Kepala BNNK Trenggalek David Henry Andar Hutapea, SH, M. Si. membenarkan kejadian tersebut melalui pesan singkat Whatsapp, "terduga Inisial DPA (38) dengan barang bukti 0,85 gram sudah kami amankan di rumah kosnya," jelasnya
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan,” terang David Henry Andar Hutapea, SH, M. Si.
Sedangkan dari hasil interogasi, terduga pelaku adalah seorang pekerja swasta (sopir) di salah satu PO.
Pengakuan tersangka menyatakan bahwa narkotika tersebut untuk digunakan sendiri namun BNNK masih mendalami, segera akan dijalankan meknisme Tim Asesmen Terpadu untuk memastikan.
Hal itu guna memastikan apakah pelaku ini merupakan pengguna, atau terindikasi sebagai pengedar.
Secara khusus BNNK Trenggalek memberikan apresiasi masyarakat yang menunjukkan rasa peduli kepada lingkungan dengan berperan aktif menyampaikan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan merespon semua info masyarakat secara serius, termasuk mengkoordinasikan dgn pihak terkait, khususnya jajaran Polres yang selalu memberi dukungan penuh," ujar Kepala BNNK Trenggalek. (LEP)