Baca Juga

Selasa, 18 Agustus 2020

Lapas Kelas IIA Bogor Beri Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

BY GentaraNews IN

Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi.


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bogor di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor memberi remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada 534 narapidana. Pemberian remisi kepada 534 narapidana yang sudah memenuhi syarat tersebut diberikan dari total jumlah narapidana sebanyak 715. Rincian jumlah remisi yang diberikan adalah 308 narapidana narkoba dan 226 narapidana lain.

"Sudah, semua yang dapat remisi sudah memenuhi syarat, karena kalau yang tidak memenuhi syarat tidak kita ajukan remisi, kita usulkan 534 keluar dari pusat 534 juga," ujar Kalapas.




Kepala Lapas Kelas IIA Bogor Teguh Wibowo, Bc.IP., S.H.,M.Si mengatatan bahwa ada satu orang yang bebas langsung atas remisi yang didapat.

Teguh Wibowo mengatakan bahwa remisi yang diberikan berfariasi mulai dari remisi satu bulan hingga enam bulan.

Pengumuman remisi tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachum, serta perwakilan dari Kodim 0606 Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi tahanan yang berkelakuan baik hingga mendapat remisi.

"Ini hak dari warga binaan yang dijamin karena berkelakuan baik ada 534 dan satu bebas kita berharap remisi ini bisa mempercepat binaan ini karena rawan untuk covid," ujar Bima Arya.

Lapas Kelas IIA Paledang yang idealnya dihuni 394 warga binaan, tapi saat ini dihuni 715 warga binaan, yakni 650 narapidana dan 65 tahanan. Warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang sesungguhnya ada 812 orang, tapi 79 narapidana lainnya sedang menjalani proses asimililasi.

Teguh menegaskan, meskipun penghuni Lapas Paledang "overload" tapi pembinaan di dalam lapas berjalan bak, terbukti seluruh warga binaan tidak ada yang terkena COVID-19."Bahkan untuk penanganan pencegahan COVID-19, Kementerian Hukum dan HAM memberikan predikat terbaik kedua tingkat nasional kepada Lapas Paledang," katanya. (LEP)

Polda Sumut Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta

BY GentaraNews IN

Semua pihak harus bersepakat, bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus di perangi. Untuk Itu Polda Sumut tak henti hentinya melakukan pengejaran dan membongkar jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Pada jumpa pers hari ini,  Polda Sumatera Utara membongkar sindikat peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 100 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi yang di pimpin Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si. Salah seorang pelaku ditembak mati dalam opeasi penangkapan dan berhasil ungkap pengedar narkoba jaringan Medan - Jakarta saat pengembangan kasus tersangka Daniel Edi Johannes yang dari tangannya pihak kepolisian mengamankan 23 kilogram sabu di daerah Sumatera Utara. Selasa (18/8/2020) di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

"Rekan, kita harus menjadikan narkoba ini menjadi common enemy atau musuh bersama," tegas Kapolda Sumut

"Untuk apa ? Untuk anak-anak kita, untuk keluarga kita, untuk cucu kita, untuk Sumatera Utara," lanjut Kapolda.

Tangkapan dengan besaran 100 kilogram sabu diperkirakan bisa menyelamatkan anak negeri sebanyak sejuta orang, dengan perhitungan bahwa satu gram dikonsumsi oleh sepuluh orang.

"Dari data-data ini, kita sudah melakukan penyitaan 100 kilogram, kalau 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka kita sudah menyelamatkan anak negeri ini, anak bangsa ini, kurang lebih satu juta orang," lanjutnya.

Gagalnya peredaran pil ekstasi sebanyak 50 ribu, pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 50 ribu orang.

"Sama halnya pil ekstasi yang berjumlah 50 ribu pil. Dengan demikian, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 50 ribu orang generasi kita," lanjutnya.

Seperti di beritakan sebelum nya bahwa penangkapan kedua tersangka di daerah Jakarta merupakan hasil pengembangan dari kasus Daniel Edi Johannes di Medan dengan barang bukti 23 kilogram sabu.

"Dari 23 kilogram, pengembangannya dalam kurun waktu dua bulan, tim dari Polda Sumut mengembangkan kasus ini hingga ke Jakarta.

Dari tersangka pertama inisialnya HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta. Dari HW ada tersangka lainnya inisialnya ST di Jalan Raya Cilincing Kali baru Jakarta," pungkasnya.

Martuani menjelaskan, pengembangan pertama dilakukan di kawasan Jalan Kali Baru Barat 7 di Jakarta. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka HW. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik teh China dan satu kotak fiber yang diduga berisi pil ekstasi.

"Tersangka ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba pada Sabtu (15/8). Total barang bukti sabu 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir," ujar Martuani.

Pada hari yang sama, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut kembali mengamankan tersangka lain berinisial ST dari Jalan Raya Cilincing Kali Baru, Jakarta Utara. Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti dua karung berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 50 bungkus teh China dan satu buah fiber berisi plastik transparan.

"Pada penangkapan tersebut kembali diamankan sabu dengan total berat 50 kilogram dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik yang didalamnya masing-masing 5000 butir pil ekstasi dengan total 25 ribu butir," bebernya.

Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan cara melakukan pengintaian pengiriman barang atau Controlled Delivery di daerah Kawasan Industri Medan (KIM) III Medan.

Namun saat operasi berlangsung, tersangka ST melakukan perlawanan dengan menyerang seorang petugas bernama Aiptu Partono dengan menggunakan sebilah golok, yang menyebabkan anggota polri itu terluka.

"Terhadap tersangka kemudian dilakukan tindakan tegas dengan cara ditembak. Saat dilakukan pertolongan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, korban meninggal dunia," tuturnya. (LEP)

Senin, 17 Agustus 2020

Apresiasi Kepedulian Masyarakat, BNNK Trenggalek Amankan Pelaku Lahgun Narkoba

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek berhasil mengungkap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,85 gram. Pelaku yang diamankan yakni DPA (38) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. pada Senin malam (17/8) sekitar pukul 22.00 WIB.



Kepala BNNK Trenggalek David Henry Andar Hutapea, SH, M. Si. membenarkan kejadian tersebut melalui pesan singkat Whatsapp, "terduga Inisial DPA (38) dengan barang bukti 0,85 gram sudah kami amankan di rumah kosnya," jelasnya

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan,” terang David Henry Andar Hutapea, SH, M. Si.

Sedangkan dari hasil interogasi, terduga pelaku adalah seorang pekerja swasta (sopir) di salah satu PO.



Pengakuan tersangka menyatakan bahwa narkotika tersebut untuk digunakan sendiri namun BNNK masih mendalami, segera akan dijalankan meknisme Tim Asesmen Terpadu untuk memastikan.

Hal itu guna memastikan apakah pelaku ini merupakan pengguna, atau terindikasi sebagai pengedar.

Secara khusus BNNK Trenggalek memberikan apresiasi masyarakat yang menunjukkan rasa peduli kepada lingkungan dengan berperan aktif menyampaikan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan merespon semua info masyarakat secara serius, termasuk mengkoordinasikan dgn pihak terkait, khususnya jajaran Polres yang selalu memberi dukungan penuh," ujar Kepala BNNK Trenggalek. (LEP)

BNN Sulbar Tangkap Pengedar Narkoba Asal Malaysia

BY GentaraNews IN


Di momen peringatan HUT ke-75 kemerdekaan hari ini menjadi sangat spesial karena tim BNN Provinsi Sulbar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup besar, yakni sebanyak 250 gram sabu dengan 6 orang tersangka yang diamankan BNN Provinsi Sulawesi Barat dalam kasus peredaran sabu yang disinyalir berasal dari Malaysia.

"Terungkapnya sindikat pengedar narkoba lintas provinsi tersebut berawal saat personel BNN Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menangkap dua pelaku peredaran narkoba di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Polman pada Sabtu (8/8) lalu, " Jelas Kepala BNN Sulbar, Kombes Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M. Si.

"Dari dua orang pelaku yang ditangkap BNN Polman didapatkan informasi bahwa narkoba ini dipesan oleh tersangka KD melalui perantara SU, KD berdomisili di Pinrang (Sulawesi Selatan)," ungkap Sumirat, melalui press release di kantor BNN Sulbar, Senin (17/8).

Dari pengembangan tersebut, BNN Sulbar berhasil menangkap tersangka SU yang hendak pulang ke Sulbar dan pada saat itu tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.

"Tersangka SU ditangkap di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, saat hendak turun dari kapal yang ditumpangi dari Batulicin, Kalimantan Utara. Bersama pelaku SU, didapatkan dua tersangka lain berinisial TI dan AL," paparnya.

Dari ketiga tersangka, petugas BNN Sulbar mengamankan 250 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tandon air mobil yang ditumpanginya. Barang bukti tersebut dibungkus lakban hitam dan setelah dibuka berupa lima paket sabu yang masing-masing paket berisi sabu seberat 50 gram.

"Jadi bersama pelaku SU ini, ada pelaku TI yang berdasarkan pengakuannya sudah beberapa kali menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui jalur tikus. Ini masih sementara kami kembangkan lebih lanjut dengan berbagai pihak agar dapat menangkap para pelaku lain," tuturnya.

Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi, yang hadir dalam press release pengungkapan kasus tersebut mengapresiasi kinerja BNN Sulbar. Ia berharap pihak BNN terus melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Sulbar.

"Sebagai Ketua DPRD Sulbar, kami tentu sangat mengapresiasi upaya yang terus dilakukan BNN Sulbar untuk pemberantasan narkoba," pungkasnya.

Pengungkapan 250 gram sabu-sabu itu, kata Sumirat Dwiyanto, BNN Provinsi Sulbar berhasil menyelamatkan 1.250 generasi muda dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Sulbar. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar narkoba," kata Sumirat Dwiyanto.

Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi menyampaikan apresiasinya kepada BNN berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba, dengan barang bukti 250 gram sabu-sabu tersebut.

"Di momen peringatan HUT ke-75 kemerdekaan hari ini menjadi sangat spesial karena tim BNN Provinsi Sulbar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup besar, yakni sebanyak 250 gram sabu-sabu. Saya mengajak seluruh masyarakat di Sulbar untuk terus memerangi narkoba sebab narkoba adalah musuh kita bersama," kata Suraidah Suhardi pula. (LEP).

Bandar Narkoba Harus Di Miskinkan Dengan UU TTPU

BY GentaraNews IN


Data dari Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI) bahwa Provinsi Sumut-Aceh dikenal sangat parah dalam peredaran narkoba, dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Banyaknya peredaran narkoba di Sumut-Aceh, maka BNN harus ekstra keras melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya narkoba dari luar negeri. Peran aktif masyarakat juga sangat penting untuk melaporkan kepada petugas BNN, jika ada informasi peredaran dan penyelundupan narkoba tersebut.

”Kedua daerah itu, juga sering diselundupkan narkoba dari luar negeri, jadi tempat singgah dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta pil ekstasi,” ujar Arman Depari saat Jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Sumut.

”Semakin banyaknya peredaran dan bisnis narkoba di Sumut-Aceh, hal ini dibuktikan BNN berhasil menggagalkan pengiriman 47 kg sabu di wilayah Sumut-Aceh dan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan truk fuso,” terang Jendral bintang dua

Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta. Penangkapan pelaku peredaran sabu tersebut, pada Kamis (13/8) di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU. Petugas menemukan 47 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk serta disamarkan dengan buah kelapa.

Berdasar keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

"BNN akan memiskinkan bandar narkoba, sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar Arman Depari

Jendral bintang dua Kepolisian itu menegaskan, "pemiskinan para pengedar narkoba merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. "Pemiskinan para bandar narkoba itu dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.

"Melalui UU Pencucian Uang seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui. Jadi saat ini para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang," Tutup Drs. Arman Depati tegas. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga