Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 14 September 2020

Desakan Ketua KPK Firli Bahuru Dicopot

BY GentaraNews IN ,

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan putusan sidang kode etik terhadap terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 
atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Hari ini Selasa (15/9/20)

Firli Bahuru dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dewas KPK didukung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Firli dari jabatannya jika terbukti atas tuduhan bergaya hidup mewah.

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE menilai, keputusan Firli menggunakan helikopter limousine saat perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, merupakan pelanggaran berat menyangkut etika, moral, hingga kepatutan pejabat publik.

Menurut Azyumardi Azra, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan KPK diharapkan bisa menjadi pembelajaran bahwa lembaga antirasuah harus menjadi teladan.

"Memang seharusnya diberhentikan sebagai Ketua dan Komisioner KPK agar menjadi pelajaran bahwa lembaga antikorupsi harus jadi teladan dari sudut moral, etika, kepatutan," ujar Azyumardi dalam diskusi daring Menakar Putusan Dewan Pengawas terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK, Senin (14/9).

"Firli bukan merupakan sosok yang tepat mengemban tugas menjadi Pimpinan KPK apabila terbukti melakukan tuduhan itu. Bahkan, ia menilai, Firli tidak pantas menjadi sekadar pegawai KPK jika Dewas menyatakan anggota polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu terbukti bersalah," jelas Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE

"Aasan Firli yang mengatakan biaya penyewaan helikopter berasal dari kantong pribadi juga tidak patut. Ia menegaskan, KPK harus menjadi simbol moral, keteladanan, dan integritas bagi publik," tambah Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE

"Kalau memakai helikopter tidak pada tempatnya, misalnya Rp. 27 juta per jam, orang juga bertanya-tanya ini dari mana uangnya? Kan perhitungan gajinya berapa?" tandas Azyumardi Azra.

Ia berpandangan, jika Dewas KPK tidak mejatuhkan sanksi berat kepada Firli, maka sidang tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap penanganan dugaan pelanggaran etik di KPK maupun Dewas itu sendiri. Padahal, kata dia, Dewas KPK berisi orang-orang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Mereka ini orang-orang yang sepanjang karir bagus dan cemerlang tapi di ujung karir melakukan hal yang tidak patut juga bila tidak memberikan sanksi dan hanya akan mengurangi kredibilitas orang per orang di Dewas tersebut," tegasnya.

"Bila Dewas memutuskan sanksi yang tidak keras kepada Firli maka yang ditakutkan adalah kita semakin sulit berharap kepada KPK. Bukan semata karena KPK-nya, tapi karena gangguan secara sistematis yang dilakukan atau dibiarkan oleh negara. Sehingga implikasinya yang paling terlihat adalah dukungan publik yang menurun terhadap KPK," tegasnya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020 lalu. MAKI menilai perbuatan Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Pada 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. 

Adapun pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaanputusan akan disampaikan secara terbuka. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga