Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Selasa, 17 November 2020

Dituntut 12 Tahun Penjara Denda 1 Milyar, Kurir Sabu 500 Gram Di Sumatera Utara

BY GentaraNews IN

Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara yang mengadili kasus kurir narkoba jenis sabu dengan terdakwa Feri Juanda alias Wanda yang dituntut selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pria 39 tahun ini dinilai terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 500 gram demi upah Rp 35 juta. sidang video call di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rabu (17/11).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Senin tanggal 9 Maret 2020, terdakwa Feri Juanda alias Wanda berangkat menuju Kuala Simpang tepatnya Desa Ulim Idi Aceh Timur untuk bertemu dengan Saiful (DPO). Saat bertemu Saiful, terdakwa diberikan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 500 gram, untuk dijual.

Terdakwa membagi-bagikan satu bungkus sabu tersebut menjadi lima bungkus dengan berat masing-masing 100 gram," ujar JPU. Pada Selasa tanggal 10 Maret 2020, terdakwa berangkat dari Kuala Simpang Ulim Idi Aceh Timur menuju Binjai.

Terdakwa membawa sabu itu ke rumahnya, Jalan Cut Nyak Dien Perumahan Residence Nomor 8 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

"Pada Kamis tanggal 12 Maret 2020, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 500 gram," pungkas Anita.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketika diinterogasi petugas, terdakwa mengaku akan menjual sabu itu dengan harga Rp 235 juta.

"Jika sabu berhasil dijual, terdakwa akan memberikan uang kepada Saiful sebesar Rp 200 juta. Sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 35 juta," cetus JPU.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Feri Juanda alias Wanda selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejatisu tersebut menyatakan, bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan 

"Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Anita. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara Usai mendengarkan tuntutan JPU menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi). (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga