Baca Juga

Jumat, 24 Juli 2020

3 Oknum BNN di Vonis 14 Tahun Penjara

BY GentaraNews IN



Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada tiga oknum penyidik BNN yang berjualan berkilo-kilo sabu. Mereka adalah S, AM, dan MH. Perbuatan ketiganya dilakukan secara berulang sejak 2019. Jumat (24/7/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis yang diketuai Dodong Imam Rusdani, dengan anggota Sarwono dan Rianto Adam Pontoh.

Kronologi berawal pada 26 Agustus 2019, MH bertemu AM di sebuah hotel dan bertransaksi 200 gram sabu seharga Rp 114 juta. MH memberikan uang tunai Rp 40 juta dan sisanya dibayar lewat transfer secara bertahap.

Lalu pada 31 Agustus 2019, MH memesan 1,5 kg sabu ke S. Harga disepakati Rp 750 ribu/gram. MH dan S bertemu di sebuah apartemen di daerah Kalibata, Jaksel.

Selanjutnya MH kemudian menyerahkan uang cash Rp 130 juta. S kemudian memberikan koper berisi sabu seberat 3,7 kg. Sisa pembayaran dilakukan bertahap lewat transfer rekening bank.

Sejurus kemudian, MH bergeser ke apartemen di Sunter dan membagi paket narkoba itu untuk didistribusikan lagi ke pengecer.

Pada 9 Oktober 2019, MH dan S bertemu di Kalibata. MH menyerahkan uang cash Rp 340 juta sebagai kelanjutan sisa pembayaran sabu sebelumnya.

Pagi harinya, apartemen MH digerebek tim Polda Metro Jaya. MH tidak berkutik. S dan AM ditangkap belakangan. Ketiganya diproses hukum dan diadili di PN Jakut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Majelis menyatakan perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BNN.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar majelis hakim.

Vonis ini di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara.

Dalam persidangan, MH mengakui beberapa hal, antara lain:

1. Bersama AM bekerja sebagai penyidik di BNN di Direktorat Intelijen. Adapun S sama-sama di BNN tetapi beda Direktorat.

2. Saat digerebek kedapatan menguasai 2,1 kg sabu. Barang haram itu ditemukan dalam lemari dan tas di apartemen dan di dalam mobil. Sabu itu dibeli dari S.

3. Harga 3,7 kg sabu yang disepakati kurang-lebih Rp 2,7 miliar. MH membeli dengan cara mencicil. Kalau sudah laku baru dibayarkan.

Dalam persidangan, S mengakui beberapa hal, antara lain:

1. Membantah memperjualbelikan semua sabu sebagaimana dakwaan jaksa.

2. Menyatakan transfer uang yang masuk ke rekeningnya terkait pinjam-meminjam.

3. Membantah percakapan dirinya dengan MH dan menyebut kalimat-kalimat yang ada di percakapan WhatsApp hanya candaan dan tidak ada keterkaitannya dengan sabu.

4. Mengaku pernah memakai sabu bersama AM dan MH, tapi tidak sering. 

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga