Baca Juga

Senin, 17 Agustus 2020

Bandar Narkoba Harus Di Miskinkan Dengan UU TTPU

BY GentaraNews IN


Data dari Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI) bahwa Provinsi Sumut-Aceh dikenal sangat parah dalam peredaran narkoba, dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Banyaknya peredaran narkoba di Sumut-Aceh, maka BNN harus ekstra keras melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya narkoba dari luar negeri. Peran aktif masyarakat juga sangat penting untuk melaporkan kepada petugas BNN, jika ada informasi peredaran dan penyelundupan narkoba tersebut.

”Kedua daerah itu, juga sering diselundupkan narkoba dari luar negeri, jadi tempat singgah dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta pil ekstasi,” ujar Arman Depari saat Jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Sumut.

”Semakin banyaknya peredaran dan bisnis narkoba di Sumut-Aceh, hal ini dibuktikan BNN berhasil menggagalkan pengiriman 47 kg sabu di wilayah Sumut-Aceh dan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan truk fuso,” terang Jendral bintang dua

Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta. Penangkapan pelaku peredaran sabu tersebut, pada Kamis (13/8) di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU. Petugas menemukan 47 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk serta disamarkan dengan buah kelapa.

Berdasar keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

"BNN akan memiskinkan bandar narkoba, sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar Arman Depari

Jendral bintang dua Kepolisian itu menegaskan, "pemiskinan para pengedar narkoba merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. "Pemiskinan para bandar narkoba itu dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.

"Melalui UU Pencucian Uang seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui. Jadi saat ini para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang," Tutup Drs. Arman Depati tegas. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga