Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 18 November 2020

Bandar Narkoba Menyamar Jadi Petani Gembel Berpakaian Lusuh, Bawa Sabu 5 Kg

BY GentaraNews IN

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menangkap Lanning (38), tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Tersangka ditangkap di depan kantor Bupati Majene, tepatnya di Lingkungan Pasangrahan, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada Jumat (13/11) sekitar pukul 22.00 WITA.

Pengungkapan peredaran sabu seberat 5 kilogram ini menjadi salah satu kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar yang pernah ditangani Direktorat Narkoba Polda Sulbar.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Lanning yang merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan, ini menyamar sebagai gembel dan memilih berjalan kaki dari Palu, Sulawesi Tengah, dan rencananya menuju Makassar. Membawa 5 kilogram paket sabu-sabu senilai Rp 10 miliar nyaris saja mengibuli polisi dengan aktingnya.

Tersangka yang berpakaian lusuh, berjalan kaki dengan sandal jepit sambil membawa paket sabu.

Lanning (38) ditangkap di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Majene, tepatnya di Jalan RA. Kartini lingkungan Pesangrahan, Kelurahan Pangali–ali, Kecamatan Banggae, Majene, Rabu  (18/11/2020) petang.

Penangkapan bandar sabu lintas provinsi ini bermula dari laporan masyarakat adanya pria yang mebawa barang mencurigakan. 

Lanning membawa paket sabu seberat lima kilogram dari arah utara atau Mamuju menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas laporan ini, jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak cepat memotong jalur yang dilalui tersangka.

Sesuai dengan informasi yang didapatkan, polisi langsung mengamankan seorang lelaki yang dicurigai membawa sabu saat berada di jalan.

Sebelum penangkapan, polisi nyaris terkecoh dengan modus tersangka. Tersangka yang membawa sabu bernilai miliaran rupiah tersebut pura-pura jadi petani dengan cara berjalan kaki memakai pakaain lusuh.

Namun polisi tak ingin terkecoh, tetap menggeledah dan memeriksa tersangka. Mulanya tersangka menolak diperiksa petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan sabu sebanyak lima kilogram, yang dibungkus rapi dan disimpan dalam kantong pelastik hitam yang dibawa tersangka.

Kapolda Sulbar Irjen Pol. Drs. Eko Budi Sampurno, M.Si dalam konferensi pers di Polda Sulbar, mengatakan sabu 5 Kg kilogram ini nilainya mencapai Rp 10 miliar," katanya. Kamis (19/11/2020).

"Sabu tersebut berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan akan diedarkan di Makassar, Sulawesi Selatan,diedarka ke Makasar. Tersangka L yang berperan sebagai kurir diupah sebesar Rp 5 juta," tambah Kapolda Sulbar.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap lima rekan tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Kelima buronan polisi tersebut yakni masing – masing berinisial ZL, AN, AR, MR, dan DS.

Polisi kini terus mengembangkan dan mencari informasi keberadaan para pelaku. Polisi tengah melacak asal usul barang haram tersebut hingga sampai di tangan para pelaku.

Tersangka Lanning baru bebas menjalani hukuman penjara tahun lalu dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara 20 tahun.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga