Baca Juga

Rabu, 08 Juli 2020

Prevalensi Penyalahguna Narkoba di Maluku Utara 2.465 Jiwa

BY GentaraNews IN


Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, SIK menyampaikan 76 NPS baru serang masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan saat membuka dan memberikan paparan materi Strategi dan Kebijakan P4GN di Provinsi Maluku Utara pada kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Di Instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 bertempat di hotel Muara yang berlangsung 2 hari pada  (08-09/7).
Jenderal bintang satu ini juga secara gamblang menyampaikan 950 NPS yang beredar di dunia dan di Indonesia sudah ditemukan 76 NPS dan di tetapkan sesuai Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 menjadi permasalahan serius, dimana merupakan trik bandar dan jaringan Narkoba untuk tetap menjalankan bisnis barang haram tersebut.

Perkembangan jumlah pengguna Narkoba di Indonesia dan di Maluku Utara juga menjadi  fokus mantan Dir. Narkoba Polda Bali ini, dengan dipaparkan angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Maluku Utara yakni sejumlah 2.465 jiwa  usia (10-59 tahun) dari 1,2 juta  jiwa penduduk di Maluku Utara menjadi catatan serius yang menurutnya persoalan Narkoba bukan sekedar penangkapan bandar dan jaringan namun harus komprehensif dengan langkah pencegahan melalui sosialisasi serta kesadaran untuk rehabilitasi jika sudah menyalahgunakan Narkoba, dan ini lebih efektif tandasnya.

Selain itu harus masif dan sistematis dijalankan seluruh elemen termasuk instansi pemerintah yang hadir saat ini. Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran 30 peserta dari 15 SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Maluku yang dalam kesibukannya menyempatkan diri hadir dalam kegiatan ini.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula program prioritas BNN yang terarah dari pusat sampai daerah menurut Brigjen Arief yakni : Program Desa Bersinar, Relawan Anti Narkoba Rumah Edukasi Anti Narkoba, Sinergi dengan Lapas, Pengembangan rehabilitasi khusus anak dan perempuan, life skill dan kerja sama internasional sehingga hal ini komitmen Instansi Pemerintah Kementrian /Lembaga  maupun Pemerintah Daerah sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN.

Kegiatan yang digelar selama 2 hari ini dengan tetap menggunakan prosedur pencegahan Covid 19 juga diisi dengan pemaparan materi oleh Direktur Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, SIK, MH tentang "Aspek hukum dalam P4GN, Dinamika Kelompok oleh Dr. Syahril dari akademisi juga dari perwakilan Himpsi Maluku Utara, Psikolog Dewi Eka Putri tentang Adiksi Dasar Rehabilitasi dan Konseling dan Kabid P2M BNNP Malut , Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si tentang Strategi dan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat.


Selasa, 07 Juli 2020

Ironis Prevelansi LAHGUN Narkoba di Aceh Naik menjadi 2,8%

BY GentaraNews IN

Perang candu yang terjadi di Tiongkok di era 1842. Bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami hal yang sama (proxy war) dengan negara tirai bambu, untuk memerangi kejahatan narkotika ini dibutuhkan kekompakan dari semua jajaran. Sepakat untuk sepakat demi keutuhan NKRI.

Tindakan tegas dengan menghukum mati bandar  untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan Narkotika dan tindakan hukuman maksimal bagi oknum institusi penegak hukum yang terlibat.

Hal ini disikapi serius oleh Le Putra seorang aktivis penggiat Anti Narkoba asal Aceh yang berdomisili di Jakarta menyatakan bahwa, Prevelansi penyalahguna narkoba di Aceh naik menjadi 2,8% (82 ribu lebih penyalahguna narkoba, Red) ini menjadikan Aceh rangking 6 secara nasional. Program DESA BERSINAR di Aceh dengan membentuk relawan sebagai "pageu gampong" harus didukung seluruh jajaran yang ada dan tidak boleh ada pelemahan",  Ujar Le Putra
 
"Tindakan tegas dan terukur saat penindakan dilapangan setidaknya membuat cacat permanen para pengedar narkoba penting untuk diterapkan," Usul Le Putra

Menurut Le Putra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gema Nusantara Anti Narkoba  bahwa, "secara geografis, letak garis pantai Aceh yang berbatasan dengan Selat Malaka dan Samudera Hindia sangat rawan. Geografis yang terbuka tersebut menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di Aceh.

Dari data BNNP Aceh yang diperoleh redaksi, di mana ada 114 pelajar dan 94 mahasiswa menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya mereka yang terbanyak terlibat narkoba adalah kalangan wirausaha yang totalnya mencapai 861 orang serta kalangan swasta yang totalnya 291 orang. Lalu sekitar 48 persen pengguna narkoba bahkan menjadi kurir barang haram tersebut. Keseluruhan dari pelaku berusia produktif, yaitu 10 hingga 59 tahun. Hal ini pernah di sampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi,  Senin (8/6/2020).

Menurut Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Aceh Masduki  SH, MH melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi bahwa sudah terbentuk DESA BERSINAR di Aceh sebanyak 84 desa dari 11 kota dan Kabupaten  se propinsi Aceh yang bersinergi dgn Bababinsa dan Babinkamtibmas serta Puskesmas terutama kader KESWA (kesehatan jiwa, Red)," terang Kabid P2M

"Dengan Inpres Nomor 02 Tahun 2020
(tentang Rencana Aksi Nasional, Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (RAN-P4GN), Red)  sebagai landasan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh untuk menjalankan RAN P4GN. Program P4GN dimasukkan ke dalam Program di Instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah yang nanti disinergikan dengan Program BNN. Diantaranya dengan melaksanakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pegiat Anti Narkoba Instansi Pemerintah, di tingkat kecamatan dan tingkat desak" tutup Le Putra.



LEP

Senin, 06 Juli 2020

240 Polisi di Polda Sumsel Bersedia Direhabilitasi

BY GentaraNews IN


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM

Sekali ini terjadi di Indonesia, para polisi secara jujur mengakui perbuatannya bahwa telah menggunakan narkoba. Mungkin ini pertama kali terjadi.

Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ke 240 anggota yang telah mengirimkan surat tersebut nantinya akan didata untuk menjalani proses rehabilitasi. Selanjutnya iharapkan mereka dapat sembuh dan dapat kembali bekerja secara produktif.

Hal tersebut diungkapkan setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.

"Kapolda Sumsel sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap. Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa," kata Supriadi saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Kombes Pol. Drs Supriadi, MM, menjelaskan, rehabilitasi tidak hanya untuk fisik, rehabilitasi juga untuk pemulihan mental para anggota polisi yang terlibat dalam dunia narkotika".

Program "pengakuan dosa" ini adalah salah satu cara untuk memberantas narkoba yang telah masuk ke dalam institusi Polri.

"Bahkan baru-baru ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Supriadi.


Supriadi mengimbau agar seluruh anggota kepolisian menghindari penyalahgunaan narkoba dan dapat bekerja memberikan pelayanan yang baik kepada masyrakat.


"Secepatnya, dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini," ujar Supriadi.


Minggu, 05 Juli 2020

Pageu Gampong, Upaya Mengwujudkan Desa Bersinar

BY GentaraNews IN

Narkoba adalah salah satu faktor yang membuat ketahanan bangsa bisa terancam karena performa usia produktif menjadi tidak prima. Seseorang yang kecanduan narkoba akan kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan tak lagi berpikir soal masa depan. Efek adiksi memaksa dirinya hanya berkutat dalam memuaskan dahaga mengonsumsi narkoba. 

Upaya  mewujudkan DESA BERSINAR di Aceh dengan membentuk relawan sebagai "pageu gampong" atau dalam bahasa indonesia adalah sebagai pagar dari kampung. Peran masyarakat melalui aparatur gampongnya terutama para pemuda dalam membentengi gampongnya sangat penting dalam menjaga agar tidak terjadi penyalahguna di gampong.

Menurut Arifin Yusuf Asmara SH, MH pria asal Aceh yang berprofesi sebagai Pengacara  dan tergabung juga dalam Anang Iskandar syndicate mengatakan, " Untuk meningkatkan daya tangkal dan imunitas masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,  semua pihan di Aceh harus bekerja dan bersinergi untuk membuat Gampong berkualitas yang didalamnya memperkuat peran orang tua, di samping peran 3 pilar Desa (Geuchik, Babinsa dan Babinkamtibmas, Red).

"Prevalensi usia muda, dan ancaman prevalensi narkoba di kalangan pemuda Khusus nya  di Aceh masuk dalam rangking 5 secara nasional, akan terjadinya fenomena lost generation atau generasi yang hilang di masa yang akan datang", lanjut Arifin Yusuf

Ancaman penyalahgunaan narkoba yang sudah massif ini harus ada upaya konkret agar Indonesia (khususnya Aceh) terhindar dari bencana demografi  dikalangan usia produktif, tentunya perlu dilakukan upaya-upaya nyata yaitu pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan yang dilakukan secara massif juga", tegas Arifin Yusuf

LEP

Sabtu, 04 Juli 2020

Mantan Polisi Ditembak Karena Serang Polisi

BY GentaraNews IN




Jajaran olsek Medan Timur menyergap tiga laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang di antaranya, merupakan mantan personel kepolisian tanggal terpaksa  ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing Jakop Alamsyah Silitonga (40), warga Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Glugur Darat, Medan Timur; Pramudia Tornando (29), warga Jalan Bromo Gang Ikhlas, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai; M Husein (41), warga Jalan Ampera IV, Glugur Darat II, Medan Timur.

"Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Gang Pandan, Glugur Darat tadi siang sekitar pukul 12.30 Wib," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Jumat (3/7/20).

Penangkapan berawal saat petugas Polsek Medan Timur yang sedang patroli mendapat informasi mengenai adanya tiga laki-laki sedang memakai narkoba Jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Bukit Barisan Gang Pandan. Petugas langsung mendatangi lokasi itu dan mendapati ketiganya sedang menggunakan narkoba sabu-sabu. Mereka langsung disergap.

Saat petugas akan memborgolnya, Jakop melakukan perlawanan. Dia mengambil garpu sampah dan mencoba menyerang. Dia menjatuhkan benda itu setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

Ketiga petugas mencari barang bukti di dalam kamar, Jakop kembali mengambil parang dan menyerang petugas. "Yang bersangkutan diberi tindakan tegas terukur berupa tembakan pada paha sebelah kiri. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 set alat isap dengan sisa sabu-sabu di dalamnya, garpu sampah, dan sebilah parang," sebut Arifin.

Setelah diperiksa, Jakop ternyata mantan personel kepolisian dengan pangkat terakhir Briptu dan bertugas di Polres Simalungun

"Dia merupakan mantan polisi yang dipecat pada 2015 karena melakukan pencurian motor dan desersi. Pelaku juga residivis narkoba yang bebas pada Desember 2019," jelas Arifin.

Polisi masih mengembangkan penangkapan ketiga tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur.


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga