Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Rabu, 18 November 2020

Operasi Seaport Interdiction Bakauheni, Bareskrim Polri Tangkap 13 Tersangka Narkoba

BY GentaraNews IN

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polres Lampung Selatan menggelar operasi kegiatan rutin Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Dalam operasi tersebut pihaknya sudah mengungkap lima perkara dengan total 13 tersangka yang ditangkap.

"Seaport Interdiction ini digelar sejak 27 Oktober 2020 hingga 17 November 2020 sudah ada lima kasus pengungkapan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Dalam operasi tersebut pihaknya sudah mengungkap lima perkara dengan total 14 tersangka yang ditangkap. menyita barang bukti sebanyak 52,4 kg narkoba jenis sabu-sabu, 6 kg ganja, 32.940 butir ekstasi, selama 22 hari kegiatan operasi.

"Ada 6 kasus yang merupakan hasil pemantauan keamanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dalam kurun waktu 27 Oktober hingga 17 November 2020," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Pada penangkapan hari pertama opersi, 27 Oktober 2020, tim menangkap lima orang tersangka beserta uang" ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar 

Pada penangkapan pertama di Pelabuhan Bakauheni terhadap jaringan pengedar narkoba dari Sumatera Utara-Jawa Timur. Dalam hal ini lima orang tersangka ditangkap, mereka adalah Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi alias Bang Madura, M. Yusuf, dan Abdul Kadir. Dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu dan 380 butir ekstasi aasal Asahan, Sumut dengan tujuan pengiriman Surabaya.

Kemudian, penangkapan kedua pada 29 Oktober dengan pengungkapan jaringan Medan-Jakarta. Petugas menangkap dua orang tersangka, yakni, Artamus Rahmat Hidayat dan Depta alias Oleh. Barang bukti yang disita 6 kg ganja asal Mandailing Natal, Sumut

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan pada jaringan Medan ke Jawa Timur pada 13 November 2020. Setidaknya ada tiga orang tersangka yang diciduk. Mereka adalah, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratam, Dewangga Amirus Syuhada. Barang bukti yang disita berupa 25 kg sabu-sabu dan 22.560 butir ekstasi asal Medan

Selanjutnya, operasi penangkapan keempat pada 16 November 2020 terhadap jaringan Pekanbaru-Jakarta dengan dua orang tersangka yaitu, Deni Boy Belmin dan Dody Syaputra. Selanjutnya penangkapan terakhir yakni pada 17 November 2020 jaringan Pekanbaru-Jakarta dengan tersangka satu orang yakni, M. Arsudin. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 1 kg sabu-sabu dan 10.000 butir ekstasi asal Pekanbaru

Penangkapan kelima terhadap seorang yang berperan sebagai kurir. Barang bukti yang disita berupa 3 kg sabu-sabu asal Medan dengan tujuan pengiriman Tangerang.

Penangkapan keenam, seorang berinisial RS yang merupakan jaringan Banjarmasin-Jakarta. RS yang berperan sebagai kurir ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Barang bukti yang diamankan 18,4 kg sabu-sabu, rencananya untuk diedarkan di Jakarta.

"Tersangka tertangkap tangan membawa dan menyimpan sabu-sabu di apartemennya. Tersangka dikendalikan oleh jaringan Kalimantan Selatan untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dari beberapa hotel di Jakarta untuk diedarkan di Jakarta," ia menambahkan.

"Dari hasil pengawasan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, ada lima kasus dengan 13 tersangka dengan barang bukti 34 kg sabu-sabu, 32.940 butir ekstasi, dan 6 kg ganja," lanjut Brigjen Krisno Halomoan Siregar

"Barang haram di enam kasus itu, diselundupkan dengan menggunakan armada bus melewati Pelabuhan Bakauheni," pungkas Brigjen Krisno Halomoan Siregar. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga