Baca Juga

Senin, 05 Oktober 2020

Polda Jambi Tembak Mati Pengedar Narkoba, 5 Orang di Amankan, Sabu 41 Kg Disita

BY GentaraNews IN


Polda Jambi bersama dengan Polres Muaro, Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu 41 Kg dari dua kasus berbeda. Barang bukti 31 Kg sabu dengan lima tersangka, sementara dari jaringan antar provinsi disita 10 Kg sabu dengan satu tersangka namun tewas ditembak lantaran berusaha melawan saat penyergapan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Firman Shantyabudi, M.  M. SI didampingi Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dan Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, menuturkan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok Kota Jambi, "Ini kasus yang berbeda ya, dan TKP-nya masih di wilayah Muaro, Jambi. Jadi kita gelar secara bersamaan saja, total 41 Kg sabu-sabu yang disita berasal dari dua kasus atau dua jaringan, yaitu jaringan internasonal dan jaringan antar provinsi". Selasa (5/10/2020).

Awalnya Polisi mendapat informasi dari perangkat desa dengan adanya benda mencurigakan berupa tas yang dibuang di kebun sawit. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan memeriksa benda berupa tas tersebut yang ternyata merupakan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Hasil temuan tersebut kemudian diproses polisi dengan saling berkoordinasi antara Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi. Hingga berhasil menangkap para pelaku yang merupakan kurir yang kerap diberi upah.

"Jadi setelah adanya informasi dari perangkat desa itu lalu anggota kita mencoba melakukan pelacakan dan mulai melakukan pengecekan CCTV. Dari hasil penyelidikan itu kemudian anggota berhasil mengetahui keberadaan para pelaku kurir itu yang berada di salah satu rumah makan di wilayah Muaro Jambi. Hingga akhirnya berhasil di tangkap," ujar Firman.

"Jadi barang bukti sabu yang banyak ini diamankan dengan lokasi berbeda, dan juga merupakan jaringan berbeda pula. Pertama kita amankan sabu seberat 31 kg, ini sabu dari Bengkalis Riau yang rencananya akan di bawa ke Jakarta melalui Jambi. Dan yang kedua sabu seberat 10 kg dari Aceh yang diamankan di Jambi. Maka keseluruhan sabu ini ada seberat 41 kg dengan estimasi jika dirupiahkan senilai Rp 41 miliar," kata Kapolda Jambi, Irjen Firman Santyabudhi

"5 orang kurir yang diamankan dibekuk di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu. Kelimanya meliputi Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19)," tambah Kapolda Jambi

"Dari hasil pengembangan, kelima kurir tersebut mengaku diupah Rp. 620 juta atau Rp. 20 juta per Kg. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan hasilnya mereka bagi berlima," tandas Firman.

"Rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta," tukas Firman.

"Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam 30 paket besar dengan menggunakan bungkus teh warna hijau merek Chinesa Tea," tutur Kapolda

"Sementara berdasarkan pengembangan kasus jaringan antar provinsi, diketahui sabu dikirim dari Aceh. Tersangka Agus," tutur Kapolda

"Dalam proses penangkapan, pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada petugas sehingga ditembak hingga tewas. "Lantaran membahayakan petugas, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Ketika digeledah, petugas menemukan di badan pelaku satu pucuk senjata api rakitan," tegas Firman.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil sebanyak dua unit, motor serta handphone. Dalam pengungkapan sabu ini polisi masih menyelidiki bandar narkoba tersebut. (LEP)

Kasus Sindikat Iran Bawa Sabu 402 Kg, Diserahkan ke Kejari Sukabumi

BY GentaraNews IN



Sepanjang 2020, Satgasus Merah Putih yang kini dikepalai Brigjen Ferdy Sambo setidaknya telah menggagalkan peredaran lebih dari 1,6 ton sabu-sabu, diantaranya 288 Kg sabu di Serpong, Tangerang (30 Januari), 821 kg sabu di Banten (25 Mei), dan 402 kg peredaran sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat pada 4 Juni silam.

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Bareskrim Polri melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu 13 tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Iran yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat ke Kejaksaan.

"Ke-13 tersangka terdiri dari tiga warga negara Iran dan 10 warga negara Indonesia berikut barang bukti 402 kilogram (kg) sabu-sabu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo

"Hari Senin (5/10) dilakukan pengiriman tahap II tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus narkoba Satgas Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Sukabumi," ujar Ferdy melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2020), tim gabungan Satgasus Merah Putih Polda dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu seberat 402,38 kilogram di Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Total ada enam pelaku yang diamankan. Mereka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41) dan YFC (31).

Peran para pelaku, ada yang bertugas sebagai kapten kapal, anak buah kapal (ABK), dan petugas yang mengatur pengiriman sabu jalur darat hingga disimpan di Sukaraja.

Kapten dan ABK bertugas menjemput sabu-sabu dari Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia, diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan.

"Adapun kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu disewa dengan harga Rp 240 juta," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, di Sukabumi, Kamis (4/6/20).

"Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg shabu-shabu," kata Listyo Sigit Prabowo saat itu.

"Total barang bukti sebanyak 341 bungkus plastik (dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram) atau 402.380 gram (402 kg) sabu. 402 kg (@1kg dipakai untuk 4.000 orang) sama dengan menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang," jelas Kabareskrim.

Tim Satgasus Merah Putih Bareskrim Polri kemudian melakukan perburuan terhadap para pelaku lainnya hingga belakangan diketahui bahwa total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).

Gembong Narkoba Internasional Di Tembak Mati di Medan

BY GentaraNews IN



Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SIK, M. Si didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, SH, Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit, Ipda Riyan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, mengatakan tentang Pengungkapan kasus narkoba di berbagai tempat di Kota Medan. Dalam penangkapan ini, seorang tersangka ditembak mati. Meringkus 5 anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Menyita 18 kilogram sabu. Senin (5/10/2020).

"Kita tidak segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes.

"Keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional. Sehingga laporan itu juga ditindak lanjuti," Ucap Kombes Riko Sunarko mengaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka yang ditembak mati berinisial RMN (30) warga asal Aceh Utara. Lima tersangka lainnya yakni, JSP (51) dan CP (31) keduanya warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21).

"Tersangka RMN menyerang petugas saat akan ditangkap petugas. Tindakannya membahayakan sehingga petugas yang terancam mengambil tindakan tegas," ujar Kombes Pol. Riko Sunarko.

Selain menyita 18 kg sabu - sabu yang dipasok dari Malaysia, petugas juga menyita senjata tajam, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya. Jenazah RMN langsung diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara Medan. Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus narkoba tersebut.


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tembak mati 1 dari 6 orang gembong narkoba jaringan internasional Malaysia - Riau - Aceh - Medan. 2 orang diduga pengurus teras Golkar Kota Tanjung Balai. 

Penangkapan dan tindakan tegas dan terukur terhadap gembong narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, SH, Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit, Ipda RiyanSelasa tanggal 29 September 2020

Disebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Jimmy Sitorus Pane Syafrizal Panjaitan dan Chairuddin Panjaitan dengan barang bukti 4 Kg. Penangkapan di sebuah tempat di Tanjung Balai. Dalam pengembangan di Medan, petugas menyita 5 kg sabu.

"Petugas kita kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus IB di salah satu stasiun pool bus. Barang bukti yang disita 1 kg sabu - sabu. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan menangkap M Kahirul dan Rahmad M Nur," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 18 kg sabu, stu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil dan sejumlah tabungan rekening.

Ke 5 tersangka yang diamankan, kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (LEP).

Minggu, 04 Oktober 2020

Gelar Reuni Alumni SMK, Digerebek Saat Pesta Miras dan Narkoba

BY GentaraNews IN



Aparat gabungan terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP dan Dinkes sedang melaksanakan operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor digerebek aparat, Sabtu (3/9/2020) malam.

Dalam yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), puluhan muda mudi yang melaksanakan reuni salah SMK di kota Bogor yang tengah asik menggelar pesta miras jenis cik, narkoba obat-obatan keras di lokasi sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, , Kecamatan Ciampea

Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, membenarkan kejadian itu, "Jadi tadi malam kami mendapat info ada sekelompok pemuda yang menyewa sebuah vila. Atas informasi tersebut kemudian kami bersama tim Satgas Covid-19 mengecek sekaligus melakukan operasi Yustisi," kata Kapolsek Minggu (4/9/2020).

"Ada yang bawa anak istri. Dia mabok di situ, anaknya masih kecil dibawa," ucap Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam.

"Dari 33 orang yang diamankan, telah ditetapkan 4 orang tersangka yakni AS (32) atas penguasaan ganja, AN (25) penyalahgunaan ganja, JM (20) penguasaan obat keras daftar G merk Threehex dan JL (37) ketua panitia reuni," ungkap Andri Alam Wijaya.

"Jadi setelah diamankan dari villa pukul 23.00 WIB, jam 3 subuh semua peserta reuni berjumlah 33 orang itu dibawa ke Polres Bogor. Terkait penanganan kasusnya langsung ke Satnarkoba," jelas Andri Alam Wijaya.

"Kita gak tahu terjadi pesta seks apa enggak di sana, yang jelas kehadiran kita di sana secara respon dapat menggagalkan pesta miras dan narkoba yang pasti berhasil menggagalkan kegiatan itu," jelasnya lagi.

"Dalam kegiatan operasi yustisi gabungan ini, Polisi hanya bersifat membeackup, para pelanggar PSBB pra AKB akan ditindak oleh Satpol PP," tambah Kapolsek

"Namun ketika yang ditemukan adalah tindak pidana, pihaknya akan mengambil alih untuk memproses sesuai prosesur," tegas Kapolsek Andri Alam Wijaya.

Adapun barang bukti diamankan belasan botol miras jenis ciu, tiga linting ganja dan 5 butir obat-obatan keras daftar G merk Threehex phenid. (LEP)


Rosalinda 4 Tahun DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Parepare

BY GentaraNews IN

Kejaksaan berhasil mengamankan Rosalinda alias Mudalifa (36), seorang bandar narkoba kelas kakap asal Sulawesi Barat di Lorong Pelita Utara, nomor 31 B Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sabtu 3 Oktober, kemarin. Pelaku merupakan bandar narkoba yang telah diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Sabtu (3/10/20) Sekira pukul 10.55 WITA.

Saat ini, Rosalinda diamankan di Kejari Kota Parepare. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test sesuai protokol kesehatan. Setelah rapid test dibawah ke Sulbar. Rosalinda telah menjadi DPO Kejari Sulbar sejak tahun 2016. 

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan PD Paham Samosir menjelaskan, "Penangkapan Rosalinda alias Mudalifa (36), merupakan wujud kerjasama dan solidnya internal kejaksaan mulai Kejati Sulbar yang dibantu Kejaksaan Negeri Mumuju, Mamasa dan Parepare," jelasnya. Minggu 4 Oktober 2020.

Lokasi penangkapan Rosalinda adalah salah satu gang yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba di kota Parepare Sulsel. Setelah memastikan target operasi berada dalam rumah, kami langsung melakukan penyergapan.

"Jadi soal Rosalinda mau ditempatkan dimana, nanti diliat. Tetapi kemungkinan dijebloskan ke dalam Lapas Polman Sulbar, karena perkara narkobanya di Kejari Mamasa," jelas Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Pelaku diketahui telah menjadi DPO Kejari Sulbar sejak tahun 2016. Namun, dalam penangkapan tersebut suami dari pelaku yakni Daeng Ero tak ada ditempat. Sehingga jaksa terus melakukan pengembangan untuk menemukan suami Rosalinda yang juga berstatus DPO.

"Rosalinda yang menganti nama menjadi Musdalifa bersama suaminya Daeng Ero merupakan DPO sejak 2016. Rosalinda ini beserta suaminya Daeng Ero merupakan bandar kelas kakap di Sulbar, yang kerap memasarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sulselbar,” jelas Irvan Samosir

Selain mencari keberadaan suaminya melalui Rosalinda, Kejaksaan juga tetap melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap semua jaringan yang berhubungan dengan pelaku.

"Sementara itu, Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus kaburnya Rosalinda bersama suaminya tersebut. Suaminya saat ini masih dalam pengejaran," kata Irvan Samosir.

"DPO ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang di mana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ” Hari ini, Minggu 4 Oktober, terdakwa Rosalinda kita bawa ke Sulbar melalui jalur udara, dimana selanjutnya akan dibawa ke Kejari Mamasa melalui jalur darat,”tambah Irvan Samosit
singkat

Diberitakan sebelumnya pada tahun 2016, Rosalinda bersama suaminya ditangkap kepolisian di Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram.

Kasus kepemilikan sabu-sabu dengan tersangka Rosalinda bersama suaminya itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Rosalinda dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.

Namun, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rosalinda kabur hingga akhirnya dimasukkan sebagai DPO Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar.

Terdakwa melarikan diri bersama suaminya saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar pada tahun 2016. (LEP)






Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga