Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 15 Desember 2020

Deretan Artis Terjerat Narkoba Sepanjang 2020

BY GentaraNews IN

Jakarta-Kehidupan selebriti ibu kota tak henti-hentinya menghiasi beragam platform media nasional. Narasinya juga beragam.

Salah satu yang selalu menjadi perhatian adalah narkotika dan obat berbahaya yang melibatkan artis ibu kota. Sebenarnya kasus narkoba yang melibatkan artis bukanlah informasi baru karena sudah sering terjadi. Yang baru adalah sosok artisnya. Namun, ada juga artis yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian terlibat lagi.

Entah mengapa artis dan selebriti banyak terlibat narkoba. Padahal sosialisasi bahaya narkoba juga tidak kurang, bahkan ada juga duta-duta narkoba dari kalangan artis.

Pengakuan para artis dan selebritis terlibat narkoba pun beragam. Pengakuan yang dipublikasikan polisi menunjukkan umumnya keterlibatan itu karena depresi, stres karena beban pekerjaan, penambah stamina, coba-coba, mencari aspirasi, dan alasan lainnya.

Para ahli menyebutkan narkoba memicu halusinasi, fantasi, dan sensasi. Tapi ironis kalau melakukan sesuatu demi sensasi dan fantasi, akhirnya berurusan dengan polisi.

Sejumlah artis lain juga sempat terjerat kasus narkoba dan psikotropika sepanjang tahun 2020. Berikut daftarnya.


1. Nadie Darham

Polda Metro Jaya menangkap pemeran Air Terjun Pengantin ini pada 4 Februari, di apartemen Verde Tower di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram sabu saat mengamankan Nanie.

Kepada polisi, Nanie mengaku telah menjadi pengedar narkoba jenis kokain sejak setahun lalu.

Dia bisa menjual narkoba jenis tersebut seharga Rp 4 juta per gram melalui media sosial.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.


2. Lucinta Luna

Lucinta Luna dan tiga orang rekannya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada pemilik nama asli Ayluna Putri ini pada Rabu (30/9/2020).

Hakim ketua Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Hal-hal yang meringankan hukumannya adalah usianya yang masih muda, yaitu 31 tahun, dan belum pernah dipidana sebelumnya.



3. Aulia Farhan

Pemain sinetron Anak Jalanan ini ditangkap pada Kamis (20/2/2020) dini hari, di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Dia ditangkap setelah polisi menciduk tersangka lain berinisial G di lokasi yang sama.

Awalnya, polisi menangkap tersangka G di lobi hotel. G mengaku hendak mengantarkan paket narkoba jenis sabu kepada Farhan.

Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak menangkap Farhan yang menginap di salah satu kamar hotel.

Ia diamankan beserta alat bukti berupa alat isap sabu (bong) dan ponsel.

Kepada polisi, Farhan mengaku telah mengonsumsi sabu selama enam bulan.


4. Vitalia Sesha

Model majalah dewasa ini ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020), saat dirinya melakukan proses transaksi narkoba dengan seseorang berinisial RH.

Mereka langsung diringkus berikut barang bukti, antara lain berupa 10 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,63 gram.

Setelah dilakukan tes urine, Vitalia terbukti positif menggunakan narkoba.

Sebelumnya, Vitalia juga pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2015. Saat itu, ia ditangkap di hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, bersama enak rekannya.

Hasil tes urine menyatakan Vitalia positif mengonsumsi ekstasi.


5. Vanessa Angel

Pada 16 Maret 2020, artis peran Vannesa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah atau biasa dipanggil Bibi Ardiyansyah ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat menangkap keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 20 butir pil jenis psikotropika.

Keesokan harinya, Vanessa dipulangkan lantaran tes urinenya menunjukkan negatif penggunaan narkoba.

Namun pada 9 April 2020, polisi kembali mengamankan Vanessa di kediamannya atas kepemilikan pil Xanax.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah pada Kamis (5/11/2020).

Namun, Vanessa tak perlu menjalani masa hukuman sepenuhnya lantaran dia sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu.

Hingga hari dijatuhkannya vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.


6. Reza Alatas

Artis sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ini ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada 10 April 2020.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong lengkap dengan pipetnya, dan satu buah gawai.

Berdasarkan pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkoba sekaligus, yakni sabu, ekstasi, dan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.



7. Tio Pakusadewo

Aktor senior yang memiliki nama asli Irwan Susetio ini ditangkap pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu atau bong.

Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Tio positif menggunakan methamphetamin dan amphetamin.

Kepada polisi, dia mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu.

Tio juga mengaku pernah mengonsumsi ganja. Hal ini dibuktikan dengan penemuan barang bukti 18 gram ganja di kediamannya.


8. Naufal Samudra

Pada hari yang sama saat penangkapan Tio, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Naufal Samudra (20) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape.

Naufal ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2020.

Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan ganja sintetis untuk membantu dirinya lebih tenang dan rileks saat hendak tidur.

Untuk memastikan kandungan narkoba yang digunakan oleh Naufal, polisi melakukan test urine dengan test kit.

Berdasarkan test urine awal, hasil tes menyatakan Naufal negatif penggunaan narkoba.

Meskipun demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menahan Naufal karena merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


9. Roy Kiyoshi

Roy ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan psikotropika oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, mengatakan, Roy ditangkap dengan barang bukti 21 butir jenis psikotropika.

Vivick menjelaskan, pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap Roy saat penggerebekan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Hasilnya, Roy dinyatakan positif mengunakan psikotropika jenis benzodiazepine alias benzo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan kepada Roy, dengan dipotong masa penahanan, pada sidang yang digelar Agustus lalu.

Ia pun diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi.


10. Dwi Sasono

Aktor Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.

Dari pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA.

Dalam sidang perdana pada 2 September lalu, Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Dwi Sasono akhirnya mendapat vonis enam bulan rehabilitasi saat sidang pada Kamis (8/10/2020).

Muhammad Firdaus dan Aris Marabessy, tim kuasa hukum dari Dwi, mengatakan bahwa putusan itu sesuai dengan pleidoi yang mereka ajukan sebelumnya.


11. Jerry Lawalata

Artis peran sekaligus produser, Jerry Lawalata ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020, di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ia mengaku sudah menggunakan obat terlarang itu sejak tahun 2016.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pemakaian dan sabu seberat 1,32 gram.


12. Catherine Wilson

Pada 17 Juli lalu, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket (sapaan karibnya) positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pengakuan saat itu, ia sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.


13. Anton J-Rocks

Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ganja pada 21 Agustus.

Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang. Dari tangan Anton, polisi menyita satu paket narkotika bergolongan ganja.

Tak hanya Anton, ketiga orang lain yang diciduk pihak kepolisian, yakni dua kru band J-Rocks dan mantan kru juga ditetapkan menjadi tersangka.


14. Jaka Hidayat eks BIP

Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram. Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


15. Reza Artamevia

Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

Hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu.

Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Reza Artameviapernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.


16. Renald Ramadhan

Bintang sinetron Dari Jendela SMP ini diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 16 Oktober 2020, di Depok, Jawa Barat, karena penyalahgunaan narkoba.

Polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal Renald di kawasan Sawangan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Di antara alat bukti yang diamankan pada saat penangkapan pria 17 tahun ini adalah sabu-sabu seberat 0,4 gram.



17. Millen Cyrus atau Millenndaru

Millen Cyrus diciduk oleh aparat Polres Tanjung Priok di hotel di Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari. Ia diamankan bersama seorang pria berinisial JF.

Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap, sabu seberat 0,36 gram, dan sebotol minuman keras.

Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Millen positif menggunakan sabu.


18. Iyut Bing Slamet

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam.

Iyut ditangkap berikut barang bukti alat hisap sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Iyut yang hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu.

Hasil pemeriksaan sementara, Iyut sudah menggunakan sabu sejak 2004. Hanya saja sepanjang 16 tahun itu, ia menggunakan sabu sesuai dengan kondisi dan keuangan yang dimiliki.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap IBS untuk mengetahui siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut.

Dunia artis dan selebriti memang terkesan gemerlap. Siapa pun yang ingin berkecimpung di dalamnya harus menyiapkan mental agar tidak tergelincir. Keprihatinan mendalam dikemukakan banyak pihak atas keterlibatan kalangan artis dan selebritis dalam kasus narkoba. Apalagi kasus-kasus itu terungkap secara beruntun.

Persoalannya, meski hanya sebagian artis yang terlibat narkoba, namun kasus itu merusak profesi dan dunianya. Tak sedikit orang yang kemudian sinis kepada profesi selebriti ini. Tak berlebihan kiranya menyandarkan harapan bahwa sebagai figur publik semestinya mewarnai derap kehidupan dengan narasi yang patut dicontoh masyarakat, minimal bagi penggemarnya.

Tentunya tidak semua artis dan selebriti terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka yang terlibat dalam kasus narkoba diyakini hanya sebagian kecil dari begitu banyak artis yang bersih dari narkoba.(LEP)


Heru Winarko Beri Penghargaan Kepada Dubes Dan Mitra Asing Yang Dukung UpayaP4GN

BY GentaraNews IN



Bogor– Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan sinergi lintas sektoral, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Narkotika Nasional terus melakukan upaya nyata dalam melakukan sinergitas dengan berbagai komponen bangsa dan juga seluruh mitra BNN yang ada di dalam dan luar negeri. 

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN) semakin maksimal.

Sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh mitra asing dan para Duta Besar yang sudah memberikan dukungannya dalam upaya P4GN, Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H., memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa mendukung BNN RI dalam upaya P4GN. Pemberian penghargaan tersebut dihadiri langsung oleh para Duta Besar negara sahabat dan mitra asing secara langsung dan virtual di Ruang Serba Guna PPSDM Lido, Senin (14/12).

Apresiasi dan penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Kepala BNN RI kepada 22 orang yang telah memberikan kontibusi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam kesempatan memberikan sambutannya, Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H menyampaikan apresiasinya kepada para dubes dan mitra asing, baik yang hadir di Gedung Serba Guna PPSDM Lido, maupun menghadiri secara virtual.

“Apresiasi kami sampaikan kepada mitra BNN yang sudah berkomitmen kuat dalam rangka mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dedikasi tinggi sudah diberikan oleh mereka, dan sudah banyak kerjasama yang kita laksanakan,” imbuh Kepala BNN RI.

Ia menambahkan, bahwa tantangan dalam masalah narkotika terus meningkat sehingga kerjasama di masa mendatang harus terus ditingkatkan.

Secara khusus, Kepala BNN RI menyampaikan terima kasih kepada Duta Besar Indonesia di Wina, Austria, Dr. Darmansjah Djumala, MA yang telah membantu BNN dalam menyampaikan aspirasi BNN di mata dunia. Apresiasi serupa juga disampaikan kepada Drs. Priyo Iswanto,S.H. selaku Duta Besar Indonesia di Kolombia yang telah mendukung upaya kerja sama BNN dengan negara tersebut.

Menanggapi penghargaan yang diberikan kali ini, Darmansjah Djumala mengatakan bahwa apresiasi ini bukan hanya kebanggaan untuk dirinya semata tapi juga untuk timnya yang telah bekerjakeras untuk mendukung BNN dalam menanggulangi permasalahan narkoba.

Senada dengan hal tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Kolombia yaitu Drs. Priyo Iswanto, S.H berterima kasih kepada Kepala BNN RI yang telah memberikan kepercayaan padanya melalui penghargaan ini. Dubes RI untuk Kolombia ini mengatakan, penghargaan ini menjadi pelecut motivasi baginya beserta tim untuk lebih mempromosikan upaya BNN di Kolombia dalam upaya penanggulangan narkoba.

Di akhir pernyataannya, Priyo juga memberikan selamat atas fasilitas baru yang diresmikan pada hari ini. Dengan fasilitas baru tersebut, diharapkan semangat personel BNN dalam upaya penanggulangan narkoba semakin meningkat.

Penghargaan serupa juga diberikan kepada Duta Besar Kolombia di Indonesia yaitu Juan Camilo Valencia Gonzalez. Menurutnya, penghargaan ini merupakan kehormatan bagi pihaknya. Ia yakin, dengan sinergi dua negara ini, maka upaya penanggulangan narkoba kedepannya semakin maksimal.

Sementara itu, Duta Besar Afghanistan untuk Indonesia, H.E Faizullah Zaki Ibrahimi, yang juga merupakan penerima penghargaan dari Kepala BNN RI mengatakan apresiasi ini menjadi bentuk simbol jalinan persahahabatan antara Indonesia dengan Afghanistan.

“Ini adalah kelangsungan persahabatan dan komitmen bersama untuk melawan narkoba,” imbuh Faizullah.

Menurutnya, kerjasama dengan Indonesia memberikan banyak pengalaman berharga sehingga ia mendapatkan banyak sudut pandang baru, baik dalam bidang pencegahan, rehabilitasi maupun pemberantasan secara komprehensif.

Senada dengan hal itu, Collie F. Brown, Country Manager UNODC, mengaku senang dengan apresiasi yang diberikan baginya. Hal ini menjadi bagian berkesan selama lima tahun berdinas di Indonesia. Collie juga memuji Kepala BNN RI yang telah membuat banyak terobosan, termasuk program Grand Design Alternative Development (GDAD) di Provinsi Aceh yang telah membawa manfaat bagi masyarakat sekitar. (LEP)









Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Senin, 14 Desember 2020

Luhut Panjaitan Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Perketat PSBB, WFH Mulai 18 Desember 2020

BY GentaraNews IN


Jakarta-Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, pemerintah menyampaikan Gubernur Anies Baswedan untuk kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Yang berlangsung secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14/12/2020).

Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020)

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," kata Menko Luhut. Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Menko Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.


"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," pungkasnya.

Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. "Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," perintahnya.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan video conference dengan sembilan rektor dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Rabu (20/5/2020).

Suasana pusat perbelanjaan yang relatif sepi pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Seiring meluasnya virus corona Covid-19 di Indonesia, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal langsung turun drastis dengan penurunan fluktuatif sekitar 10-15%.

Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant atau penyewa.

Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.

Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Luhut juga memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI dan Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," katanya. (LEP)

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dari 1.025 Kasus

BY GentaraNews IN

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, memimpin acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh sepanjang Tahun 2020, memusnahkan 141 kilogram sabu-sabu serta 100 ribu butir pil ekstasi. Bertempat di Mapolda Aceh. Selasa (15/12/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Drs. Mahdi Efendi, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA H. Dahlan Jamaluddin, S.IP, Ketua MPU diwakili oleh Tgk. H. Faisal Ali, Kajati Aceh diwakili oleh Zulkifli, S.H, dan Ketua Pengadilan Tinggi diwakili oleh Syamsul Qamar, S.H., M.H.

Selain itu juga hadir Kakanwil Bea Cukai diwakili oleh Sisprian Subiaksono, S.E, M.M, Kabinda Aceh yang diwakili oleh Ir. Fauzi, Ka BNNP diwakili oleh Kombes Pol T. Saladin, Kepala BPOM Aceh diwakili oleh Desi Ariyanti Ningsih, S.si, Apt, Ketua Asperindo Aceh, BEM Unsyiah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Kodam IM, Para Ulama, Tokoh Muda, serta undangan lainnya.

Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan menghancurkan dengan blender yang dicampur cairan pembersih kamar mandi. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan alat khusus penghancur narkoba.

Dalam sambutannya Kapolda Aceh menyampaikan, "jajaran Polda Aceh tetap berkomitmen untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra srategis bagi pemerintah daerah serta masyarakat Aceh untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas narkoba yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman generasi muda Aceh serta lanjutan dari instruksi Presiden Republik Indonesia dan juga Kapolri yang menyatakan perang terhadap narkoba".

“Pemberantasan yang kita lakukan bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, tetapi juga harus dilakukan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkotika,” sampai Kapolda Aceh lagi.

“Saya sangat berterimakasih kepada pejuang sejati yang telah menyelamatkan generasi aceh dari ancaman narkoba. Lanjutkan terus pengabdianmu, dan semoga diberikan kemudahan oleh Allah S.W.T,” ucapnya lagi.

"Pandemi Covid-19 yang melanda telah berpengaruh pada semua aspek kehidupan. Karena penggunaan narkoba di saat terjadi penyebaran wabah akan lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terpapar Virus Corona," kata Kapolda Aceh

Dalam pemusnahan tersebut, ada 141 kg narkotika jenis sabu dan 100.000 butir ekstasi yang dihancurkan. Semuanya merupakan barang bukti dari 1.025 kasus yang ditangani dan diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sepanjang Tahun 2020. Dari total kasus narkotika tersebut ada 2.144 orang yang telah dijadikan tersangka.

“Narkoba ini benar-benar menjadi ancaman untuk masyarakat Aceh dan apa yang selama ini kita lakukan baik pencegahan maupun pemberantasan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda Aceh,” ujar Kapolda.

Kapolda juga mengatakan, dalam hal ini butuh peran Ulama untuk memberikan pencerahan agama kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba dan menyadarkan pemakai untuk mengurangi konsumsi narkoba, serta mencegah generasi muda supaya tidak terjerumus apalagi sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Mari terus bersinergi serta berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini. Tidak ada satu pun instansi yang bisa menyelesaikan permasalahan, apalagi dalam memberantas narkoba,” pungkas Kapolda.

Selanjutnya Kapolda Aceh bersama dengan Pangdam IM beserta unsur lainnya melaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan dan dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti. (LEP).








Kepala BNNP DKI Jakarta Paparkan Berbagai Penindakan Narkoba

BY GentaraNews IN



Jakarta-Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 110 kilogram. Selain barang bukti, petugas turut menangkap seorang kurir yang mengaku diberi upah sepuluh juta rupiah untuk mengambil dan mengantarkan ganja," ujar Kepala BNNP Brigjen Pol. Tagam Sinaga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Peredaran ganja yang diungkap petugas, berdasarkan laporkan terkait adanya penyelundupan ganja, yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta, melalui jasa ekspedisi.

Kronologi Pertama, pengungkapan ganja di wilayah DKI Jakarta, dimana kronologi kejadian pertama pada hari Sabtu, tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 07:00 WIB Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual-beli narkoba jenis ganja di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.

Selanjutnya Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta langsung melakukan Penyelidikan, dan koordinasi dengan Perusahaan Jasa Pengiriman Paket untuk dapat Profiling terhadap Penerima Paket tersebut. 

Personil Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan terlebih dahulu Afif Abdul Rafi bin Sabarudin setelah menerima paket tersebut di Jl. Peternakan II No.18 Kel. Kapuk Keamatan Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya yang bernama Luqman Nulhakim bin Sudarto S. di Jl. Kapuk Pulo Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. 

Afif Abdul Rafi bin Sabarudin dan Luqman Nulhakim bin Sudarto S. mengakui perbuatannya sebagai Kurir penerima Narkotika tersebut yang diperintahkan oleh seseorang mengaku bernama “IKAL” masuk daftar pencarian orang (DPO), komunikasi via hand phone dengan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) namun belum dibayarkan, rencananya Paket tersebut setelah diterima akan diedarkan namun menunggu perintah lanjut dari “IKAL” (DPO).

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti, dari tersangka dengan rincian 1 (Satu) Buah Paket JNE yang berisikan 4 (Empat) Box Plastik bening masing-masing berisi Daun Ganja kering yang dibungkus Alumunium Foil dengan berat brutto keseluruhan ± 4824 (Empat ribu delapan ratus dua puluh empat) Gram.

Satu Unit Hand Phone merk Iphone 7 warna hitam, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo A5s warna biru, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio l, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo F5 warna Rosegold.

Para tersangka dijerat Pasal mengenai pelanggaran Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi kejadian kedua, BNNP DKI bersama BNN RI terus melakukan pengembangan, berdasarkan hasil pemetaan jaringan peredaran ganja. Peredaran narkoba diperkirakan meningkat menjelang akhir tahun 2020.

Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 pukul. 15.30 WIB di Laris Cargo, Jl. Kebon Kacang 1 No. 25C, RT 13 / RW 6, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP DKI Jakarta dan BNN RI melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama Zulfikar alias Zul bin Rajali (Alm), karena diduga telah menyerahkan, menerima, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja. 

Pada saat kejadian tersangka Zul sedang mengambil paket yang berisi narkotika jenis Ganja di Laris Cargo, Jl. Kebon Kacang 1 No. 25C, RT 13 / RW 6, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan saat dilakukan penangkapan tersangka Zul melarikan diri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap bajaj yang digunakan sebagai alat angkut paket ganja. 

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan 2 (dua) paket karung warna putih yang berisi sekitar 105 (seratus lima) paket berbentuk kotak dililit oleh lakban yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan total seluruhnya brutto ± 110.167 (seratus sepuluh ribu seratus enam puluh tujuh) Gram / 110, 167 (seratus sepuluh koma seratus enam puluh tujuh) kilogram. 

Dalam waktu yang bersamaan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulfikar alias Zul bin Rajali di Jl. Serius RT. 04 RW. 03 Desa Waru Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. 

Tersangka Zul mengakui membawa narkotika tersebut karena disuruh seseorang bernama “Agus” (DPO) yang berada di Aceh yang dikenalnya sejak tahun 2010. Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) yang belum dibayar, dengan alasan itu tersangka mau mengantar paket tersebut.

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti, dari tersangka dengan rincian, yaitu narkotika jenis ganja dengan total brutto ± 110, 167 (seratus sepuluh koma seratus enam puluh tujuh) kilogram. 1 (satu) buah KTP atas nama Zulfikar, 2 (dua) lembar alamat pengiriman paket atas nama Iswanto, 2 (dua) buah karung besar warna putih, 4 (empat) buah karung sedang warna putih, 1 (satu) buah Handphone Merek Oppo A57 warna rose gold, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Pop Warna Putih, 1 (satu) buah STNK Motor Merek Honda Beat Pop Warna Putih, 1 (satu) unit kendaraan roda 3 jenis bajaj warna biru , 1 (satu) buah fotokopi STNK kendaraan roda 3 jenis bajaj warna biru.

Kronologi mengenai kejadian ketiga, dijelaskan Tagam, BNNP DKI JAKARTA terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkoba ganja di Jakarta. 

Kemudian, pada Hari Sabtu 12 Desember 2020 melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-Laki dengan ciri-ciri berusia 50 tahun, rambut lurus, warna kulit coklat dan tangan serta kakinya memiliki tattoo yang diduga pengedar paket narkotika terlihat berada di Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat sedang bersama seorang perempuan.

Sekira pukul 17:00 WIB, Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diketahui bernama Mohamad Richard alias Icad dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bekas alat hisap narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Tas Pinggang miliknya. 

Kemudian Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan ke rumah Tersangka Icad di Jl. Kebon Manggis II, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan dilakukan penggeledahan di kamar Tersangka Icad dan ditemukan BB Narkotika yg disimpan didalam bungkus plastik bening ukuran sedang yg di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi satu paket ganja dan empat bungkus sabu. 

Tersangka Mohamad Richard alias Icad mengakui membawa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama “Mang” (DPO) yang berada di Matraman, Jakarta Timur. 

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka dengan rincian, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 81,57 gram, narkotika jenis ganja dengan berat brutto 11,58 gram, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna biru, 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Flip warna merah, 1 (Satu) Buah KTP atas nama Mohamad Richard dan 1 (satu) set alat hisap sabu bekas pakai.

Tersangka dijerat Pasal berkaitan dengan Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. (LEP).



Sumber : Bidang Humas BNNP DKI Jakarta

BNN Terima Bantuan Dana Corporate Social Responsibilty Dari BRI Untuk REAN

BY GentaraNews IN


Jakarta-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Drs. Heru Winarko, S.H., menerima bantuan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) dari Executive Vice President BRI, pada acara Peresmian Fasilitas Sarana Prasarana BNN yang diselenggarakan di Lido, Jawa Barat, pada Senin (14/12).

Dalam kesempatan tersebut, BRI menyerahkan mockup Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN) yang akan dibangun di sebuah taman pintar di wilayah Provinsi DI Yogyakarta, dengan nilai pembangunan sebesar Rp 316.000.000,-.

REAN adalah rumah berbentuk website yang dapat di akses secara online. Generasi milenial dapat mengakses digital literatur dan ikut aktif membuat konten pencegahan penyalahgunaan narkoba ke dalam website tersebut.

REAN diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi, informasi, dan edukasi bagi generasi milenial dan masyarakat umum lainnya.

Pada kesempatan tersebut, BRI juga menyerahkan mockup kartu identitas multifungsi yang nantinya diperuntukan bagi pegawai BNN. (LEP)


Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Kasal Mendampingi Pangkoarmada II Dalam Pembacaan Taklimat Awal Pemeriksaan Oleh BPK RI

BY GentaraNews IN


Surabaya-Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan, mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono pada Pembacaan Taklimat Awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Koarmada II dan Satker-Satker di Wilayah Surabaya, bertempat di Lounge Majapahit Mako Koarmada II. Senin (14/12/20).

Tim Wasrik BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan terkait penyusunan dan penyajian laporan keuangan, juga pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan Semester II 2020 yang berdampak terhadap penyajian laporan keuangan Tahun 2020. Kemudian proses bisnis entitas, Realisasi pendapatan dan belanja Tahun 2020 (Semester I) serta Cash Opname dan Stock Opname Persediaan, juga pemeriksaan fisik Mako Koarmada II dan Arsenal.

Sementara itu, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada tim BPK di Koarmada II dalam rangka pemeriksaan keuangan negara “ Kegiatan ini bertujuan membuat kesimpulan hasil review atas efektivitas sistem pengendalian interim dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, perolehan data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan laporan keuangan Kemhan dan TNI. Di sisi lain kita juga memandang tim wasrik sebagai mitra kerja yang diharapkan dapat menemukan permasalahan-permasalahan maupun kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program kerja di lingkungan obyek wasrik, untuk selanjutanya diupayakan solusi terbaik terhadap pemecahan permasalahan dan kendala yang ada secara menyeluruh, “ ungkap Laksamana Yudo Margono.

“ Saya berharap dalam kegiatan ini, agar selalu dapat dikembangkan suasana penuh keterbukaan dan komunikasi dialogis sehingga dapat diperoleh informasi dan masukan yang obyektif secara timbal balik bagi kepentingan organisasi, kami juga berharap kepada tim pemeriksa agar selalu memberikan arahan, asistensi dan bimbingan sehingga ke depan kerjasama semakin dapat ditingkatkan kearah yang lebih baik, “ pungkas Kasal

Selesai Taklimat awal, kegiatan dilanjutkan peninjauan dan upacara penyematan Brivet Kehormatan Kapal Atas Air yang dilaksanakan oleh Pangkoarmada II dan Brivet Arsenal oleh Ka Arsenal kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara-I BPK RI Bapak Dr. Hendra Susanto. (LEP). 





Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga