Baca Juga

Selasa, 15 September 2020

Polres Tanah Karo Amankan Pemilik 246 Pohon Ganja Siap Panen

BY GentaraNews IN

Polres Tanah Karo amankan 246 batang Ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (15/9). 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus mengatakan penemuan ladang ini adalah pengembangan atas penyalahgunaan jenis narkoba oleh seorang tersangka, JST (54) warga Jalan Rakoetta Brahmana (Jalan Kotacane) Kabanjahe. Tersangka ditangkap di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe, Senin (14/9/2020) karena akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja sebanyak 200 gram.

Setelah itu, pelaku JST diinterogasi, pelaku menerangkan menerima narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama LS (41).

Atas informasi itu, pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung gerak cepat melakukan pengembangan. Besoknya, Selasa (15/9/2020) pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan LS (41) warga desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, tepatnya dirumah tempat tinggalnya.

Saat di interogasi, pelaku LS, mengakui dirinyalah menanam tanaman ganja, di perladangan Melas, Desa Beganding. Selanjutnya, dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo bersama dengan pelaku LS (41) pergi ke perladangan Melas yang di tanami pelaku dengan pohon ganja siap panen.

Pelaku LS menanami pohon ganja sebanyak 246 pohon ganja, dengan ketinggian 52 cm sampai 274 cm. Pelaku menanam ganja di lima (5) titik di perladangan Melas Desa Beganding.

Kapolres AKBP Yustinus Setyo dampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing ketika diwawancarai Karosatuklik.com di lokasi perladangan Melas desa Beganding mengatakan, “Kita menemukan ladang ganja di desa Beganding, berkat hasil pengembangan kasus narkoba pertama yang ditangkap di Desa Kacaribu dengan barang bukti hampir 2 ons, dan hasil pengembangan, sekarang kita menemukan dan mengamankan ganja di perladangan Melas desa Beganding ini,” tuturnya

“Adapun banyak pohon ganja yang diamankan di perladangan Melas ini sebanyak 246 pohon ganja, 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram didalam 1 buah goni warna putih,” lanjutnya.

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menempatkan ladang ganjanya di 5 titik. Lokasi tempat penanaman batang ganja ini terbilang cukup luput dari pantauan masyarakat. Dari 5 lokasi tersebut pelaku menempatkan pohon-pohon ganjanya tepat di bibir tebing yang lokasinya cukup terjal.




Kemudian para pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Para tersangka dipersangkakan melanggar “Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup AKBP Yustinus Setyo. (LEP)

Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi Rakitan

BY GentaraNews IN


Kejaksaan Negeri Bener Meriah memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang di hadiri Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK dan Ketua Pengadilan Negeri Bener Meriah, Purnawingsih SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni untuk 41 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, senjata api (senpi) rakitan, beserta amunisi, minyak oplosan, serta beberapa jenis barang bukti lainnya, yang di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto, SH, MH dilakukan di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Selasa (15/9/2020).

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan sejak bulan Desember 2019 sampai dengan September 2020 diantaranya, ganja seberat 32,535 kg dan sabu-sabu seberat 50,17 gram," kata Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, SH, MH Usai melakukan pemusnahan

"Juga dimusnahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpi) yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu, beserta 18 butir amunisi," lanjut Kajari Bener Meriah.

"Dan banyak lagi barang bukti lain yang dimusnahkan, termasuk satu unit sepeda yang merupakan barang rampasan," jelas Kajari Agus Suroto.

"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian prekara pidana umum, di mana penyelesaian sudah tuntas mulai dari eksekusi badan, denda, dan termasuk pemusnahan barang bukti," lanjut Kajari Bener Meriah

Di tempat yang sama Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni menambahkan, "terkait barang bukti senjata api, itu merupakan perkara tindak pidana pencurian di mana terdakwa mengunakan senjata api tersebut untuk melakukan pencurian".

“Kasus sejata api (senpi) tersangkanya satu orang, sedangkan minyak oplosan dari Aceh Timur, tersangkanya juga satu orang,” ujar Wahyu Husni

Lalu juga barang bukti minyak, merupakan pekara minyak oplosan, di mana minyak yang memang tidak ada izin untuk pengangkutan atau penyebarluasan," tambah Wahyu Husni. 

“Kasus sejata api (senpi) tersangkanya satu orang, sedangkan minyak oplosan dari Aceh Timur, tersangkanya juga satu orang,” ujar Wahyu Husni (LEP)

Senin, 14 September 2020

Desakan Ketua KPK Firli Bahuru Dicopot

BY GentaraNews IN ,

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan putusan sidang kode etik terhadap terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 
atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Hari ini Selasa (15/9/20)

Firli Bahuru dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dewas KPK didukung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Firli dari jabatannya jika terbukti atas tuduhan bergaya hidup mewah.

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE menilai, keputusan Firli menggunakan helikopter limousine saat perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, merupakan pelanggaran berat menyangkut etika, moral, hingga kepatutan pejabat publik.

Menurut Azyumardi Azra, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan KPK diharapkan bisa menjadi pembelajaran bahwa lembaga antirasuah harus menjadi teladan.

"Memang seharusnya diberhentikan sebagai Ketua dan Komisioner KPK agar menjadi pelajaran bahwa lembaga antikorupsi harus jadi teladan dari sudut moral, etika, kepatutan," ujar Azyumardi dalam diskusi daring Menakar Putusan Dewan Pengawas terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK, Senin (14/9).

"Firli bukan merupakan sosok yang tepat mengemban tugas menjadi Pimpinan KPK apabila terbukti melakukan tuduhan itu. Bahkan, ia menilai, Firli tidak pantas menjadi sekadar pegawai KPK jika Dewas menyatakan anggota polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu terbukti bersalah," jelas Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE

"Aasan Firli yang mengatakan biaya penyewaan helikopter berasal dari kantong pribadi juga tidak patut. Ia menegaskan, KPK harus menjadi simbol moral, keteladanan, dan integritas bagi publik," tambah Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE

"Kalau memakai helikopter tidak pada tempatnya, misalnya Rp. 27 juta per jam, orang juga bertanya-tanya ini dari mana uangnya? Kan perhitungan gajinya berapa?" tandas Azyumardi Azra.

Ia berpandangan, jika Dewas KPK tidak mejatuhkan sanksi berat kepada Firli, maka sidang tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap penanganan dugaan pelanggaran etik di KPK maupun Dewas itu sendiri. Padahal, kata dia, Dewas KPK berisi orang-orang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Mereka ini orang-orang yang sepanjang karir bagus dan cemerlang tapi di ujung karir melakukan hal yang tidak patut juga bila tidak memberikan sanksi dan hanya akan mengurangi kredibilitas orang per orang di Dewas tersebut," tegasnya.

"Bila Dewas memutuskan sanksi yang tidak keras kepada Firli maka yang ditakutkan adalah kita semakin sulit berharap kepada KPK. Bukan semata karena KPK-nya, tapi karena gangguan secara sistematis yang dilakukan atau dibiarkan oleh negara. Sehingga implikasinya yang paling terlihat adalah dukungan publik yang menurun terhadap KPK," tegasnya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020 lalu. MAKI menilai perbuatan Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Pada 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. 

Adapun pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaanputusan akan disampaikan secara terbuka. (LEP)

3 Tersangka Kasus Narkoba Prapradilankan Polda NTB

BY GentaraNews IN


Tindakan Polda NTB atas penangkapan 3 tersangka tindak pidana narkotika Yuspita Astri alias Upik, Adi Cahyadi, dan Erwin Subiyantara mendapat perlawanan. Mereka bertiga mempraperadilankan Polda NTB.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Upik mengajukan praperadilan Kamis (10/9) lalu. Sedangkan Adi dan Erwin memohonkan gugatan praperadilan Kamis (27/8).

Mereka meminta dalam petitumànya majelis hakim memutuskan proses penyidikan, penangkapan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB sebagai termohon cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. Mereka juga meminta hakim menyatakan keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon (penyidik Polda NTB) tidak sah segala.

Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian, SH, MH membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. ”Kita siap melawan,” kata Azas di Mapolda NTB, (14/9).

"Permohonan pengajuan praperadilan tersebut merupakan hak tersangka. Praperadilan sudah diatur dalam Bab X bagian kesatu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Hak para tersangka sudah diatur berdasarkan hukum,” ujar Kabid Hukum Polda NTB

Di KUHAP, praperadilan menjadi sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan.

”Buktikan saja nanti di pengadilan,” kata Kabid Hukum Polda NTB singkat

"Penyidik telah bekerja profesional. Tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka jika unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Penetapan tersangka terhadap mereka sudah berdasarkan bukti dan saksi,” jelasnya lagi.





Barang bukti terkait penangkapan Yusnita Astri alias Upik,


Seperti di beritakan sebelumnya, Yuspita Astri alias Upik ditangkap awal Juli 2020 lalu di rumahnya, ditangkap menjelang hari pernikahannya di Karang Bagu, Cakranegara. Upik ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap lebih dulu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB. Ketiga pengedar tersebut ialah LL, AR, dan YU.

Menurut pengakuan tiga orang tersebut, dia mengambil barang haram dari Upik. Sehingga Polda NTB menjerat Upik dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, Adi dan Erwin ditangkap bersamaan di salah satu hotel di Cakranegara, Juli lalu. Adi merupakan seorang pecatan polisi. Sedangkan Erwin anggota polisi aktif.

Adi dan Erwin ditangkap bersama LA dan SL. Dari hasil penggerebekan ditemukan 20 gram sabu yang menurut pengakuannya di beli dari Ipul seharga Rp. 1 juta. Atas perbuatannya mereka dijerat 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. (LEP)




Sidang Kasus Pohon Ganja Hidroponik, Tersangka Datangkan Ahli Terapi Hormon

BY GentaraNews IN


Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang Ardian Aldiano alias Dino bin Agus Sudarmanto yang menjadi terdakwa dalam kasus penanaman pohon ganja secara hidroponik. Sidang yang dipimpin hakim Dede Suryaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar ini mengagendakan keterangan dua saksi meringankan dan juga keterangan ahli. Senin (14/9/2020) 

Kuasa hukum terdakwa, Singgih Tommy Gumilang mendatangkan ahli terapi hormon. yakni dokter Widya Murni dari Klinik Jakarta Asah Asih Clinic (JAAC).

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan banyak hal tentang bagaimana pengaruh hormon terhadap organ tubuh.

Lalu ketua majelis hakim menanyakan tentang apakah seorang pasien mengobati penyakitnya dengan upaya sendiri. Menurut ahli, hak itu adalah merupakan HAM bagi semua orang.

Ahli pun menjelaskan bagaimana trend di dunia tentang pengobatan dengan memakai ganja, dan menurut ahli ganja yang dianggap mengandung narkotika ternyata sangat baik untuk kesehatan.

Ahli pun menjelaskan pihaknya sudah berupaya mengajukan proposal ke pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan untuk melakukan riset banyaknya manfaat ganja untuk kesehatan.

Saksi pun menjelaskan bahwa ganja tidak menyebabkan seseorang menjadi fly apabila cara menggunakannya tidak dibakar.

“Kalau sebagai obat sekarang disuling. Akar ganja sangat baik untuk diabet. Ganja bisa untuk penyakit epilepsi, dengan ganja ini bisa untuk kanker stadium lanjut,” kata dr. Widya Murni 

"Karena negara kita masih belum memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan maka masih belum bisa digunakan. Tingkat ketergantungan ganja, sama dengan nikotin. Kalau ketergantungan ganja tidak berciri kejang-kejang kecuali dia ketergantungan narkotika lain," jelas ahli dr. Widya Murni.

Perlu diketahui, akibat menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri di kediamannya di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No 95 Kota Surabaya, Ardian Aldiano diadili di PN Surabaya, secara virtual.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum M Nizar dari Kejati Jatim mendakwa Ardian Aldiano dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Dede Suryaman itu.

Penangkapan terdakwa dilakukan pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 20.30 WIB oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa.

Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 27 tanaman hidup hidroponik narkotika jenis Ganja terdiri dari kode 1 tinggi tanaman 27 sentimeter sampai kode 13 tingggi 13 sentimeter dan handphone warna putih merek Iphone.

Jaksa M Nizar dalam dakwaannya memaparkan bahwa ganja tersebut ditanam oleh terdakwa dalam bentuk tanaman hidup menggunakan metode hidroponik yang menggunakan media air dalam pot kecil dan besar.


Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi lokasi penanaman ganja hidroponik, Surabaya, Rabu (4/3/20).

Metode tanam yang dilakukan tersangka tergolong berbeda dari umumnya. Puluhan bibit ganja dalam wadah pot khusus, dengan sarana air dan batu-batuan kerikil, yang di tempatkannya di belakang rumah.

Total ada 28 pohon ganja hidroponik yang disita dari rumah itu. Rinciannya adalah 8 batang pohon ganja dalam pot berukuran sedang, dan 20 batang pohon ganja kecil masih dalam persemaian.

Ganja ini telah ditanam tersangka sejak tiga bulan terakhir. Dari keterangan sementara ini ganja-ganja itu untuk kepentingan konsumsinya sendiri. Selama itu, ia sudah dua kali memanen hasil tanamannya.

"Dia konsumsi sendiri dan dari pohon yang ada di depan ini, yang tingginya 40 centimeter ini, dia sudah dua kali memetik, dikeringkan, dia pakai, bakar, dan isap," kata Direktur Narkoba Polda Jatim.

Bibit ganja tersebut, didapatkan tersangka dari seseorang tahanan yang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Sementara untuk metodenya tersangka diketahui belajar dari internet," ungkap Dit. Narkoba Polda Jatim

"Menurut pengakuan tersangka bibitnya dia peroleh saat membeli daun ganja di salah satu napi di lapas," katanya.

Sementara itu, tersangka mengakui telah mengonsumsi ganja sejak tiga tahun terakhir. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual kucing ini merasa telah ketergantungan dengan tumbuhan tersebut.

"Saya enggak bisa merasakan sehat tanpa saya mengonsumsi ini. Sepertinya saya ketergantungan. Kegiatan sehari-hari, kalau saya tidak pakai ini ya saya lemas," ucapnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga