Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 14 September 2020

Sidang Kasus Pohon Ganja Hidroponik, Tersangka Datangkan Ahli Terapi Hormon

BY GentaraNews IN


Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang Ardian Aldiano alias Dino bin Agus Sudarmanto yang menjadi terdakwa dalam kasus penanaman pohon ganja secara hidroponik. Sidang yang dipimpin hakim Dede Suryaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar ini mengagendakan keterangan dua saksi meringankan dan juga keterangan ahli. Senin (14/9/2020) 

Kuasa hukum terdakwa, Singgih Tommy Gumilang mendatangkan ahli terapi hormon. yakni dokter Widya Murni dari Klinik Jakarta Asah Asih Clinic (JAAC).

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan banyak hal tentang bagaimana pengaruh hormon terhadap organ tubuh.

Lalu ketua majelis hakim menanyakan tentang apakah seorang pasien mengobati penyakitnya dengan upaya sendiri. Menurut ahli, hak itu adalah merupakan HAM bagi semua orang.

Ahli pun menjelaskan bagaimana trend di dunia tentang pengobatan dengan memakai ganja, dan menurut ahli ganja yang dianggap mengandung narkotika ternyata sangat baik untuk kesehatan.

Ahli pun menjelaskan pihaknya sudah berupaya mengajukan proposal ke pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan untuk melakukan riset banyaknya manfaat ganja untuk kesehatan.

Saksi pun menjelaskan bahwa ganja tidak menyebabkan seseorang menjadi fly apabila cara menggunakannya tidak dibakar.

“Kalau sebagai obat sekarang disuling. Akar ganja sangat baik untuk diabet. Ganja bisa untuk penyakit epilepsi, dengan ganja ini bisa untuk kanker stadium lanjut,” kata dr. Widya Murni 

"Karena negara kita masih belum memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan maka masih belum bisa digunakan. Tingkat ketergantungan ganja, sama dengan nikotin. Kalau ketergantungan ganja tidak berciri kejang-kejang kecuali dia ketergantungan narkotika lain," jelas ahli dr. Widya Murni.

Perlu diketahui, akibat menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri di kediamannya di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No 95 Kota Surabaya, Ardian Aldiano diadili di PN Surabaya, secara virtual.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum M Nizar dari Kejati Jatim mendakwa Ardian Aldiano dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Dede Suryaman itu.

Penangkapan terdakwa dilakukan pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 20.30 WIB oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa.

Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 27 tanaman hidup hidroponik narkotika jenis Ganja terdiri dari kode 1 tinggi tanaman 27 sentimeter sampai kode 13 tingggi 13 sentimeter dan handphone warna putih merek Iphone.

Jaksa M Nizar dalam dakwaannya memaparkan bahwa ganja tersebut ditanam oleh terdakwa dalam bentuk tanaman hidup menggunakan metode hidroponik yang menggunakan media air dalam pot kecil dan besar.


Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi lokasi penanaman ganja hidroponik, Surabaya, Rabu (4/3/20).

Metode tanam yang dilakukan tersangka tergolong berbeda dari umumnya. Puluhan bibit ganja dalam wadah pot khusus, dengan sarana air dan batu-batuan kerikil, yang di tempatkannya di belakang rumah.

Total ada 28 pohon ganja hidroponik yang disita dari rumah itu. Rinciannya adalah 8 batang pohon ganja dalam pot berukuran sedang, dan 20 batang pohon ganja kecil masih dalam persemaian.

Ganja ini telah ditanam tersangka sejak tiga bulan terakhir. Dari keterangan sementara ini ganja-ganja itu untuk kepentingan konsumsinya sendiri. Selama itu, ia sudah dua kali memanen hasil tanamannya.

"Dia konsumsi sendiri dan dari pohon yang ada di depan ini, yang tingginya 40 centimeter ini, dia sudah dua kali memetik, dikeringkan, dia pakai, bakar, dan isap," kata Direktur Narkoba Polda Jatim.

Bibit ganja tersebut, didapatkan tersangka dari seseorang tahanan yang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Sementara untuk metodenya tersangka diketahui belajar dari internet," ungkap Dit. Narkoba Polda Jatim

"Menurut pengakuan tersangka bibitnya dia peroleh saat membeli daun ganja di salah satu napi di lapas," katanya.

Sementara itu, tersangka mengakui telah mengonsumsi ganja sejak tiga tahun terakhir. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual kucing ini merasa telah ketergantungan dengan tumbuhan tersebut.

"Saya enggak bisa merasakan sehat tanpa saya mengonsumsi ini. Sepertinya saya ketergantungan. Kegiatan sehari-hari, kalau saya tidak pakai ini ya saya lemas," ucapnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga