Baca Juga

Rabu, 08 Juli 2020

Prevalensi Penyalahguna Narkoba di Maluku Utara 2.465 Jiwa

BY GentaraNews IN


Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, SIK menyampaikan 76 NPS baru serang masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan saat membuka dan memberikan paparan materi Strategi dan Kebijakan P4GN di Provinsi Maluku Utara pada kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Di Instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 bertempat di hotel Muara yang berlangsung 2 hari pada  (08-09/7).
Jenderal bintang satu ini juga secara gamblang menyampaikan 950 NPS yang beredar di dunia dan di Indonesia sudah ditemukan 76 NPS dan di tetapkan sesuai Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 menjadi permasalahan serius, dimana merupakan trik bandar dan jaringan Narkoba untuk tetap menjalankan bisnis barang haram tersebut.

Perkembangan jumlah pengguna Narkoba di Indonesia dan di Maluku Utara juga menjadi  fokus mantan Dir. Narkoba Polda Bali ini, dengan dipaparkan angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Maluku Utara yakni sejumlah 2.465 jiwa  usia (10-59 tahun) dari 1,2 juta  jiwa penduduk di Maluku Utara menjadi catatan serius yang menurutnya persoalan Narkoba bukan sekedar penangkapan bandar dan jaringan namun harus komprehensif dengan langkah pencegahan melalui sosialisasi serta kesadaran untuk rehabilitasi jika sudah menyalahgunakan Narkoba, dan ini lebih efektif tandasnya.

Selain itu harus masif dan sistematis dijalankan seluruh elemen termasuk instansi pemerintah yang hadir saat ini. Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran 30 peserta dari 15 SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Maluku yang dalam kesibukannya menyempatkan diri hadir dalam kegiatan ini.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula program prioritas BNN yang terarah dari pusat sampai daerah menurut Brigjen Arief yakni : Program Desa Bersinar, Relawan Anti Narkoba Rumah Edukasi Anti Narkoba, Sinergi dengan Lapas, Pengembangan rehabilitasi khusus anak dan perempuan, life skill dan kerja sama internasional sehingga hal ini komitmen Instansi Pemerintah Kementrian /Lembaga  maupun Pemerintah Daerah sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN.

Kegiatan yang digelar selama 2 hari ini dengan tetap menggunakan prosedur pencegahan Covid 19 juga diisi dengan pemaparan materi oleh Direktur Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, SIK, MH tentang "Aspek hukum dalam P4GN, Dinamika Kelompok oleh Dr. Syahril dari akademisi juga dari perwakilan Himpsi Maluku Utara, Psikolog Dewi Eka Putri tentang Adiksi Dasar Rehabilitasi dan Konseling dan Kabid P2M BNNP Malut , Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si tentang Strategi dan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat.


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga