Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Kamis, 26 November 2020

Polres Sumenep Tangkap 34 Orang Kasus Narkoba Satu Diantaranya Bandar

BY GentaraNews IN

Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap 34 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika. 17 kasus tindak pidana Narkotika dengan rincian, Satreskoba Polres Sumenep berhasil ungkap 6 kasus dan Polsek jajaran sebanyak 11 kasus, dengan barang bukti sebanyak 92,3 gram Sabu.

"Dari 17 kasus, Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus dan 11 kasus berhasil diungkap Polsek Jajaran," jelas Kapolres Sumenep AKPB Darman. Saat Jumpa Pers. Kamis (26/11/2020)

"Ini adalah Tangkapan terbesar kedua di tabub 2020, setelah tangkapan bulan Maret sebanyak 1 Ons lebih," Ujar Kapolres Sumenep AKPB Darman. Saat Jumpa Pers. Kamis (26/11/2020)

Adapun kriteria tersangka, yakni pengedar 4 orang, kurir 8 orang, dan pemakai 22 orang. Masing-masing tersangka berjenis kelamin laki-laki sebanyak 33 orang dan satu orang perempuan.

Usia dari tersangka pun bervariatif, mulai dari umur 15-19 tahun 2 orang, 20-24 tahun 5 orang dan 25-64 sebanyak 27 orang.

Sedangkan, jenjang pendidikan tersangka dari 1 orang tidak sekolah, 11 orang lulusan SD/MI, lulusan SMP/MTS ada 11 orang, SMA/MA 8 orang dan dari perguruan tinggi sebanyak 3 orang.

Selain itu, puluhan tersangka ini juga menggeluti pekerjaan sebagai pelajar /mahasiswa 2 orang, swasta/wiraswasta sebanyak 26 orang, juga sebagai petani, PNS, honorer, dan ibu rumah tangga (IRT) hingga belum bekerja masing-masing 1 orang.

Sementara para tersangka ini ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Yakni, sebanyak 9 orang tersangka diamankan di pemukiman, 5 orang di tempat umum, 2 orang di tempat kos, dan 1 orang sisanya ditangkap di pelabuhan.

"Dari 34 orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 92,3 gram Narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 12.650.000," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Darman, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (26/11/2020).



Dalam Konferensi pers itu juga Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan, menangkap perempuan berparas cantik jadi pengedar narkoba. Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Samsiyah (27) dan menemukan barang bukti berupa sabu sabu seberat 49 gram, barang haram tersebut disimpan di dalam bonika untuk mengkelabuhi putugas.  Tersangka diamankan di Dusun Nyamplong Ondung Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Sumenep

"Jajaran Polsek Kangean berhasil mengamankan perempuan tersebut dengan barang bukti yang disimpan di bonika," terang AKBP Darman.

Samsiyah selaku pengedar narkoba di Kepulauan Kecamatan Arjasa dikendalikan oleh suaminya sendiri yang saat ini menjalani masa tahanan di lapas kelas II A Pamekasan Madura dengan kasus narkoba.

"Samsiyah dikendalikan oleh suami sendiri yang sudah menjalani masa tahanan dengan kasus yang sama," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, puluhan tersangka ini dikenakan Pasal 114/112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga