Kota Surabaya, Provinsi Jatim berperan sebagai sebagai supir kurir jaringan Narkoba tersebut. Sedangkan untuk tersangka MRF sendiri terpaksa kita berikan tindakan tegas keras dan terukur, hingga meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, lantaran melakukan perlawanan yang dapat mengancam keselamatan nyawa petugas yang hendak menangkapnya, “terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo. Senin (20/07/2020).

Terungkapnya jaringan Narkoba jenis sabu-sabu ini, masih dikatakan Kompol Aris, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi Narkoba berjumlah skala besar di salah satu hotel yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (18/07/2020).

Tak ingin membuang waktu, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kapolsek ini langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah beberapa saat memantau lokasi hotel tersebut, petugas pun melihat 1 unit mobil Avanza warna hitam yang dikemudikan seseorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi.

“Begitu sopir mobil Avanza ini masuk ke dalam kamar hotel, tim langsung membekuknya. Saat diinterogasi, tersangka MRF inipun mengaku kalau dirinya membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 Kg yang diletakkan di dalam mobil Avanza yang diparkirkannya di pelataran hotel dan sembari menunggu 2 orang yang akan menjemput barang haram tersebut, “ungkap Kompol Aris.

Pengintaian personel Polsek Medan Baru untuk mengawasi mobil bermuatan Narkoba yang berada di pelataran parkir hotel itu. Kerja keras ini pun membuahkan hasil, tidak lama menunggu, akhirnya munculah 2 orang pria dan mengambil kunci kontak mobil yang diletakkan di bawah ban mobil tersebut.

“Pada saat keduanya berada di dalam mobil, kita pun langsung menyergap keduanya yang berinisial RS dan W tersebut. Begitu dilakukan penggeledahan kita berhasil menemukan 40 Kg sabu-sabu, “ucap Kompol Aris.

Berbekal pengakuan MRF yang menyatakan kalau pengendali Narkoba tersebut berinisial HA. Maka bilang Kompol Aris lagi, petugas pun langsung bergerak ke kawasan Kota Binjai, Provinsi Sumut. Namun pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap HA, tersangka MRF ini malah mencoba melarikan diri dengan cara melawan dan merebut pistol milik petugas.

Lantas, petugas pun langsung melakukan tindakan tegas, keras dan terukur yang mengenai bagian dadanya hingga akhirnya tewas, sebelum sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan.

“Para tersangka ini merupakan jaringan Narkoba lintas provinsi yang melibatkan beberapa kota besar di Indonesia, seperti Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Surabaya, Makasar dan Banjarmasin. Dari hasil penyelidikan kalau jaringan Narkoba ini sudah berulang kali melakukan aksi kejahatannya, “tutup Kompol Aris Wibowo.


Kapolda Aceh Langsung Pimpin Pemusnahan 10 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Hutan Aceh Besar

BY GentaraNews IN



Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada M Phill dan pejabat utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK serta personel lainnya melaksanakan pemusnahan ladang ganja di Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/7/2020).



Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, dalam release persnya mengatakan, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, ikut langsung ke lapangan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 10 hektar di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Senin (20/07/2020).

"Kapolda pimpin langsung kegiatan pemusnahan ladang ganja itu didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar, dan ratusan Personel terdiri dari TNI dari Kodim 0101 BS, Personel Brimob dan personel Polres Aceh Besar," jelas Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si.

“Kapolda yang didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar ikut memusnahkan ladang ganja pada hari ini di delapan titik dan jarak rata-rata antara satu titik dengan titik lainnya lebih kurang 500 meter,” sebut Kabid Humas.

“Kegiatan pemusnahan ladang ganja itu dimulai sekira pukul 08.30 wib hingga pukul 12.30 wib," jelas Kabid Humas Polda Aceh.

Lokasi ladang itu berliku-liku dan berbukit-bukit, rincian pemusnahan ladang ganja di hutan Lamteuba itu yaitu ladang seluas lebih kurang 10 hektar, jumlah batang yang siap panen sebanyak lebih kurang 50.000 batang, jumlah batang yang masih semai 70.000 batang dan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 cm, namun pemilik ladang ganja tersebut tidak ditemukan," jelas Kabid Humas.


LEP

Tiga Jenderal Bintang Satu di Copot di Kasus Kaburnya Djoko Tjandra

BY GentaraNews IN


Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, kiranya pepatah itu tepat untuk kasus pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra berujung panjang. Dalam sepekan terakhir, sudah ada tiga jenderal di kepolisian yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena diduga melanggar etik ataupun bersangkutan dengan buronan itu.

Kapolri Jendral Idham Aziz mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni lalu.

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam hal ini, Prasetijo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

Penyidikan internal terhadap dirinya hingga Jumat (17/7) pun belum rampung. Namun sejumlah fakta-fakta terungkap. Misalnya, dia sempat berkomunikasi langsung dengan Djoko Tjandra tanpa melalui perantara.

Kemudian, dia pun membantu Djoko Tjandra untuk membuat surat keterangan bebas Covid-19 sehingga berpergian. Diketahui, dia membantu dengan medampingi dan memanggil dokter dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa orang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra.

"Yang datang itu bukan Djoko Tjandra tapi mengaku Djoko Tjandra. Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang di TV beda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (17/7).

Bukan hanya polemik surat jalan Djoko Tjandra. Kini, Kapolri pun mencopot dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara karena terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014 lalu.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Nugroho dalam jabatannya sempat bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020 lalu untuk memberikan informasi terkait terhapusnya data red notice Joko Tjandra di Interpol. Menurut Argo, terdapat kesalahan dalam penerbitan surat tersebut dan tidak melalui proses pelaporan terhadap pimpinannya.

Hal itu kemudian merembet juga pada Napoleon yang merupakan pimpinan dari Nugroho di Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo.

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusut tuntas semua kejahatan anggota kepolisian yang ada dalam pusaran Djoko Tjandra ini secara pidana. 

Dia bahkan membentuk tim khusus yang beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.

Polemik pelarian Djoko Tjandra di Indonesia belakangan ini memang memuncak. Bukan hanya di Korps Bhayangkara, namun sebelumnya terdapat satu pejabat sipil yang dicopot lantaran diduga turut membantu Djoko Tjandra.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pembuatan e-KTP Joko Sugiato Tjandra atau Djoko Tjandra.

"Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (12/7).

Polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik beberapa waktu belakangan ini. Pasalnya, buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.

Minggu, 19 Juli 2020

Sabu Asal Aceh di Ungkap BNNP Sumatera Selatan

BY GentaraNews IN

BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu asal Aceh berhasil diungkap, Satu buah paket sabu seberat 600 gram disita petugas dari tangan tersangka berinisial I dan J di rumah makan pagi sore, Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumsel. Kamis (16/7).

Hal ini disampaikan Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi sabu di Kabupaten Pali yang dikirim dengan menggunakan truk dari Aceh oleh tersangka I dan J.

Menurut pengamuan kedua tersangka inisial I dan J, mereka berangkat dari Aceh, Minggu 12 Juli sekitar pukul 22.00 WIB dan sampai di Kabupaten Pali pada hari Kamis 16 Juli sekitar pukul 04.00 WIB pagi untuk melakukan transaksi.

Namun sebelum sampai di Kabupaten Pali tepatnya di rumah makan pagi sore, Sungai Lilin, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan truk serta kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan anjing pelacak K-9, keesokan harinya, Jumat 17 Juli 2020 akhirnya petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam saringan udara di mobil.

Saat ini barang bukti satu buah paket besar berisi sabu 600 gram dan dua orang tersangka telah diamankan di kantor BNNP Sumatera Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga