Baca Juga

Selasa, 18 Agustus 2020

Polda Sumut Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta

BY GentaraNews IN

Semua pihak harus bersepakat, bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus di perangi. Untuk Itu Polda Sumut tak henti hentinya melakukan pengejaran dan membongkar jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Pada jumpa pers hari ini,  Polda Sumatera Utara membongkar sindikat peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 100 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi yang di pimpin Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si. Salah seorang pelaku ditembak mati dalam opeasi penangkapan dan berhasil ungkap pengedar narkoba jaringan Medan - Jakarta saat pengembangan kasus tersangka Daniel Edi Johannes yang dari tangannya pihak kepolisian mengamankan 23 kilogram sabu di daerah Sumatera Utara. Selasa (18/8/2020) di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

"Rekan, kita harus menjadikan narkoba ini menjadi common enemy atau musuh bersama," tegas Kapolda Sumut

"Untuk apa ? Untuk anak-anak kita, untuk keluarga kita, untuk cucu kita, untuk Sumatera Utara," lanjut Kapolda.

Tangkapan dengan besaran 100 kilogram sabu diperkirakan bisa menyelamatkan anak negeri sebanyak sejuta orang, dengan perhitungan bahwa satu gram dikonsumsi oleh sepuluh orang.

"Dari data-data ini, kita sudah melakukan penyitaan 100 kilogram, kalau 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka kita sudah menyelamatkan anak negeri ini, anak bangsa ini, kurang lebih satu juta orang," lanjutnya.

Gagalnya peredaran pil ekstasi sebanyak 50 ribu, pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 50 ribu orang.

"Sama halnya pil ekstasi yang berjumlah 50 ribu pil. Dengan demikian, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 50 ribu orang generasi kita," lanjutnya.

Seperti di beritakan sebelum nya bahwa penangkapan kedua tersangka di daerah Jakarta merupakan hasil pengembangan dari kasus Daniel Edi Johannes di Medan dengan barang bukti 23 kilogram sabu.

"Dari 23 kilogram, pengembangannya dalam kurun waktu dua bulan, tim dari Polda Sumut mengembangkan kasus ini hingga ke Jakarta.

Dari tersangka pertama inisialnya HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta. Dari HW ada tersangka lainnya inisialnya ST di Jalan Raya Cilincing Kali baru Jakarta," pungkasnya.

Martuani menjelaskan, pengembangan pertama dilakukan di kawasan Jalan Kali Baru Barat 7 di Jakarta. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka HW. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik teh China dan satu kotak fiber yang diduga berisi pil ekstasi.

"Tersangka ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba pada Sabtu (15/8). Total barang bukti sabu 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir," ujar Martuani.

Pada hari yang sama, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut kembali mengamankan tersangka lain berinisial ST dari Jalan Raya Cilincing Kali Baru, Jakarta Utara. Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti dua karung berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 50 bungkus teh China dan satu buah fiber berisi plastik transparan.

"Pada penangkapan tersebut kembali diamankan sabu dengan total berat 50 kilogram dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik yang didalamnya masing-masing 5000 butir pil ekstasi dengan total 25 ribu butir," bebernya.

Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan cara melakukan pengintaian pengiriman barang atau Controlled Delivery di daerah Kawasan Industri Medan (KIM) III Medan.

Namun saat operasi berlangsung, tersangka ST melakukan perlawanan dengan menyerang seorang petugas bernama Aiptu Partono dengan menggunakan sebilah golok, yang menyebabkan anggota polri itu terluka.

"Terhadap tersangka kemudian dilakukan tindakan tegas dengan cara ditembak. Saat dilakukan pertolongan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, korban meninggal dunia," tuturnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga