Baca Juga

Rabu, 12 Agustus 2020

BNN RI Gelar Musyawarah Perencanaan Tahun 2020 Secara Virtual

BY GentaraNews IN

Di masa pandemi Covid 18, berbagai aktivitas publik akan mengalami perubahan atau penyesuaian termasuk aktivitas pemerintahan. Dalam hal ini pelaksanaan aktivitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh BNN juga perlu dilakukan upaya-upaya penyesuaian secara teknis. Penyesuaian ini supaya kegiatan P4GN tetap dapat terlaksana dengan baik dan aspek kesehatan tetap terjaga. Terkait upaya-upaya penyesuaian teknis pelaksanaan P4GN, BNN perlu mengkomunikasikan dan mengkonsolidasikan seluruh jajarannya agar memahami dan mematuhi ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan-kegiatan P4GN khususnya yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021.


Di sisi lain, BNN juga perlu mengkomunikasikan arah kebijakan pemerintah terkait orientasi perencanaan pembangunan Tahun 2021 dan kebijakan pengalokasian anggaran pembangunan sehingga seluruh jajaran BNN dapat memahami situasi dan kondisi orientasi pembangunan nasional sekaligus dapat beradaptasi terkait mandat pimpinan BNN dalam pelaksanaan P4GN di tengah situasi new normal pandemik Covid-19.


Guna menyamakan pemahaman dan pandangan tentang arah kebijakan dan rencana program kerja BNN Tahun Anggaran 2021, BNN menggelar Musyawarah Perencanaan BNN Tahun 2020. Kegiatan Musyawarah Perencanaan BNN yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 12 s.d. 13 Agustus 2020 secara virtual (video conference) ini diikuti oleh Pejabat Eselon II BNN Pusat (33 orang), Kepala BNN Provinsi (34 orang) dan Kepala BNN Kabupaten/Kota (173 orang) dengan tema “Menjaga Spirit dan Keberlangsungan Penanganan Ancaman Narkoba di Era Tatanan Kehidupan Normal Baru (New Normal)”.

Dalam sambutannya Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, kegiatan Musyawarah Perencanaan Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan secara pertemuan langsung atau tatap muka seperti pada tahun-tahun sebelumnya, disebabkan kondisi pandemik covid-19 yang masih menjadi ancaman nyata dan membahayakan keselamatan masyarakat”.

“Dengan adanya perubahan bentuk kegiatan menjadi virtual, semoga tidak mengurangi makna dan kualitas kegiatan serta pencapaian tujuan kegiatan, yakni seluruh jajaran BNN memiliki kesamaan pemahaman dan pandangan tentang arah kebijakan dan rencana program kerja BNN Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam situasi dan kondisi “penyesuaian kebiasaan baru” sehingga seluruh jajaran mampu mengadaptasi pelaksanaan program dan kegiatan BNN secara cermat dan tepat pada tahun 2021 yang akan datang sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah kerja masing-masing”, ungkap Kepala BNN pada Rabu (12/8) secara virtual.

Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan anjuran agar tetap tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran covid-19 ternyata berpotensi memunculkan beberapa penyimpangan perilaku masyarakat seperti kecanduan game online, kekerasan rumah tangga, dan penyalahgunaan narkoba.

Fenomena perubahan situasi dan kondisi pola kehidupan masyarakat saat ini memberikan isyarat dan pembelajaran penting bagi BNN untuk menyiapkan diri menjadi organisasi yang selalu siap merespon dan bertindak dalam berbagai situasi dan kondisi terkait perubahan pola perilaku masyarakat sebagai dampak dari perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. (LEP)




 

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Deputi Dayanmas BNN RI Edukasi Masyarakat Soal Tanaman Kratom

BY GentaraNews IN

Penelitian ilmiah dan kepastian regulasi menjadi dua hal penting untuk menentukan status tanaman kratom di Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, kratom menjadi polemik di tengah masyarkat. Hal ini terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pendamping, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Pada Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Kabupaten Kapuas Hulu yang digelar Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN di Hotel Grand Banana, Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (12/8).




Dalam sambutannya, Plt.Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN yang dibacakan Direktur Pemberdayaan Alternatif, Drs. Anjar Dewanto, S.H., MBA. menyampaikan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Barat menduduki peringkat ke-14 secara nasional dan memiliki karakteristik sedikit berbeda bila dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia.

“Hal ini terjadi karena sejak beberapa tahun terakhir tanaman kratom menjadi bahan perbincangan yang hangat terkait rencana pemerintah pusat memasukkan tanaman tersebut ke dalam kategori narkotika golongan 1,” jelas Drs. Anjar Dewanto.

Sesuai kesepakatan dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden pada awal Februari 2020, masa transisi kratom diperpanjang hingga tahun 2024. Artinya hingga tahun 2024 nanti dimungkinkan untuk memberikan ruang bagi penelitian dan usulan program alternatif yang sesuai dengan sosial budaya masyarakat setempat. Sebelum nantinya Pemerintah memutuskan status hukum dari tanaman tersebut, apakah dilarang atau dilegalkan dengan beberapa batasan.

“Oleh karena itu, BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif berinisiatif untuk memberikan edukasi, informasi, pengetahuan tentang bahaya pemakaian kratom di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan,” tambah Anjar Dewanto.



Nantinya melalui program Grand Design Alternatif Development diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak lagi menggantungkan hidupnya dari tanaman kratom.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu sekaligus Ketua BNK Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH., dalam sambutannya berharap melalui kegiatan Bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat Kapuas Hulu terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkotika dan penyalahgunaanya untuk mewujudkan masyarakat Kapuas Hulu yang berkualitas, unggul dan berprestasi di masa depan,” pesannya. (LEP)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Rawannya Peredaran Narkoba di Depok Karena Mudahnya Akses

BY GentaraNews IN


Data dari Badan Narkotika Nasional Kota Depok bahwa Kecamatan Sukmajaya dan Beji menjadi wilayah yang cukup rawan peredaran narkoba di Kota Depok. Hal itu disampaikan dalam diskusi Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Wisma Hijau, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (12/8).

Depok menjadi daerah rawan peredaran narkotika karena letaknya yang strategis.
Jika dilihat dari faktor, sulitnya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba adalah karena motif ekonomi. Sehingga tingginya jumlah pengungkapan, tidak serta merta menekan jumlah pelaku peredaran gelap narkoba.

Modus operandi (jaringan narkoba) yang baru baik berupa cash on delivery (COD), 
ketengan (partai kecil), hingga ditempel atau disimpan di tempat umum.

Dalam diskusi asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba,
Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Rina Astuti mengatakan, dari 12 titik kawasan yang rentan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kecamatan Sukmajaya dan Beji merupakan dua wilayah yang menjadi sorotan dan perlu diawasi.



"Jadi perlunya peran penting masyarakat dalam pengawasan di lingkungan untuk mencegah peredaran narkoba. Diperlukan relawan dari masyarakat," ujar Rina.

Rina menambahkan, tugas relawan dan penggiat narkoba hanya memperhatikan, mengawasi, dan menginformasikan ke satu arah, jangan lagi ke banyak arah.

"Seorang penguna narkoba harus dirangkul dan diberdayakan sehingga tak terjadi diskriminasi terhadap mantan pengguna narkoba. Kami telah memberdayakan para mantan pengguna narkoba dengan mengikutsertakan dalam bentuk pelatihan. Hingga kini mereka telah bekerja dan membuka usaha sendiri," jelas Rina.

Rina berharap, masyarakat tidak menganggap para pengguna narkoba sebagai aib. "Para pemguna narkoba itu harus dirangkul dalam kegiatan positif di lingkungan sehingga kehadiran mereka dirasakan oleh masyarakat," pintanya.

Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi mengakui, memang kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sukmajaya terbilang banyak dan perlu diwaspadai.

"Ini menjadi warning bagi semua dan perlu mencari formula yang tepat, agar pengedaran narkoba di Kecamatan Sukmajaya dapat diberantas. Mungkin kami akan membuat Masyarakat Anti Narkoba (MAN) agar dapat mencegah peredaran narkoba yang ada di Kecamatan Sukmajaya ini," jelas Tito Ahmad Riyadi, Camat Sukmajaya

Upaya preventif dan kuratif menjadi fokus bersama.Pemerintah Kota Depok, harus mendorong terbentuknya gugus P4GN.
Selain dukungan  dari Pemkot Depok, partisipasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan. Sisi lain juga pentingnya edukasi agar peredaran narkoba dapat ditekan, juga pentingnya  kerjasama dengan Perangkat Daerah, TNI dan Polri guna  memberantas narkoba. (LEP)


Barang Bukti Sabu Ganja Hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Aceh Besar

BY GentaraNews IN


Kejaksaan Negeri (Kejari ) Aceh Besar memusnahkan barang bukti (BB) atas berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Acara ini dihadiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Pejabat Kajari antara lain seperti Kasie Pidana Umum (Pidum) Agus Kelana Putra SH MH, Kasi Barbuksan, Dikha Savana SH MH, dan para Kasie lainnya. Pejabat Muspida Aceh Besar,, serta perwakilan BNN Provinsi Aceh dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Aceh. Rabu (12/8/2020).

"Pemusnahan BB atas perkara sejak Desember 2019 - Juli 2020 milik 88 terpidana ini berlangsung di halaman Kejari Aceh Besar di Jantho," Kata Rajendra D Wiritanaya SH

"Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan ini, yaitu sabu-sabu seberat 402,23 gram, ganja 23,675,2 gram, handphone 50 unit, senjata tajam 10 buah, obat-obatan serta pakaian," tambah Rajendra D Wiritanaya, SH. (LEP)

Hasil Test Urine 13 ANS Jambi Positif Narkoba

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Jambi telah melaksanalanbtes urine secara maraton terhagap 846 orang ASN dan tenaga honorer di Pemprov. telah mengeluarkan hasil tes urine terhadap aparatur sipil negara (ASN) beberapa waktu lalu. Hasilnya sebanyak 13 ASN positif mengonsumsi narkoba jenis Amfetanin.

"Kita sudah terima laporan dari BNN terkait hasil urine, dari hasil pemeriksaan, sedikitnya 13 ASN terindikasi positif narkoba," kata Pj Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman, SH, MH. Jumat, 11 Agustus 2020.

Pejabat Sekda Pemprov Jambi, H. Sudirman, SH, MH mengatakan ke-13 PNS yang positif narkoba tersebut sedang dilakukan rehabilitasi di Dinas Sosial. Selain itu, nantinya mereka bakal dilakukan assessment ulang.

"Kalau tidak bisa diperbaiki, konsekusensi seperti sanksi diberikan," ujarnya, 

H. Sudirman, SH, MH  mengakui, apa yang dilakukan oleh para PNS dengan mengonsumsi barang haram itu telah mencoreng nama baik pemerintahan daerah. Maka pihaknya akan memperbaiki citra itu agar persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah kembali membaik.

"Ini sudah membuat nama buruk Pemerintah Jambi dan kita akan temui para PNS yang positif yang saat ini sudah direhabilitasi," ujarnya.

"Kami pelajari lagi kasus PNS mengapa bisa positif dan tentu bakal komunikasi ke pihak BKD," tegasnya.

"Kami belum bisa menyampaikan seperti apa sanksi yang akan diberikan kepada para PNS tersebut. Namun untuk gambarannya, jika yang positif narkoba adalah non PNS tentunya bakal diberhentikan," jelasnya lagi

"Akan dibentuk tim di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Tim bisa merumuskan kira-kira sanksinya seperti apa,” tuturnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga