Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Rabu, 18 November 2020

Polisi Gadungan Cari Mangsa Lewat Medsos, Pura-pura Gerebek Kasus Narkoba Di Apartemen

BY GentaraNews IN


Polres Metro Jakarta Salatan menangkap komplotan polisi gadungan yang memeras korban dengan sangkaan terlibat peredaran narkoba. Ke 5 orang Polisi gadungan itu melakukan pemerasan di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Modus kelima pelaku berpura-pura menjadi polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, "Pelakunya ada 5 orang. Jadi sekaligus saya sampaikan perannya yang bersangkutan. AD (32 tahun) ini adalah mencari korban, kemudian 33 th), RS (35 th), K (37 th), dan ZA (27 th) itu berpura-pura sebagai polisi jadi berpura-pura sebagai polisi," Rabu (18/11/2020)

Tersangka AD merupakan otak komplotan. Ia mencari korban di media sosial.

Komplotan ini melancarkan aksinya di Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jaksel. Para pelaku berbagi peran saat melancarkan aksinya. Minggu (22/11/20)

“Si AD mencari di medsos. Dia bertemu dulu dengan si korban. Dari situ kemudian, dia kenalan lalu bertemu dengan korbannya di luar,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma 

AD kemudian melakukan profiling untuk mengetahui korban bisa diperas atau tidak. Jika sudah menemukan korban, AD kemudian mengajak empat pelaku lain.

Pengungkapan komplotan ini berawal dari laporan korban NB. Ia diperas di apartemen di Kebagusan, Pasar Minggu.

“Di Jakarta Selatan ini baru sekali melakukan kejahatannya,” ujar AKBP Jimmy Christian Samma

Modus mereka, empat tersangka lainnya berpura-pura menggerebek kamar apartemen korban setelah ada kode dari AD.

Penggerebekan dilakukan seolah-olah polisi akan menangkap NB sebagai pengedar narkoba.

“Dengan mengancam akan dibawa ke kantor polisi. Kemudian korban diminta uang, handphone, dan barang-barang lainnya,” ujar AKBP Jimmy Christian Samma.

Para tersangka berpakaian bebas dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, borgol, dan ciri khas polisi seperti saat menjalankan tugas.

Korban diperas sebesar Rp 500.000. Beberapa barang korban seperti handphone, power bank, parfum, dan ATM diambil.

“Untuk atribut, mereka beli di Senen, di toko atribut polisi. KTA ini pakai inisial orang lain. Fotonya foto tersangka,” tambah Jimmy.

Para tersangka sudah menyamar sebagai polisi gabungan selama tiga bulan terakhir.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dua unit HP, satu kartu pengenal, satu dompet warna coklat, satu rompi warna hitam, satu tas selempang warna hitam, satu buah jaket motif loreng, satu borgol, dan tas selempang warna hijau.

Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; di Cimanggis Depok; dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga