Baca Juga

Selasa, 04 Agustus 2020

BY GentaraNews IN


Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto menunjukkan barang bukti sabu-sabu serta barang bukti lain di Mapolres Kudus, Jawa Tengah.

Jumlah pengguna narkotika di Kabupaten Kudus mengalami prevelansinya mengalami kenaikan di tengah pandemi Covid-19 ini mencapai 1.200 orang. Dari data yang kami peroleh dari Polres Kudus, penyalahguna narkoba di Kota Kretek, didominasi tiga kalangan yakni pengusaha, pedagang dan pelajar.

Adapun jenis narkotika yang paling banyak beredar di Kabupaten Kudus yakni jenis sabu. Tidak adanya tempat hiburan sehingga membuat peredaran inex ‎tidak ada di Kudus.

Kabupaten Kudus menjadi daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika, karena lokasi Kota Kretek yangg berlokasi berbatasan dengan Kabupaten Jepara merupakan daerah episentrum peredaran narkoba di wilayah eks Karesidenan Pati.

"Trennya ini mengalami peningkatan, penguna yang aktif di wilayah Kudus ini mencapai 1.200 orang sedangkan pengedarnya 80 orang," Kata Kapolres, Selasa (4/8/2020).

"Kalau pelajar itu biasanya membelinya patungan. Jadi Rp 100 ribu, nanti dipakai bersama-sama sudah cukup," ujarnya.

Senin, 03 Agustus 2020

Polres Metro Jaksel Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu

BY GentaraNews IN


Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Mereka berinisial HS dan NK untuk kasus ganja, kemudian AP dan HG untuk kasus sabu, di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

“Untuk pengungkapan kasus ganja seberat 160 kg. Ini untuk TKP memang diungkap pada 16 Juli 2020 pukul 13.00 WIB di depan Puskesmas Belong Roda, Babakan Pasar, Bogor Tengah, di Kota Bogor,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.

Kapolda Metro Jaya mengatakan, "penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 300 kilogram yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. HS dan NK ditangkap setelah Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan ganja dari Aceh ke Bogor Tengah melalui jasa pengiriman kargo".

“Jadi hasil itu Kasat Narkoba dan anggota langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan di sana kami mengoordinasi dengan pemilik kargo tersebut. Di sana mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dengan dibungkus pakai buku LKS (Lembar Kerja Sekolah),” ujar Kapolda Metro Jaya

"Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AP dan HG di Komplek Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan sabu-sabu dari dua tersangka seberat 131 kilogram," Lanjut Kapolda Metro Jaya

“Untuk pengiriman menggunakan truk. Kemudian sebagai kamuflase, jadi truk ini seolah-olah mengangkut batu bata. Di dalamnya ada 131 kilogram sabu-sabu, pengungkapan sabu-sabu merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan ” lanjut Irjen Pol. Nana Sudjana

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 70 gram sabu merah asal sabu colombia.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 miliar. Mereka para tersangka, di jerat polisi dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)

Minggu, 02 Agustus 2020

KTV Empire D’Blues Medan Di Pasang Police Line

BY GentaraNews IN


Empire Karaoke & Lounge atau dulunya bernama D'Blues KTV di Kompleks Millenium Plaza Medan yang telah diberi police line oleh Polsek Medan Helvetia

KTV Empire D’Blues yang berada di Komplek Millenium Plaza Medan Helvetia pasang garis Polisi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan, merupakan tempat hiburan malam itu, di pasang Police line akibat diduga dijadikan tempat transaksi narkoba dan maraknya praktik prostitusi terselubung. Sabtu (1/8/2020).

Selain barang bukti itu, petugas juga diduga mengamankan seorang yang terlibat pada transaksi barang bukti haram tersebut bernama FR (24), warga Desa Blang Bintang Kecamatan Aceh Besar Kota Banda Aceh.

Sementara, Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman Nasution ketika dikonfirmasi Senin (3/7/2020), membenarkan tempat hiburan malam, KTV Empire D’Blues disegel.

"Benar sudah kami segel kemarin. Kami segel itu karena ada yang sudah kita amankan. Untuk perkembangan segel itu, masih dalam proses penyelidikan. Masalah diamankan itu, nanti Kapolsek yang menyampaikan, saya Kanit mana bisa saya sampaikan itu," kata Iptu Suyanto Usman Nasution.

Informas yang kami himpun, bahwa KTV Empire D’Blues tersebut pernah digerebek beberapa bulan lalu oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (22/7/2020). Dari penggerebekan itu, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut diduga mengamankan barang bukti sebanyak 470 butir pil ekstasi.

Saat ditanya penggerebekan petugas Ditres Narkoba Polda Sumut bulan lalu, pihaknya berpura-pura tidak mendapatkan informasi tersebut. Apalagi, barang bukti narkoba yang marak di wilayah hukumnya tersebut.

"Belum dengar aku informasi itu. Kami lain dengan mereka. Kalau mereka sudah menggerebek ya itu mereka. Kalau kami, langsung tutup sementara. Untuk perkembangan sedang kita proses. Nanti ada waktunya kita sampaikan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia,. (LEP)

Sabu 0,5 Ons di Ungkap Polda Karbar

BY GentaraNews IN




Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersinergi dengan Bea Cukai Pontianak dalam satu tim gabungan, berhasil meringkabuus pelaku kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat setengah ons di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan  Jagoi Babang, Bengkayang, Kalbar pada Sabtu (1/8/2020) siang. 

Saat penyergapan, sempat terjadi perlawanan untuk berusaha kabur dengan melompat ke anak sungai yang berada di belakang penginapan yang berada di jalan lintas Malindo Jagoi babang dari tim gabungan Polri dan Bea Cukai yang akan melakukan penangkapan para pelaku tindak pidana narkoba di Kecamatan yang berada dikawasan perbatasan RI-Malaysia di kabupaten Bengkayang ini.

Tersangka KB (38) warga Jagoi Babang yakni satu dari dua pelaku yang disergap dan berhasil ditangkap tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Pontianak.  Sementara rekan KB, berhasil kabur saat melompat dari jendela kamar dan kemudian masuk ke hutan belantara di daerah perbatasan RI- Malaysia. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba di Jagoi Babang ini bermula informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya masyarakat yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkoba.

"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim Subdit 1 terjun ke lapangan dengan melakukan penyelidikan,"kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Minggu (2/8/2020)

"Saat melakukan penyelidikan di lapangan, tim Subdit 1 juga melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai, kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan,"jelas Dir. Narkoba.

Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi seorang pria warga Jagoi Babang berinisial KB dan rekannya yang acap kali melakukan transaksi narkoba.

"Namun saat di ringkus, keduanya melawan dan berusaha kabur. 

Tapi satu di antara pelaku berhasil kabur dalam hutan, dan pelaku berinisial KB berhasil kita amankan berikut barang bukti narkoba seberat 49,27 gram dan alat hisap narkoba (bong)" Ungkap Yohanes Hernowo.

Dua unit sepeda motor merk Yamaha MX dan Kawasaki KLX, dua unit HP serta perlengkapan alat hisap narkoba yakni berupa sedotan yang di ketahui milik dua pelaku.

"Pelaku yang berhasil kabur itu, identitas nya sudah kita ketahui. 

Saat ini sedang di lakukan pencarian, sementara pelaku insial KB sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum,"pungkasnya.

Rabu, 29 Juli 2020

200 Kg Sabu Dalam 400 Karung Jagung

BY GentaraNews


Polisi beberkan barang bukti 200 kilogram sabu yang disamarkan dalam karung berisi jagung.


Hasil sinergi antara Bareskrim Polri bersama Polda Babel dan Direktorat Bea Cukai, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu  seberat 200 kilogram. Modus yang digunakan para pelaku terbilang baru dan unik, yakni dengan menyamarkan ke dalam karung berisi jagung.

Seluruh temuan sabu ditemukan di sejumlah gudang yang ada di beberapa wilayah. Salah satunya gudang di Jalan Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dijadikan sebagai tempat transit. Sabu berasal dari Myanmar yang dikirim melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), kemudian Bangka Belitung (Babel), dan diteruskan ke Jakarta melalui Tanjung Priok.

"Barang ini masuk sejumlah 400 karung. 287 masuk ke gudang di sekitar Jakarta Timur, dan 60 karung masuk ke gudang di daerah Ancol. Kemudian di daerah sekarang (Cikarang) ada 73 karung, dengan total kurang lebih 8 kilogram sabu," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol.  Wahyu Hadiningrat. Rabu (29/7/2020).

Dari pengungkapan kasus, polisi mengamankan 4 orang tersangka, yakni R, A, Y yang ditangkap di daerah Batam, dan seorang perempuan berinisial SC yang ditangkap di gudang penyimpanan di Cikarang.

Dalam penjelasan kepada awak media Wakabareskrim Polri menjelaskan, "modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan sabu ke dalam karung yang berisi jagung. Dari ratusan karung jagung, tak seluruhnya diselundupkan sabu. Setiap karung yang terdapat sabu, diberikan metal untuk memudahkan pencarian" jelas Wahyu Hadiningrat.

"Kita temukan juga metal detektor, sehingga kalau dilakukan swab akan bunyi. Dan ada kotak sabu, di dalam 1 karung itu ada 4, Seluruh barang haram tersebut, rencananya akan disebar pelaku ke seluruh kota-kota besar yang ada di Indonesia. Tempat ini (gudang di Cikarang) dipakai untuk transit," lanjut Wahyu Hadiningrat



Kronologi Pengungkapan Kasus

Sementara Kapolda Babel, Anang Syarif Hidayat mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 21 Juli 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan secara random, polisi menemukan 73 karung jagung yang berisi 8 kilogram sabu.

Dari keterangan pihak jasa pengiriman, polisi mendapat informasi bahwa sebelumnya sudah ada pengiriman serupa ke gudang di wilayah Jakarta Timur dan Ancol, dengan total 400 karung jagung.

"Ternyata ratusan karung sudah dikirim duluan ke Jakarta. Sehingga kita ikuti bersama Bareskrim," ujar Anang.

Keesokan harinya, tim gabungan melakukan pengecekan ke dua lokasi gudang tersebut, dengan beberapa anggota melakukan penyamaran. Petugas juga mengawasi 73 karung jagung yang hendak diantar ke lokasi gudang di Jakarta.

Selanjutnya pelaku SC datang untuk memantau 73 karung yang baru diantar ke gudang di Jakarta. Esok harinya ia datang kembali dan meminta 73 karung tersebut dikirim ke gudang yang ada di Cikarang.

Sesampainya di gudang Cikarang, petugas pun menangkap SC dan menggali keterangan pelaku. SC mengaku, dirinya disuruh oleh seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil barang dan mengantarnya ke gudang. K berkata kepada SC akan mengecek barang tersebut esok hari, namun pelaku tak kunjung datang.

"Itu modusnya cukup bagus juga, tapi akhirnya bisa kita ungkap juga, kita ikuti," tandas Anang.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver nopol D 1321 AAS yang berisi metal detector.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber :

https://www.liputan6.com/news/read/4318233/gudang-di-bekasi-jadi-lokasi-transit-200-kg-sabu-dalam-karung-jagung


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga