Baca Juga

Rabu, 18 November 2020

Bandar Narkoba Menyamar Jadi Petani Gembel Berpakaian Lusuh, Bawa Sabu 5 Kg

BY GentaraNews IN

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menangkap Lanning (38), tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Tersangka ditangkap di depan kantor Bupati Majene, tepatnya di Lingkungan Pasangrahan, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada Jumat (13/11) sekitar pukul 22.00 WITA.

Pengungkapan peredaran sabu seberat 5 kilogram ini menjadi salah satu kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar yang pernah ditangani Direktorat Narkoba Polda Sulbar.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Lanning yang merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan, ini menyamar sebagai gembel dan memilih berjalan kaki dari Palu, Sulawesi Tengah, dan rencananya menuju Makassar. Membawa 5 kilogram paket sabu-sabu senilai Rp 10 miliar nyaris saja mengibuli polisi dengan aktingnya.

Tersangka yang berpakaian lusuh, berjalan kaki dengan sandal jepit sambil membawa paket sabu.

Lanning (38) ditangkap di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Majene, tepatnya di Jalan RA. Kartini lingkungan Pesangrahan, Kelurahan Pangali–ali, Kecamatan Banggae, Majene, Rabu  (18/11/2020) petang.

Penangkapan bandar sabu lintas provinsi ini bermula dari laporan masyarakat adanya pria yang mebawa barang mencurigakan. 

Lanning membawa paket sabu seberat lima kilogram dari arah utara atau Mamuju menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas laporan ini, jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak cepat memotong jalur yang dilalui tersangka.

Sesuai dengan informasi yang didapatkan, polisi langsung mengamankan seorang lelaki yang dicurigai membawa sabu saat berada di jalan.

Sebelum penangkapan, polisi nyaris terkecoh dengan modus tersangka. Tersangka yang membawa sabu bernilai miliaran rupiah tersebut pura-pura jadi petani dengan cara berjalan kaki memakai pakaain lusuh.

Namun polisi tak ingin terkecoh, tetap menggeledah dan memeriksa tersangka. Mulanya tersangka menolak diperiksa petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan sabu sebanyak lima kilogram, yang dibungkus rapi dan disimpan dalam kantong pelastik hitam yang dibawa tersangka.

Kapolda Sulbar Irjen Pol. Drs. Eko Budi Sampurno, M.Si dalam konferensi pers di Polda Sulbar, mengatakan sabu 5 Kg kilogram ini nilainya mencapai Rp 10 miliar," katanya. Kamis (19/11/2020).

"Sabu tersebut berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan akan diedarkan di Makassar, Sulawesi Selatan,diedarka ke Makasar. Tersangka L yang berperan sebagai kurir diupah sebesar Rp 5 juta," tambah Kapolda Sulbar.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap lima rekan tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Kelima buronan polisi tersebut yakni masing – masing berinisial ZL, AN, AR, MR, dan DS.

Polisi kini terus mengembangkan dan mencari informasi keberadaan para pelaku. Polisi tengah melacak asal usul barang haram tersebut hingga sampai di tangan para pelaku.

Tersangka Lanning baru bebas menjalani hukuman penjara tahun lalu dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara 20 tahun.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya. (LEP).

Polisi Gadungan Cari Mangsa Lewat Medsos, Pura-pura Gerebek Kasus Narkoba Di Apartemen

BY GentaraNews IN


Polres Metro Jakarta Salatan menangkap komplotan polisi gadungan yang memeras korban dengan sangkaan terlibat peredaran narkoba. Ke 5 orang Polisi gadungan itu melakukan pemerasan di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Modus kelima pelaku berpura-pura menjadi polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, "Pelakunya ada 5 orang. Jadi sekaligus saya sampaikan perannya yang bersangkutan. AD (32 tahun) ini adalah mencari korban, kemudian 33 th), RS (35 th), K (37 th), dan ZA (27 th) itu berpura-pura sebagai polisi jadi berpura-pura sebagai polisi," Rabu (18/11/2020)

Tersangka AD merupakan otak komplotan. Ia mencari korban di media sosial.

Komplotan ini melancarkan aksinya di Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jaksel. Para pelaku berbagi peran saat melancarkan aksinya. Minggu (22/11/20)

“Si AD mencari di medsos. Dia bertemu dulu dengan si korban. Dari situ kemudian, dia kenalan lalu bertemu dengan korbannya di luar,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma 

AD kemudian melakukan profiling untuk mengetahui korban bisa diperas atau tidak. Jika sudah menemukan korban, AD kemudian mengajak empat pelaku lain.

Pengungkapan komplotan ini berawal dari laporan korban NB. Ia diperas di apartemen di Kebagusan, Pasar Minggu.

“Di Jakarta Selatan ini baru sekali melakukan kejahatannya,” ujar AKBP Jimmy Christian Samma

Modus mereka, empat tersangka lainnya berpura-pura menggerebek kamar apartemen korban setelah ada kode dari AD.

Penggerebekan dilakukan seolah-olah polisi akan menangkap NB sebagai pengedar narkoba.

“Dengan mengancam akan dibawa ke kantor polisi. Kemudian korban diminta uang, handphone, dan barang-barang lainnya,” ujar AKBP Jimmy Christian Samma.

Para tersangka berpakaian bebas dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, borgol, dan ciri khas polisi seperti saat menjalankan tugas.

Korban diperas sebesar Rp 500.000. Beberapa barang korban seperti handphone, power bank, parfum, dan ATM diambil.

“Untuk atribut, mereka beli di Senen, di toko atribut polisi. KTA ini pakai inisial orang lain. Fotonya foto tersangka,” tambah Jimmy.

Para tersangka sudah menyamar sebagai polisi gabungan selama tiga bulan terakhir.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dua unit HP, satu kartu pengenal, satu dompet warna coklat, satu rompi warna hitam, satu tas selempang warna hitam, satu buah jaket motif loreng, satu borgol, dan tas selempang warna hijau.

Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; di Cimanggis Depok; dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun. (LEP)

Operasi Seaport Interdiction Bakauheni, Bareskrim Polri Tangkap 13 Tersangka Narkoba

BY GentaraNews IN

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polres Lampung Selatan menggelar operasi kegiatan rutin Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Dalam operasi tersebut pihaknya sudah mengungkap lima perkara dengan total 13 tersangka yang ditangkap.

"Seaport Interdiction ini digelar sejak 27 Oktober 2020 hingga 17 November 2020 sudah ada lima kasus pengungkapan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Dalam operasi tersebut pihaknya sudah mengungkap lima perkara dengan total 14 tersangka yang ditangkap. menyita barang bukti sebanyak 52,4 kg narkoba jenis sabu-sabu, 6 kg ganja, 32.940 butir ekstasi, selama 22 hari kegiatan operasi.

"Ada 6 kasus yang merupakan hasil pemantauan keamanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dalam kurun waktu 27 Oktober hingga 17 November 2020," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Pada penangkapan hari pertama opersi, 27 Oktober 2020, tim menangkap lima orang tersangka beserta uang" ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar 

Pada penangkapan pertama di Pelabuhan Bakauheni terhadap jaringan pengedar narkoba dari Sumatera Utara-Jawa Timur. Dalam hal ini lima orang tersangka ditangkap, mereka adalah Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi alias Bang Madura, M. Yusuf, dan Abdul Kadir. Dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu dan 380 butir ekstasi aasal Asahan, Sumut dengan tujuan pengiriman Surabaya.

Kemudian, penangkapan kedua pada 29 Oktober dengan pengungkapan jaringan Medan-Jakarta. Petugas menangkap dua orang tersangka, yakni, Artamus Rahmat Hidayat dan Depta alias Oleh. Barang bukti yang disita 6 kg ganja asal Mandailing Natal, Sumut

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan pada jaringan Medan ke Jawa Timur pada 13 November 2020. Setidaknya ada tiga orang tersangka yang diciduk. Mereka adalah, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratam, Dewangga Amirus Syuhada. Barang bukti yang disita berupa 25 kg sabu-sabu dan 22.560 butir ekstasi asal Medan

Selanjutnya, operasi penangkapan keempat pada 16 November 2020 terhadap jaringan Pekanbaru-Jakarta dengan dua orang tersangka yaitu, Deni Boy Belmin dan Dody Syaputra. Selanjutnya penangkapan terakhir yakni pada 17 November 2020 jaringan Pekanbaru-Jakarta dengan tersangka satu orang yakni, M. Arsudin. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 1 kg sabu-sabu dan 10.000 butir ekstasi asal Pekanbaru

Penangkapan kelima terhadap seorang yang berperan sebagai kurir. Barang bukti yang disita berupa 3 kg sabu-sabu asal Medan dengan tujuan pengiriman Tangerang.

Penangkapan keenam, seorang berinisial RS yang merupakan jaringan Banjarmasin-Jakarta. RS yang berperan sebagai kurir ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Barang bukti yang diamankan 18,4 kg sabu-sabu, rencananya untuk diedarkan di Jakarta.

"Tersangka tertangkap tangan membawa dan menyimpan sabu-sabu di apartemennya. Tersangka dikendalikan oleh jaringan Kalimantan Selatan untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dari beberapa hotel di Jakarta untuk diedarkan di Jakarta," ia menambahkan.

"Dari hasil pengawasan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, ada lima kasus dengan 13 tersangka dengan barang bukti 34 kg sabu-sabu, 32.940 butir ekstasi, dan 6 kg ganja," lanjut Brigjen Krisno Halomoan Siregar

"Barang haram di enam kasus itu, diselundupkan dengan menggunakan armada bus melewati Pelabuhan Bakauheni," pungkas Brigjen Krisno Halomoan Siregar. (LEP)

Selasa, 17 November 2020

Dituntut 12 Tahun Penjara Denda 1 Milyar, Kurir Sabu 500 Gram Di Sumatera Utara

BY GentaraNews IN

Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara yang mengadili kasus kurir narkoba jenis sabu dengan terdakwa Feri Juanda alias Wanda yang dituntut selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pria 39 tahun ini dinilai terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 500 gram demi upah Rp 35 juta. sidang video call di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rabu (17/11).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Senin tanggal 9 Maret 2020, terdakwa Feri Juanda alias Wanda berangkat menuju Kuala Simpang tepatnya Desa Ulim Idi Aceh Timur untuk bertemu dengan Saiful (DPO). Saat bertemu Saiful, terdakwa diberikan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 500 gram, untuk dijual.

Terdakwa membagi-bagikan satu bungkus sabu tersebut menjadi lima bungkus dengan berat masing-masing 100 gram," ujar JPU. Pada Selasa tanggal 10 Maret 2020, terdakwa berangkat dari Kuala Simpang Ulim Idi Aceh Timur menuju Binjai.

Terdakwa membawa sabu itu ke rumahnya, Jalan Cut Nyak Dien Perumahan Residence Nomor 8 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

"Pada Kamis tanggal 12 Maret 2020, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 500 gram," pungkas Anita.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketika diinterogasi petugas, terdakwa mengaku akan menjual sabu itu dengan harga Rp 235 juta.

"Jika sabu berhasil dijual, terdakwa akan memberikan uang kepada Saiful sebesar Rp 200 juta. Sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 35 juta," cetus JPU.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Feri Juanda alias Wanda selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejatisu tersebut menyatakan, bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan 

"Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Anita. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara Usai mendengarkan tuntutan JPU menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi). (LEP)


Jainudin Hi. Samad Nakhoda Baru Kepala BNNK Morotai

BY GentaraNews IN

Pelantikan dilakukan di aula gedung DPRD oleh kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan dan dihadiri Bupati, Beni Laos juga anggota Forkompimda dan SKPD Pulau Morotai pada Selasa (17/11).

Usai lantik, Kepala BNNP Malut menyampaikan dalam sambutannya pencegahan adalah hal terpenting selain upaya represif, "Saya berharap kepala BNNK Pak Jainudin sebagai wajah baru dapat memberikan warna baru dengan bekerja sama dengan semua lapisan di Pulau Morotai, untuk menjalankan Inpres nomor 2 tahun 2020-2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak," pesannya.

Dirinya juga berpesan untuk Kepala BNNK agar menjalankan program desa Bersinar dengan mengaktifkan Babinsa dan Babinkamtibmas, sehingga Morotai zero Narkoba tak lupa ucapan terima kasih kepada Bupati Beni.

Sementara itu Bupati Benny Laos menegaskan dalam sambutannya bahaya terbesar ada pada masa depan indonesia,sebagai negara dengan bonus demografi terbesar. 

Untuk melawan indonesia hanya dengan merusak generasi melalui Narkoba, untuk itu kita bekerja serius untuk mencegah anak dan generasi mudah jauhi Narkoba jangan sampai bonus demografi sebagai ancaman. Dirinya juga mengucapkan selamat atas dilantiknya Kepala BNNK Pulau Morotai dan mengharapkan kerja sama yang baik. (LEP)







Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga