Baca Juga
Selasa, 08 Juni 2021
Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Swasta/Dunia Usaha
BY GentaraNews IN Nasional
Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari berbagai lingkungan kerja swasta ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, sinkronisasi dan menyinergikan kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba dengan kebijakan yang ada di lingkungan kerja masing-masing. Sehingga diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di tiap lingkungan kerja tersebut dapat teratasi.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Andjar Dewanto, S.H.,M.B.A, dalam paparannya mengatakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau KoTAN merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota (stakeholder) agar berorientasi pada upaya memitigasi ancaman Narkoba. “Program ini sangat penting dilakukan stakeholder untuk saling bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kabupaten/kota yang tanggap akan ancaman Narkoba,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Richard M. Nainggolan, MM.,MBA, menyampaikan bahwa terdapat 5 variabel utama dalam IKoTAN, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta hukum. Sedangkan dalam variabel ketahanan masyarakat memiliki 4 indikator, berupa kesadaran hukum Narkotika, partisipasi masyarakat, partisipasi lingkungan pendidikan, dan partisipasi lingkungan dunia usaha.
“Kenapa dunia usaha menjadi salah satu indikator? karena jumlah pegawai lingkungan swasta lebih banyak dibandingkan pegawai pemerintah, sehingga apabila dunia usaha tidak berperan aktif maka akan sulit menjadikan suatu kabupaten/kota sebagai wilayah yang tanggap ancaman Narkoba,” ungkapnya.
Adapun dukungan yang dapat diberikan oleh lingkungan swasta diantaranya adanya regulasi yang jelas terkait penahanan atau sanksi bagi pegawai yang menggunakan Narkoba, adanya Satgas/Penggiat P4GN, pelaksanaan kegiatan P4GN secara mandiri, dan pemberian fasilitas untuk kegiatan keterampilan bagi masyarakat setempat melalui dana CSR. (LEP)
Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI
Senin, 07 Juni 2021
Polisi Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 4,4 Kg di Lhokseumawe
BY GentaraNews IN Daerah
Polres Lhokseumawe saat menggelar konferensi pers di Lhokseumawe terkait penangkapan 10 tersangka pengedar sabu- dengan barang bukti sabu seberat 4,4 kg, di beberapa lokasi yang berbeda juga menghadirkan 10 orang tersangka. Yang digelar oleh Satres Narkoba di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe. Senin (7/6/2021).
Ke-10 tersangka tersebut yakni berinisial MD (32), MH (29), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), LH (37), TM (41) dan N (37).
“W masih DPO karena barang tersebut diperoleh darinya yang saat ini kita masih diburu,” ungkap Kapolres.
Laporan Ketiga
Rabu, 02 Juni 2021
Pancasila Pemersatu Bangsa
BY GentaraNews IN Daerah
Minggu, 30 Mei 2021
Polresta Deliserdang Grebek Kampung Narkoba
BY GentaraNews IN Daerah
"Usai mendapat kabar yang akurat, kita langsung melakukan penyisiran di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang," ucap Kompol Ginanjar Fitriadi mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini. Minggu (30/5/2021).
Setiba di lokasi, petugas kemudian melakukan penggrebekan sejumlah titik, Alhasil, petugas mengamankan sebanyak 12 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua belas pelaku yakni, DP (38), MB (23), MIB (34), MS (38), SB (46), SP (38), LS (28), AM (20), PK (44), (23), (30) dan BN (45)," jelas mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan.
"Sedangkan barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,49 gram, satu buah sekop shabu, lima buah alat hisap shabu atau bong, dan lima blok plastik klip kosong," ujar Ginanjar.
Untuk di proses lebih lanjut, 12 orang tersebut saat ini masih menjalani
pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polresta Deliserdang.
"Saat ini mereka masih diperiksa intensif untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2009 ini. (LEP)