Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Senin, 03 Agustus 2020

Polres Metro Jaksel Temukan 160 Kg Ganja dan 131 Kg Sabu

BY GentaraNews IN


Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Mereka berinisial HS dan NK untuk kasus ganja, kemudian AP dan HG untuk kasus sabu, di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

“Untuk pengungkapan kasus ganja seberat 160 kg. Ini untuk TKP memang diungkap pada 16 Juli 2020 pukul 13.00 WIB di depan Puskesmas Belong Roda, Babakan Pasar, Bogor Tengah, di Kota Bogor,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.

Kapolda Metro Jaya mengatakan, "penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 300 kilogram yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. HS dan NK ditangkap setelah Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan ganja dari Aceh ke Bogor Tengah melalui jasa pengiriman kargo".

“Jadi hasil itu Kasat Narkoba dan anggota langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan di sana kami mengoordinasi dengan pemilik kargo tersebut. Di sana mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dengan dibungkus pakai buku LKS (Lembar Kerja Sekolah),” ujar Kapolda Metro Jaya

"Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AP dan HG di Komplek Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan sabu-sabu dari dua tersangka seberat 131 kilogram," Lanjut Kapolda Metro Jaya

“Untuk pengiriman menggunakan truk. Kemudian sebagai kamuflase, jadi truk ini seolah-olah mengangkut batu bata. Di dalamnya ada 131 kilogram sabu-sabu, pengungkapan sabu-sabu merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan ” lanjut Irjen Pol. Nana Sudjana

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 70 gram sabu merah asal sabu colombia.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 miliar. Mereka para tersangka, di jerat polisi dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga