Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Selasa, 15 September 2020

Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi Rakitan

BY GentaraNews IN


Kejaksaan Negeri Bener Meriah memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang di hadiri Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK dan Ketua Pengadilan Negeri Bener Meriah, Purnawingsih SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni untuk 41 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, senjata api (senpi) rakitan, beserta amunisi, minyak oplosan, serta beberapa jenis barang bukti lainnya, yang di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto, SH, MH dilakukan di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Selasa (15/9/2020).

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan sejak bulan Desember 2019 sampai dengan September 2020 diantaranya, ganja seberat 32,535 kg dan sabu-sabu seberat 50,17 gram," kata Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, SH, MH Usai melakukan pemusnahan

"Juga dimusnahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpi) yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu, beserta 18 butir amunisi," lanjut Kajari Bener Meriah.

"Dan banyak lagi barang bukti lain yang dimusnahkan, termasuk satu unit sepeda yang merupakan barang rampasan," jelas Kajari Agus Suroto.

"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian prekara pidana umum, di mana penyelesaian sudah tuntas mulai dari eksekusi badan, denda, dan termasuk pemusnahan barang bukti," lanjut Kajari Bener Meriah

Di tempat yang sama Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni menambahkan, "terkait barang bukti senjata api, itu merupakan perkara tindak pidana pencurian di mana terdakwa mengunakan senjata api tersebut untuk melakukan pencurian".

“Kasus sejata api (senpi) tersangkanya satu orang, sedangkan minyak oplosan dari Aceh Timur, tersangkanya juga satu orang,” ujar Wahyu Husni

Lalu juga barang bukti minyak, merupakan pekara minyak oplosan, di mana minyak yang memang tidak ada izin untuk pengangkutan atau penyebarluasan," tambah Wahyu Husni. 

“Kasus sejata api (senpi) tersangkanya satu orang, sedangkan minyak oplosan dari Aceh Timur, tersangkanya juga satu orang,” ujar Wahyu Husni (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga