Baca Juga

Sabtu, 15 Agustus 2020

Di Jambi Pun Peredaran Narkoba Dikontrol Dari Dalam Lapas

BY GentaraNews IN


Dalam satu kesempatan Direktur Jendral Pemasyarakatan (Diejen PAS) Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si di saat Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, di Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (3/7/2020), menyampaikan bahwa, Saat ini dihadapkan oleh persoalan overcrowded yang telah mencapai angka 74% dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia dan jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba. Penanggulangan narkotika perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas atau Rutan memerlukan special treatment.


Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta SH, MH, peredaran narkotika di Provinsi Jambi saat ini diduga dipasok melalui dua jalur, yakni jalur darat dan jalur laut, tetapi lebih dominan jalur laut. Tidak hanya itu, diduga kuat juga dikendalikan oleh oknum napi di Lapas Jambi.

"Untuk jalur darat, masuk melalui perbatasan antar provinsi, dominan jika jalur darat melalui Lintas Timur Pekan Baru menju Jambi," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Sabtu (15/8/2020).

"Jambi ini kan banyak perbatasannya, tidak menutup kemungkinan, jika dominan dipasok dari laut, khususnya Selat Malaka" kata I Gede Putu Dewa Arta

Sementara itu, dari pengakuan tersangka yang telah diamankan, diduga kuat peredaran narkoba di Jambi dikendalikan oleh oknum napi di Lapas Jambi walaupun kami tidak sepenuhnya dapat dipercaya, sebelum dibuktikan secara hukum," tambah I Gede Putu Dewa Arta

"Memang sejauh ini, pengakuan mereka dikontrol dari lapas, tapi tidak sepenuhnya kita percaya sebulum dibuktikan secara hukum. Inilah yang menjadi dasar untuk kita melakukan penyelidikan," jelas Dewa Arta.

"Dari berbagai informasi, modus para pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan komunikasi via telepon seluler. Selanjutnya, antara pembeli yang diduga berasal dari Lapas tidak saling kenal atau dengan sistem terputus. Pelaku hanya akan diarahkan kesuatu tempat untuk melakukan penjemputan," tambahnya

"Dalam aturan napi tidak boleh menggunakan handphone, tapi pengakuan tersangka sejauh ini mereka kominkasi via handphone. Tapi sekali lagi saya katakan, tidak sepenuhnya kita percaya, sebelum dapat dibuktikan secara hukum," pangkas Dewa Arta.

Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Artinya, setiap orang yang ditempatkan di LAPAS telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam LAPAS tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.

Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di LAPAS, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh Narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”).

Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam  Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 berbunyi, "Setiap Narapidana atau Tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (Handphone). 
Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat". (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga