Baca Juga

Sabtu, 15 Agustus 2020

Di Jambi Pun Peredaran Narkoba Dikontrol Dari Dalam Lapas

BY GentaraNews IN


Dalam satu kesempatan Direktur Jendral Pemasyarakatan (Diejen PAS) Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si di saat Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, di Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (3/7/2020), menyampaikan bahwa, Saat ini dihadapkan oleh persoalan overcrowded yang telah mencapai angka 74% dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia dan jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba. Penanggulangan narkotika perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas atau Rutan memerlukan special treatment.


Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta SH, MH, peredaran narkotika di Provinsi Jambi saat ini diduga dipasok melalui dua jalur, yakni jalur darat dan jalur laut, tetapi lebih dominan jalur laut. Tidak hanya itu, diduga kuat juga dikendalikan oleh oknum napi di Lapas Jambi.

"Untuk jalur darat, masuk melalui perbatasan antar provinsi, dominan jika jalur darat melalui Lintas Timur Pekan Baru menju Jambi," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Sabtu (15/8/2020).

"Jambi ini kan banyak perbatasannya, tidak menutup kemungkinan, jika dominan dipasok dari laut, khususnya Selat Malaka" kata I Gede Putu Dewa Arta

Sementara itu, dari pengakuan tersangka yang telah diamankan, diduga kuat peredaran narkoba di Jambi dikendalikan oleh oknum napi di Lapas Jambi walaupun kami tidak sepenuhnya dapat dipercaya, sebelum dibuktikan secara hukum," tambah I Gede Putu Dewa Arta

"Memang sejauh ini, pengakuan mereka dikontrol dari lapas, tapi tidak sepenuhnya kita percaya sebulum dibuktikan secara hukum. Inilah yang menjadi dasar untuk kita melakukan penyelidikan," jelas Dewa Arta.

"Dari berbagai informasi, modus para pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan komunikasi via telepon seluler. Selanjutnya, antara pembeli yang diduga berasal dari Lapas tidak saling kenal atau dengan sistem terputus. Pelaku hanya akan diarahkan kesuatu tempat untuk melakukan penjemputan," tambahnya

"Dalam aturan napi tidak boleh menggunakan handphone, tapi pengakuan tersangka sejauh ini mereka kominkasi via handphone. Tapi sekali lagi saya katakan, tidak sepenuhnya kita percaya, sebelum dapat dibuktikan secara hukum," pangkas Dewa Arta.

Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Artinya, setiap orang yang ditempatkan di LAPAS telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam LAPAS tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.

Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di LAPAS, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh Narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”).

Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam  Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 berbunyi, "Setiap Narapidana atau Tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (Handphone). 
Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat". (LEP)

Jumat, 14 Agustus 2020

Peranan Tokoh Dalam Upaya P4GN Di Provinsi NTB

BY GentaraNews IN

Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat potensial bagi bisnis narkotika, begitu pula dengan wilayah di NTB karena didukung sebagai daerah wisata dan sebagai lalu lintas pergerakan tenaga kerja ke luar negeri.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini kian marak. Hasil survei BNN bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2019 menyatakan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,80% atau 3,4 juta jiwa di Indonesia.

Akibat dari maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba khususnya di NTB, Kepala BNNP NTB Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra S.H., M.Si mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah merehabiltasi sebanyak 1.250 pecandu narkoba dan telah mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg pada tahun 2020.

Oleh karena itu, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN, BNN RI melalui Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar acara Bimbingan Teknis Bagi Pendamping Tokoh Masyarakat (tomas), Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Pemuda (Toda) Pada Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Aruna Senggigi, Kota Mataram, Kamis (13/8).



Pada kesempatan tersebut Kasie Monitoring dan Evaluasi Subdit Masyarakat Kota Deputi Bidang Dayamas Titik Tri M. S.E. menyampaikan, bahwa peran dari pendamping sangat penting pada program ini. “Peran pertama yaitu, mendampingi masyarakat binaan dalam tahap perencanaan, monitoring dan evaluasi setiap kegiatan. Peran kedua dengan memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan selama program dan kegiatan berjalan, kemudian peran terakhir supaya memonitor keterlanjutan program dan kegiatan serta memberikan informasi kendala yang dihadapi selama menjadi pendamping,” tandas Titik.

Pada acara tersebut, BNN turut mengundang Awidi selaku Direktur Utama Usaha Nusa Indah sebagai narasumber. Pada paparannya, Awidi mengungkapkan tentang strategi dalam menjualan suatu produk. “Sebelum menjual produk kita harus mengetahui siapa pesaing kita. Jangan jadikan pesaing sebagai musuh melainkan sebagai kawan untuk mengembangkan produk kita”, ungkap Awidi disalah satu presentasinya.

Selain itu, Awidi yang merupakan pelaku usaha selalu siap membantu dalam pendampingan program kewirausahaan di kawasan rawan dan rentan narkoba.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memicu peran dari masyarakat dan juga para pelaku usaha untuk berkomitmen serta berkontribusi kepada pemerintah dalam upaya untuk melakukan penguatan terhadap upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sesi terakhir acara ditutup dengan pembacaan pernyataan bagi pendamping untuk menjadi agen perubahan di wilayahnya, yang berjiwa sosial, berkomitmen tinggi, menjaga nama baik BNN serta menjadi tauladan bagi masyarakat terutama di wilayah rawan dan rentan narkoba. (LEP)






SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
 

Upaya Menekan Pandemi Covid 19, BNNK Trenggalek Sebar Face Shield

BY GentaraNews IN


Mengingat tingkat penularan Covid 19 yang masih harus dicegah terus menerus dan memasuki momentum HUT RI ke-75, BNNK Trenggalek melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan Face Sield kepada sejumlah pedagang pasar dan masyarakat, pembagian dilaksanakan di beberapa lokasi pasar yang ada di Kabupaten Trenggalek, diantaranya yang ada di Kecamatan Trenggalek, Karangan dan Pogalan. Jumat (14/08).

Kepala BNNK Trenggalek David Hennry Hutapea, SH, M.Si yang memimpin pembagaian APD ini mengatakan, "kegiatan ini selain dalam rangka untuk mengisi peringatan HUT ke-75 RI, juga sebagai bentuk kepedulian jajaran BNNK Trenggalek terhadap upaya menekan terjadinya resiko penularan covid-19 di masyarakat".

“Kita ingin menyambut HUT RI dengan turut berbuat, membantu pemerintah Kabupaten dalam menekan laju penyebaran Covid-19 terutama pada mereka masyarakat yang rentan. Selain penerapan protokol kesehatn di tempat kerja kita, perlu juga kita turun mengingatkan masyarakat seperti ibu-ibubyang ke pasar, pedagang maupun pengemudi becak, itu yang menjadi sasaran pembagian face shield ini”ungkap David  Hennry Hutapea.

Sedikitnya sebanyak 300 buah face shield telah dibagikan pada baksos kali ini. Kepala BNNK Trenggalek berharap dengan adanya pembagian ini dapat bermanfaat. Selain untuk menekan laju penularan covid-19 di masyarakat, Kepala BNNK juga berharap kegiatan ini sekaligus dapat mengedukasi masyarakat akan masih pentingnya waspada terhadap penularan covid-19 di Indonesia sehingga harus tetap memakai masker, dan mengikuti anjuran protokol kesehatan covid-19.

“Mudah-mudahan jumlah yang sedikit  ini bermanfaat bagi masyarakat, dan semoga masyarakat semakin teredukasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah terutama saat beraktifitas di luar rumah,’ pungkasnya. (LEP)

Polrestabes Mataram Usut Asal Usul Harta Bandar Narkoba

BY GentaraNews IN



Polres Kota Mataram sedang mengusut harta  bandar narkoba. Yakni, berinsial SR alia Tio dan NF alias Fit. Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), penyidik segera melakukan tahap dua. Atau melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa.

Mereka dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, mereka mendapatkan kekayaan diduga dari hasil penjualan narkoba. ”Kalau TPPU-nya tetap kita usut. Tetapi, harus menunggu pidana pokonya inkrah,” kata Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan, berkas Fit sudah dilimpahkan ke jaksa.  Pelaku sudah disidangkan di pengadilan. ”Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Sedangkan berkas Tio masih diperiksa jaksa peneliti. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan jaksa (P19) karena perlu dilengkapi. ”Kita sudah lengkapi petunjuk jaksa itu. Dan kita sudah kembalikan lagi,” ujarnya.

"Untuk mengusut TPPU dari pelaku Fit cukup sulit. Karena sebagian besar barang berharga, rumah, dan ruko tidak mengatasnamakan dirinya. ”Itu kebanyakan atas nama orang lain. Nanti kita telusuri lagi,” ujarnya.

Sedangkan pengusutan TPPU atas pelaku Tio cukup mudah. Karena, Tio sudah membeli rumah atas namanya sendiri. ”Dia yang hanya sebagai pegawai distro tidak mungkin memiliki rumah mewah dengan harga Rp 585 jutaan,” ungkapnya.

Untuk mengusut tuntas kasus TPPU kedua bandar tersebut, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Kita sudah bersurat ke PPATK,” ungkapnya.

Diketahui, Fit ditangkap didepan ruko tempatnya menjual baju, jalan Terusan Bung Hatta, Gegutu, Rembiga, Selaparang, Mataram. Ditemukan barang bukti sabu seberat 1,7 gram serta uang Rp 12,8 juta. ”Kita baru sita mobil milik fit,” ujarnya.

Sedangkan, Tio ditangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram. Tio sudah mengumpulkan uang ratusan juta. Dia baru saja membeli rumah di Grand Boulev Ard Bendega, Lombok Barat (Lobar) Rp 585.200.000. Luasan tanahnya 124 meter persegi dengan luas bangunan 80 meter persegi. ”SR sudah mengakui kalau dia membeli uang itu dari hasil tabungan selama menjual narkoba. Rumah itu sudah kita beri garis polisi,” jelasnya.

Tersangka narkoba jaringan antar provinsi berinisial SR alias Tio, yang ditangkap aparat gabungan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram, Sementara ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB, BNNP NTB, sebelumnya penyidik telah menetapkan NF alias Fit sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(LEP)

  

POLRI TETAPKAN 4 LAGI TERSANGKA RED NOTICE DJOKO TJANDRA.

BY GentaraNews IN


Bak Sinetron, kasus Djoko Tjandra belum berakhir, 4 orang lagi di tetapkan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan hilangnya nama buronan Djoko Tjandra di red notice. Ke-4 tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Joko S Tjandra (JST), mantan Kadiv Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah  Brigjen PU dan Irjen NB. Jumat (14/8/2020).

"Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima, sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS, " ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers.

"Dari unsur pemberi, Argo menjelaskan, penyidik menetapkan Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka. Keduanya diganjar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP," Jelas Argo Yuwono

Sementara, dari unsur penerima, polisi menetapkan Napoleon Bonaparte (NB) dan Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka. Keduanya, dijerat Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Selain melakukan gelar perkara terkait penghapusan red notice tersebut, polisi juga melakukan gelar perkara terkait penerbitan surat palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Hasilnya, penyidik juga menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka.

“JST dikenakan Pasal 263, Pasal 246, Pasal 21 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Jadi ada tiga tersangka dalam kasus ini, PU, ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan JST,” lanjut Argo.

Argo menjelaskan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah memeriksa 15 orang sebagai saksi. Ada Pula, saksi ahli yang ikut diperiksa dalam kasus ini.

Dalam penyidikannya, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, uang senilai USD20.000, laptop, telepon genggam dan kamera CCTV.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas covid-19 milik Joko Tjandra.

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Inspektorat Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.

Dalam perjalanannya, Bareskrim Polri pun telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Joko Tjandra.

Sementara, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Pinangki diduga menerima US$500 ribu terkait kasus Joko Tjandra

Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga