Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 14 September 2020

3 Tersangka Kasus Narkoba Prapradilankan Polda NTB

BY GentaraNews IN


Tindakan Polda NTB atas penangkapan 3 tersangka tindak pidana narkotika Yuspita Astri alias Upik, Adi Cahyadi, dan Erwin Subiyantara mendapat perlawanan. Mereka bertiga mempraperadilankan Polda NTB.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Upik mengajukan praperadilan Kamis (10/9) lalu. Sedangkan Adi dan Erwin memohonkan gugatan praperadilan Kamis (27/8).

Mereka meminta dalam petitumànya majelis hakim memutuskan proses penyidikan, penangkapan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB sebagai termohon cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. Mereka juga meminta hakim menyatakan keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon (penyidik Polda NTB) tidak sah segala.

Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian, SH, MH membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. ”Kita siap melawan,” kata Azas di Mapolda NTB, (14/9).

"Permohonan pengajuan praperadilan tersebut merupakan hak tersangka. Praperadilan sudah diatur dalam Bab X bagian kesatu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Hak para tersangka sudah diatur berdasarkan hukum,” ujar Kabid Hukum Polda NTB

Di KUHAP, praperadilan menjadi sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan.

”Buktikan saja nanti di pengadilan,” kata Kabid Hukum Polda NTB singkat

"Penyidik telah bekerja profesional. Tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka jika unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Penetapan tersangka terhadap mereka sudah berdasarkan bukti dan saksi,” jelasnya lagi.





Barang bukti terkait penangkapan Yusnita Astri alias Upik,


Seperti di beritakan sebelumnya, Yuspita Astri alias Upik ditangkap awal Juli 2020 lalu di rumahnya, ditangkap menjelang hari pernikahannya di Karang Bagu, Cakranegara. Upik ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap lebih dulu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB. Ketiga pengedar tersebut ialah LL, AR, dan YU.

Menurut pengakuan tiga orang tersebut, dia mengambil barang haram dari Upik. Sehingga Polda NTB menjerat Upik dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, Adi dan Erwin ditangkap bersamaan di salah satu hotel di Cakranegara, Juli lalu. Adi merupakan seorang pecatan polisi. Sedangkan Erwin anggota polisi aktif.

Adi dan Erwin ditangkap bersama LA dan SL. Dari hasil penggerebekan ditemukan 20 gram sabu yang menurut pengakuannya di beli dari Ipul seharga Rp. 1 juta. Atas perbuatannya mereka dijerat 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. (LEP)




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga